Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menghutankan Kembali Hutan: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Jumat, 02 Januari 2026 | 19:29 WIB Last Updated 2026-01-02T12:29:51Z
Tintasiyasi.id.com -- Bupati Bandung, Dadang Supriatna (DS), mengungkapkan niat kuatnya untuk memulihkan kembali daerah hutan di Kabupaten Bandung yang sudah rusak parah. Kerusakan ini terjadi karena penebangan kayu secara ilegal dan perubahan penggunaan tanah yang tidak terkontrol. 

Pemerintah setempat sudah menyiapkan banyak bibit tanaman. Bibit-bibit tersebut bahkan akan disebar menggunakan pesawat ke kawasan hutan yang sulit diakses oleh mobil atau kendaraan darat, sebagai tanda kesungguhan dalam usaha memperbaiki hutan (Inilahkoran.id, 16/12/2025).

Selain itu, DS juga berencana untuk menghutankan kembali tanah hutan yang selama ini digunakan oleh para petani untuk cocok ditanam. Langkah ini bertujuan agar peran hutan dalam menjaga keseimbangan alam bisa kembali normal, seperti mengatur udara, mencegah banjir dan tanah longsor, serta melestarikan lingkungan hidup secara keseluruhan.

Dari luar, kebijakan ini terlihat seperti ide bagus dan menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap masalah lingkungan. Namun, jika kita lihat lebih mendalam, masalah kerusakan hutan tidak menyisakan pohon saja. 

Penebangan hutan adalah persoalan yang bermula dari cara berpikir dan sistem yang digunakan dalam mengatur sumber daya alam. Selama ini, hutan sering dianggap hanya sebagai barang berharga yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan uang. Ketika nilai uang menjadi ukuran utama, maka menjaga lingkungan menjadi urusan nomor dua.

Dalam sistem kapitalisme, pertumbuhan ekonomi sering dijadikan alasan utama untuk membuka hutan dalam skala besar. Negara dengan mudah memberikan izin untuk mengelola hutan kepada perusahaan swasta. Padahal, perusahaan swasta adalah bisnis yang tujuan pokoknya adalah mencari keuntungan. 

Dampak jangka panjang seperti kerusakan lingkungan, bencana alam, dan kesulitan hidup masyarakat di sekitar hutan sering kali tidak dianggap serius. Inilah mengapa penebangan ilegal dan perubahan fungsi tanah terus terjadi meskipun program penghutanan sudah dilakukan berkali-kali. 

Akibat dari cara ini, penghutanan sering hanya dilakukan setelah bencana terjadi. Ketika banjir, longsor, atau kekeringan datang, barulah pemerintah dan pihak lain sibuk menanam pohon. Sayangnya, setelah perhatian banyak orang berkurang, pemanfaatan hutan kembali berjalan.

Selama izin untuk mengelola hutan tetap diberikan dan cara pandang tentang pengelolaan hutan tidak berubah, maka kerusakan akan terus berulang. Penghutanan pun bisa jadi hanya acara seremonial dan kegembiraan di saat saja.

Masalah lain yang sama pentingnya adalah ketidakjelasan tentang siapa pemilik hutan. Negara tidak secara tegas menyatakan bahwa hutan adalah milik semua rakyat. Ketidakjelasan ini membuat negara merasa diperbolehkan memberikan izin pengelolaan hutan kepada swasta. 

Akibatnya, hutan tidak lagi diperlakukan sebagai tempat hidup bersama, melainkan sebagai barang dagangan yang izinnya bisa dijual. Dalam pandangan Islam, hutan termasuk milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh orang perseorangan atau perusahaan besar. Negara bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengatur dan menjaga hutan demi kepentingan semua orang.

Hutan dianggap sebagai titipan yang harus dijaga agar tetap lestari, bukan sebagai sumber keuntungan bagi segelintir orang. Negara harus mencegah segala bentuk kerusakan, menutup celah pemanfaatan yang berlebihan, dan memberikan hukuman keras kepada siapa saja yang merusak lingkungan. 

Konsep ini hanya bisa berjalan jika sistem yang mengatur negara bukan sistem kapitalisme yang mementingkan materi. Selama sistem kapitalisme masih digunakan, hutan akan terus diperlakukan sebagai barang ekonomi.

Oleh karena itu, selama akar permasalahan tidak teratasi, usaha penghutanan seperti yang diungkapkan Bupati Bandung berpotensi hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyelesaikan masalah sampai tuntas. 

Islam menawarkan solusi yang lengkap karena tidak hanya mengatur hal teknis, tetapi juga cara mempertimbangkan terhadap alam, kepemilikan, dan tanggung jawab negara. 

Dengan sistem Islam, hutan dilindungi sebagai titipan umum, dilindungi dari pemanfaatan yang berlebihan, dan dikelola untuk kebaikan rakyat serta kelangsungan hidup generasi berikutnya. Wallahu'alam bi shshowwab.[]

Oleh: Anggraini Arifiyah 
(Pendidik Generasi)

Opini

×
Berita Terbaru Update