Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rakyat Diajak Membeli Hutan: Potret Gagalnya Negara Menjadi Pelindung

Selasa, 27 Januari 2026 | 19:18 WIB Last Updated 2026-01-27T12:18:52Z
Tintasiyasi.id.com -- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan “membeli” dan mengelola hutan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi ramainya gagasan warganet tentang ajakan “membeli hutan” yang mencuat setelah terjadinya longsor dan banjir besar di sejumlah wilayah Pulau Sumatra. 

Ide tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kerusakan lingkungan sekaligus upaya mengatasi bencana ekologis yang terus berulang. Pernyataan ini disampaikan dalam program The Topics (cnnindonesia.com, 16/1/2026).

Sekilas, gagasan “membeli hutan” tampak solutif. Seolah rakyat diberi kesempatan berpartisipasi menjaga alam. Namun, bila ditelaah lebih dalam, wacana ini justru membuka tabir kegagalan negara dalam menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengurus rakyat (raa’in).

Pertanyaannya, rakyat mana yang mampu beli? Tentu saja jawabannya adalah rakyat dengan gelar oligarki.

Jelas, itu artinya negara dalam sistem kapitalisme tidak lagi bertindak sebagai penanggung jawab utama pengelolaan sumber daya alam, melainkan berubah menjadi perantara transaksi antara rakyat dan kekayaan publik.

Kapitalisme dan Negara yang Turun Kasta

Inilah wajah asli kapitalisme. Negara diposisikan hanya sebagai regulator dan fasilitator pasar, bukan pengurus urusan rakyat. Ketika terjadi bencana ekologis akibat kerusakan hutan, solusi yang ditawarkan bukan pemulihan sistemik oleh negara, melainkan pemindahan tanggung jawab kepada individu dan swasta.

Alih-alih memperbaiki tata kelola kehutanan, memberantas mafia hutan, menutup kran eksploitasi korporasi, dan menegakkan hukum lingkungan secara tegas, rakyat justru diajak patungan membeli hutan. Ini bukan solusi, melainkan pengalihan beban. Negara lepas tangan, rakyat diminta menanggung akibatnya.

Kapitalisme memang memandang alam sebagai komoditas. Hutan dilihat bukan sebagai penjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan manusia, tetapi sebagai aset ekonomi. Maka wajar bila muncul ide menjual, mengomersialkan, bahkan “mengkapling” hutan atas nama partisipasi publik.

Di titik ini, negara kehilangan marwahnya. Dari raa’in berubah menjadi makelar. Dari pelindung menjadi pedagang. Dari pengurus menjadi perantara transaksi.

Hukum Islam tentang Harta Milik Umum

Dalam Islam, hutan termasuk harta milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang haram diperjualbelikan dan tidak boleh dikuasai individu atau swasta.

Rasulullah Saw bersabda,

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Para ulama menjelaskan bahwa padang rumput mencakup seluruh lahan luas yang menjadi sumber kehidupan bersama, termasuk hutan, pegunungan, sungai, dan sumber daya alam sejenisnya.

Hadis ini menjadi dalil tegas bahwa harta milik umum tidak boleh dimonopoli, diprivatisasi, atau diperjualbelikan, karena ia adalah hak kolektif seluruh umat. Negara hanya berfungsi sebagai pengelola, bukan pemilik.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fil Islam bahwa,

“Harta milik umum wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan mereka. Negara haram menyerahkan pengelolaannya kepada individu atau swasta.”

Artinya, menjual hutan kepada rakyat adalah pelanggaran syariat. Karena hutan bukan milik negara, bukan pula milik individu, melainkan hak kolektif umat.

Akar Masalah: Sistem Sekuler Kapitalisme

Kerusakan hutan dan bencana ekologis bukan semata persoalan teknis, melainkan buah dari sistem hidup yang rusak. Kapitalisme melahirkan,

Pertama, eksploitasi brutal sumber daya alam. Kedua, privatisasi dan liberalisasi hutan. Ketiga, dominasi korporasi. Keempat, lemahnya penegakan hukum. Kelima, korupsi dan mafia perizinan

Semua ini berpangkal pada satu hal, yaitu keuntungan materi dijadikan tujuan utama, bukan kemaslahatan manusia dan kelestarian alam.

Maka ketika bencana datang, solusi yang ditawarkan pun tetap beraroma bisnis, seperti jual hutan, beli hutan, kelola hutan. Padahal, bencana itu sendiri lahir dari kesalahan paradigma dalam mengelola alam.

Islam: Negara sebagai Ra’in dan Junnah

Islam memandang negara sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Rasulullah Saw bersabda,

"Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem Islam, negara, Pertama, wajib mengelola hutan secara profesional dan amanah. Kedua, wajib mencegah eksploitasi berlebihan. Ketiga, wajib menjaga keseimbangan ekosistem. Keempat, wajib menyalurkan hasil pengelolaan untuk kesejahteraan rakyat.

Negara tidak boleh menjual hutan, tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada korporasi, dan tidak boleh menjadikan alam sebagai objek bisnis.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa fungsi negara Islam adalah mengurusi urusan rakyat, bukan mencari keuntungan dari rakyat. Negara hadir sebagai pelindung kehidupan, bukan pedagang aset publik.

Dalam sistem Islam, hutan dikelola negara, hasilnya digunakan untuk, pencegahan bencana, infrastruktur mitigasi, kesejahteraan rakyat serta pembiayaan layanan publik.

Bukan dijual, bukan diprivatisasi, apalagi dijadikan ladang bisnis. Oleh karena itu, sudah aaatnya mengganti sistem, bukan sekadar kebijakan menambal jubah terkoyak.

Ajakan “membeli hutan” adalah alarm keras bahwa negara telah kehilangan orientasi pengurusan. Solusi ekologis tidak akan lahir dari sistem yang memandang alam sebagai komoditas. 

Selama kapitalisme tetap menjadi fondasi, maka bencana ekologis akan terus berulang, dan rakyat akan terus menjadi korban.

Islam menawarkan jalan yang berbeda, yaitu negara sebagai pelindung, alam sebagai amanah, dan kesejahteraan sebagai tujuan.

Ketika negara kembali menjadi raa’in, ketika hukum Allah diterapkan secara menyeluruh, dan ketika sumber daya alam dikelola sesuai syariat, maka hutan akan kembali menjadi penjaga kehidupan, bukan sumber petaka.

Sudah saatnya umat bertanya, "Apakah kita ingin negara pedagang, atau negara pelindung?"
Islam telah memberi jawabannya. Tinggal kita yang berani mengambilnya.[]

Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)

Opini

×
Berita Terbaru Update