TintaSiyasi.id -- Negeri kita telah memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diberlakukan secara efektif mulai hari Kamis 2 Januari 2026 lalu. Kedua regulasi tersebut mulai diberlakukan setelah disahkan oleh DPR bersama pemerintah. (Jdih.dpr.go.id, 03/01/2026)
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menanggapi berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ini. Ia mengatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru ini akan berdampak buruk bagi masyarakat. Dikhawatirkan pula hukum akan menjadi sesuatu yang mengerikan sekaligus menakutkan bagi orang-orang yang menyampaikan kritik secara kritis jika mereka tidak punya orang dalam atau uang. (Kompas.tv, 03/01/2026)
KUHP dan KUHAP yang baru ini dinilai sebagai produk legislasi yang cacat, dan lahir dari proses yang ugal-ugalan. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya sejumlah pasal dalam KUHP yang dinilai kontroversial, karena berpotensi mengancam kebebasan berpendapat hingga mengkerdilkan hak-hak minoritas. Seperti Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Pasal "Living Law" atau Hukum yang Hidup (Pasal 2), Pasal Perzinaan dan Kohabitasi, Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan, Pasal Penyebaran Paham "Lain", dan Pasal Tindak Pidana Agama. Bahkan sejak tiga tahun lalu disahkan, belum ada aturan turunan pelaksanaan yang jelas. Ketiadaan aturan turunan ini tentunya berpotensi mengakibatkan aparat (polisi, jaksa, hakim, dll) menafsirkannya berbeda-beda, dan menjalankannya secara suka-suka (Diskresioner).
Dampak lainnya ketika KUHP dan KUHAP ini disahkan menjadi undang-undang, di antaranya, polisi dapat melakukan beberapa hal terhadap rakyat meskipun tanpa izin dari hakim. Seperti, diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik komunikasi digital kita, tanpa batasan soal "penyadapan" sama sekali (Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 124), membekukan sepihak tabungan dan semua jejak onlinemu, mulai dari rekening bank, medsos, sampai data-data di drive (Pasal 132A), mengambil HP, laptop, dan data elektronikmu dan disimpan dalam waktu lama, bahkan kalau kamu bukan tersangka (Pasal 112A), menangkap, menggeledah, larangan meninggalkan tempat, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana (Pasal 5).
Artinya seseorang bisa ditangkap, padahal belum bisa dipastikan ia adalah pelaku kejahatan. Belum lagi berkaitan dengan hubungan seks di luar nikah, pelakunya dapat dipidana maksimal satu tahun penjara hanya jika ada aduan dari pasangan, orang tua, atau anak yang dirugikan, tanpa adanya delik aduan maka tidak bisa dipidanakan, pasal ini berpotensi melegalkan perzinahan.
Siapa saja yang menyebarkan paham komunisme atau ideologi anti Pancasila dapat dipidana maksimal empat tahun penjara, padahal yang tidak menerapkan ide-ide Pancasila ya juga para pejabat dan penguasa itu sendiri. Bentuk nyatanya seperti korupsi yang makin subur, investor asing dan aseng tidak pernah berhenti, hak rakyat diambil, sumber daya alam dikelola asing, kekayaan Indonesia dikuasai aset penguasa, sementara rakyat tetap miskin dan kelaparan dan disuruh berpuasa.
Tak hanya itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga-lembaga negara bisa dihukum hingga tiga tahun penjara, pasal ini bisa membungkam rakyat untuk mengkritik. Seolah rezim saat ini anti terhadap kritik. Lantas sebenarnya KUHP dan KUHAP ini untuk siapa?
Dalam pandangan Islam, amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa memiliki kedudukan yang sangat penting, bahkan termasuk bentuk jihad yang paling mulia apabila dilakukan dengan benar dan penuh hikmah. Hal ini karena penguasa memiliki kekuasaan besar yang berdampak langsung pada kemaslahatan atau kerusakan masyarakat luas.
Allah SWT berfirman, “Kamu ialah umat terbaik yang dilahirkan bagi manusia, menyuruh terhadap yang ma‘ruf dan mencegah dari yang munkar…” (TQS. Ali ‘Imran: 110).
Ayat ini bersifat umum, mencakup seluruh lapisan masyarakat, termasuk penguasa. Tak ada pengecualian bahwa penguasa kebal dari aktivitas amar makruf nahi mungkar.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Jihad yang paling utama ialah perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa aktivitas amar ma‘ruf nahi munkar kepada penguasa bukan sekadar boleh, tetapi sangat mulia. Risiko yang besar menjadikannya bernilai tinggi di sisi Allah.
Kesalahan individu berdampak terbatas, tetapi kemungkaran penguasa dapat mengakibatkan kerusakan sistemik karena kebijakan yang zalim dapat menimbulkan korupsi, penindasan, kemiskinan struktural, kerusakan moral dan sosial. Karena itu, meluruskan penguasa berarti menyelamatkan umat dari berbagai problematika.
Mengkritik penguasa juga merupakan usaha untuk menjaga tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), karena aktivitas amar makruf nahi mungkar akan menjaga Agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Artinya, jika penguasa menyimpang, maqasid ini terancam, sehingga koreksi menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi seluruh kaum Muslim.
Jika umat diam terhadap kemungkaran penguasa, maka kezaliman menjadi normal, dosa menjadi sistemik, azab Allah juga bersifat kolektif. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Jika manusia melihat kemungkaran lalu tidak berupaya mencegahnya, hampir-hampir Allah menimpakan azab kepada mereka semua.” (HR. Abu Dawud).
Amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa adalah pilar penjaga keadilan dalam Islam, dan merupakan bentuk jihad non-fisik yang sangat mulia, dengan sarana inilah negara dapat menjaga kemaslahatan umat. Akan tetapi kewajiban ini tetap harus dilakukan dengan ilmu, hikmah, dan pertimbangan maslahat. Karena, Islam tidak mengajarkan pembangkangan buta, tetapi juga tidak membenarkan kepatuhan terhadap kezaliman.[]
Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns.
(Aktivis Muslimah)