TintaSiyasi.id -- Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengungkap komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama dalam sebuah acara bertajuk, tanda kutip 'Mens Rea'.
Sebelumnya, laporan terhadap Pandji dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Narasi fitnah menurut pelapor adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang sebagai imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu.
Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sama-sama sudah membantah soal pelaporan terhadap Pandji yang mengatasnamakan organisasi mereka. (cnnindonesia.com, 9/1/2026)
Begitulah, ketika seorang komika dapat dipersoalkan secara hukum karena materi stand-up comedy, maka sesungguhnya yang sedang diuji bukanlah selera humor, melainkan hak berbicara.
Kegaduhan seputar materi 'Mens Rea' yang dibawakan Pandji Pragiwaksono telah membuka satu kenyataan pahit bahwa demokrasi modern sangat alergi terhadap kata-kata yang tidak bisa ia kendalikan.
Demokrasi selalu memamerkan diri sebagai sistem yang menjamin kebebasan berpendapat. UUD 1945 Pasal 28E dan 28F pun mengakuinya. Namun dalam praktik, begitu sebuah kritik menyentuh wilayah sensitif seperti, ideologi, kelompok kuat, atau kepentingan politik, maka yang muncul bukan dialog, tetapi ancaman pidana. Di sinilah paradoks demokrasi tampak telanjang. kebebasan dijanjikan, tetapi ketakutan dipelihara.
Hukum sebagai Alat Tekanan
Dalam hukum pidana, ucapan hanya bisa dipidana jika memenuhi unsur niat jahat (mens rea), objek yang jelas, dan dampak hukum yang nyata. Kritik terhadap gagasan, organisasi, atau sistem seharusnya berada di wilayah opini dan wacana publik, bukan kriminalisasi.
Namun dalam sistem demokrasi kapitalistik, hukum sering berubah fungsi dari pelindung warga menjadi alat kekuasaan. Siapa yang punya massa, jaringan, atau pengaruh politik bisa menggerakkan pasal-pasal karet untuk membungkam suara yang mengganggu. Bukan karena kritik itu salah, melainkan karena ia berbahaya bagi kepentingan.
Negara yang percaya diri akan menjawab kritik dengan argumen. Negara yang rapuh akan menjawabnya dengan berkas perkara.
Demokrasi yang Takut pada Pikiran Merdeka
Kebebasan berbicara dalam demokrasi modern bersifat bersyarat. Anda boleh bicara sejauh tidak menyinggung pihak yang kuat. Begitu garis tak kasatmata itu dilintasi, kebebasan berubah menjadi ancaman hukum. Inilah yang oleh para pemikir disebut sebagai demokrasi otoriter, yaitu sistem yang mengaku bebas, tetapi menertibkan pikiran dengan polisi.
Hari ini komedian. Bisa jadi besok jurnalis.nLusa ulama. Dan suatu hari, mungkin rakyat biasa yang sekadar berani bersuara.
Islam dan Kebebasan Bersuara
Berbeda dengan demokrasi kapitalistik, Islam meletakkan kebebasan berbicara di atas fondasi akidah dan amanah. Dalam Islam, menyampaikan kebenaran bukan hanya hak, tetapi kewajiban.
Rasulullah Saw bersabda, “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa zalim.”
Artinya, Islam tidak membungkam kritik bahkan mewajibkannya jika penguasa menyimpang. Dalam sejarah Khilafah islamiah, rakyat biasa, ulama, dan perempuan sekalipun bebas mengoreksi khalifah secara terbuka, tanpa takut dipenjara, selama yang disampaikan adalah kebenaran.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa dalam Islam, umat adalah pemilik hak muhasabah (kontrol) terhadap penguasa. Negara tidak berhak membungkam kritik, karena penguasa bukan pemilik kebenaran, melainkan pelaksana hukum Allah. Ketika penguasa menyimpang, rakyat wajib menegurnya.
Dalam kitab Nizham al-Hukm, Syaikh Taqiyuddin menegaskan bahwa, negara Islam tidak dibangun di atas pembungkaman, tetapi di atas amar makruf nahi munkar, yakni kebebasan umat mengoreksi kekuasaan. Inilah perbedaan mendasar. Dalam demokrasi, penguasa takut pada suara. Dalam Islam, penguasa wajib menerima koreksi.
Batas Kebebasan dalam Islam
Islam memang memberi kebebasan berbicara, tetapi bukan kebebasan liar. Yang dilarang bukan kritik, melainkan fitnah, kebohongan, hasutan yang merusak.atau penghinaan terhadap kehormatan individu tanpa dasar.
Namun kritik terhadap kebijakan, sistem, ideologi, dan kekuasaan tidak boleh dipidana. Justru itu bagian dari ibadah.
Kasus Pandji, dan setiap polemik kriminalisasi ekspresi, bukan sekadar soal satu orang. Ia adalah cermin bahwa demokrasi kapitalistik tidak benar-benar percaya pada kebebasan. Ia takut pada pikiran merdeka.
Sementara Islam, sebagaimana dijelaskan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, justru menjadikan kebebasan menyampaikan kebenaran sebagai pilar negara. Di bawah sistem Islam, kata-kata tidak dibungkam oleh laporan kepada polisi. Ia diuji oleh kebenaran dan itulah satu-satunya kebebasan yang sejati.[]
Nabila Zidane
Jurnalis