TintaSiyasi.id -- Ada berita menarik perihal perkawinan siri yang dipidana lebih berat dibandingkan dengan perzinaan. Banyak pendapat demikian yang didalilkan pada Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP. Betulkah demikian?
Kita perhatikan betul pasal-pasal KUHP yang mengaturnya sebagai berikut:
Pasal 4O2
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain
bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 403
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada
penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kita perhatikan penjelasan Pasal 402 dan Pasal 403:
Penjelasan Pasal 4O2
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah antara laki-laki dan perempuan berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan.
Yang dimaksud dengan "perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah" adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimara diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.
Apakah perkawinan siri adalah jenis perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974)?
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) Pasal 1, PERKAWINAN adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta dilakukan menurut hukum masing-masing agama/kepercayaan dan DICATAT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu apa yang dimaksud nikah siri? Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut agama (Islam), tetapi TIDAK TERCATAT secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pencatat nikah resmi lainnya, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum negara dan tidak mendapatkan buku nikah resmi. Kata "siri" berarti rahasia atau tersembunyi, dan pernikahan ini sering dilakukan karena berbagai alasan seperti tidak direstui orang tua, masalah ekonomi, atau keinginan berpoligami.
Dengan demikian pernikahan siri tidak dapat dikategorikan sebagai perkawinan seperti yang dimaksud oleh Pasal 402, sehingga perkawinan siri tidak dapat dipidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak melarang praktik nikah siri maupun poligami. Namun, KUHP dengan tegas melarang seseorang menikahi pasangan yang masih berstatus sebagai istri atau suami sah orang lain. Perkawinan yang dimaksud adalah perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan, yakni sah menurut agama dan dicatatkan. Seseorang akan dipidana kalau melakukan perkawinan yang sah dengan cara memanipulasi, memalsukan, menutupi asal-usul perkawinan sebelumnya serta menutupi penghalang yang sah dalam perkawinan di antara kedua belah pihak.
Tindakan itu misalnya:
1. Melakukan perkawinan sah dengan mengaku duda, perjaka, janda atau gadis padahal sudah terikat dengan perkawinan yang sah.
2. Masih berstatus sebagai suami atau istri melakukan perkawinan yang sah dengan orang lain yang terikat atau tidak terikat perkawinan dengan melanggar atau memanipulasi penghalang yang sah.
Penjelasan Pasal 403:
Yang dimaksud dengan "penghalang yang sah" adalah persyaratan perkawinan yang harus dipenuhi untuk suatu perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974, syarat perkawinan meliputi persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat 1) dan izin orang tua/wali jika belum berusia 21 tahun (Pasal 6 ayat 2-6), serta usia minimal (pria 19, wanita 19, dengan dispensasi). Perkawinan juga harus sah menurut hukum agama dan dicatat negara, serta tidak ada larangan hukum (seperti hubungan keluarga atau sudah beristri/berada masa iddah).
Syarat-syarat Utama (Pasal 6):
• Persetujuan Calon Mempelai: Kedua belah pihak harus menyetujui pernikahan (Pasal 6 ayat (1)).
• Izin Orang Tua/Wali:
• Bagi yang belum berusia 21 tahun, wajib mendapat izin orang tua (Pasal 6 ayat (2)).
• Jika salah satu orang tua meninggal/tidak mampu, izin cukup dari yang masih hidup/mampu (Pasal 6 ayat (3)).
• Jika kedua orang tua meninggal/tidak mampu, izin dari wali/orang yang memelihara/keluarga garis lurus ke atas (Pasal 6 ayat (4)).
• Jika ada perbedaan pendapat, Pengadilan dapat memberikan izin (Pasal 6 ayat (5)).
Syarat Usia:
• Pria minimal 19 tahun, wanita minimal 19 tahun (Pasal 7 ayat (1)).
• Penyimpangan usia dapat dimintakan dispensasi ke Pengadilan (Pasal 7 ayat (2)).
Syarat Keabsahan (Pasal 2):
• Perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah/Pencatat Perkawinan.
Larangan Perkawinan (Pasal 8):
• Hubungan darah (saudara kandung, ke atas/bawah, dst.).
• Hubungan semenda (mertua, anak tiri).
• Hubungan saudara angkat.
• Orang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain.
• Wanita dalam masa iddah (300 hari setelah perceraian/kematian suami).
• Wanita yang tidak seiman (bagi pria Muslim) atau pria yang tidak seiman (bagi wanita Muslim).
Berdasarkan ulasan singkat di muka, maka dapat dipahami bahwa KUHP 2023 tidak memidana perkawinan siri karena tidak termasuk pengertian perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan, yakni perkawinan yang sah menurut hukum negara. Perbuatan yang dipidana adalah melakukan perkawinan sah sebagaimana diatur oleh UU Perkawinan dengan cara melanggar penghalang sah perkawinan, yakni perkawinan sah sebelumnya dan syarat-syarat pernikahan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan. Tabik!
Oleh. Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum.
Semarang, Ahad, 11 Januari 2026