Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KUHP dan Keadilan Semu Demokrasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 20:11 WIB Last Updated 2026-01-14T13:11:34Z

Tintasiyasi.id.com -- KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026, setelah diteken Presiden Prabowo Subianto. 

Sebelumnya, revisi KUHP disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan 2 Januari 2023, dengan masa transisi tiga tahun. KUHAP disahkan 18 November 2025 dan dinyatakan berlaku mulai 2 Januari 2026, sebagaimana disampaikan Menkum Supratman Andi Agtas (CNN Indonesia, 2-1-2026).

Lebih dari setengah abad DPR membahas RKUHP. Namun, alih-alih menghadirkan kepastian dan keadilan hukum, rancangan ini justru terus menuai kritik dan penolakan publik. Salah satu sebab utamanya ialah banyaknya pasal yang dinilai membuka ruang multitafsir, dan berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Dari polemik panjang ini, dapat dipetik pelajaran penting bahwa disahkannya KUHP dan KUHAP bukanlah solusi yang memadai. Sebab, penderitaan yang dialami rakyat Indonesia hari ini tidak berdiri sendiri akibat satu atau dua aturan. 

Akar persoalan yang lebih mendasar adalah penerapan sistem demokrasi yang bersumber dari ideologi sekuler-kapitalisme, yang membentuk cara pandang negara dalam menyusun dan menegakkan hukum.

Menuai Kontroversi

Secara konseptual, KUHP dirancang untuk mengatur jenis-jenis perbuatan pidana beserta sanksi yang menyertainya. Namun, dalam praktiknya, banyak ketentuan di dalamnya menuai sorotan tajam. Sejumlah pasal dipandang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengancam kebebasan berekspresi warga negara.

Salah satunya, kontroversi Pasal 218 UU No. 1/2023 yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam KUHP tersebut, menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Ketentuan pidana ini berbeda dari pasal umum tentang pencemaran nama baik (mis. Pasal 310-321 KUHP lama/KUHP baru) dan aturan di UU ITE tentang penghinaan di media elektronik; pasal penghinaan Presiden/Wapres disusun sebagai delik khusus yang hanya bisa diproses jika ada laporan pelaporannya (aduan) dari Presiden atau Wakil Presiden sendiri, atau pihak yang berwenang atas nama keduanya.

Ketentuan ini memicu kegelisahan publik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung kebebasan berpendapat. Apalagi, sebelumnya sudah ada aturan mengenai pencemaran nama baik. Kehadiran pasal khusus bagi penguasa menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa, sekaligus membuka ruang kriminalisasi kritik.

Sejatinya, UU KUHP berpotensi diskriminatif dan mendorong overkriminalisasi. Namun, kritik substansial dari lembaga legislatif nyaris tak terdengar. Hal ini menegaskan keterbatasan hukum buatan manusia yang selalu dipengaruhi kepentingan, perspektif, serta konteks zaman. Adanya kontroversi UU KUHP maupun revisinya hari ini, keduanya dinilai tidak mampu menjawab problem mendasar masyarakat.

Hukum yang Menyasar Rakyat

Jika dicermati lebih dalam, UU KUHP hanya menempatkan rakyat sebagai objek hukum. Sebab, hampir tidak ditemukan ketentuan yang secara tegas mengatur atau menjerat kezaliman penguasa terhadap rakyat. 

Kritik kepada penguasa dapat berujung pidana, namun ketika penguasa menipu, membohongi, atau menindas rakyat, hukum seolah kehilangan daya jangkaunya.

Kenyataan ini memperkuat anggapan bahwa hukum masih disusun dengan paradigma relasi penjajah dan yang dijajah (rakyat). Penguasa diposisikan seolah tak boleh salah, sementara rakyat selalu berada di pihak yang patut dicurigai. 

Tak heran jika banyak pihak melihat Pasal 218 UU No. 1/2023 sebagai instrumen untuk meredam kritik dan mengamankan kepentingan rezim, alih-alih melindungi masyarakat.

Keterbatasan Sistem Hukum Sekuler

Dalam sistem demokrasi, undang-undang kerap menjadi alat legitimasi kekuasaan. Hukum tidak jarang disusun untuk memenuhi syahwat politik penguasa, sehingga menjauh dari tujuan menyejahterakan dan melindungi rakyat. Akibatnya, undang-undang lebih sering digunakan untuk membungkam kritik dan menyingkirkan lawan politik.

Relasi negara dan rakyat pun menyerupai hubungan yang timpang. Rakyat diperlakukan sebagai objek eksploitasi, bahkan diposisikan sebagai ancaman bersama. 

Kontroversi demi kontroversi dalam produk hukum menjadi pemandangan lazim karena hukum hanya bertumpu pada akal manusia yang terbatas dan sarat perbedaan. Inilah kelemahan mendasar sistem sekularisme-demokrasi yang melahirkan aturan penuh kegaduhan dan konflik.

Keunggulan Sistem Pidana Islam

Berbeda dengan sistem sekuler, dalam Islam, sumber hukum adalah wahyu Allah Swt. Pemerintah dan rakyat sama-sama terikat untuk menjalankan ketentuan syariat, bukan menciptakannya berdasarkan kepentingan. 

Allah Swt., sebagai Pencipta manusia, mengetahui secara sempurna tabiat dan kecenderungan manusia, sehingga hukum yang diturunkan-Nya bersifat adil dan menyeluruh.

Sistem pidana Islam memiliki sejumlah keunggulan mendasar;

Pertama, hukum-hukumnya bersifat tetap dan konsisten, tidak berubah mengikuti kepentingan politik atau tekanan situasi.

Kedua, sanksi dalam pidana Islam mengandung dua dimensi sekaligus: pencegahan di dunia dan penebusan dosa di akhirat. Dengan demikian, hukum berfungsi menjaga ketertiban sosial sekaligus membersihkan pelaku dari dosa.

Ketiga, peluang manipulasi hukum sangat kecil karena sistem ini dilandasi ketakwaan. Hakim dan penguasa yang menyimpang atau menerima suap diancam dengan konsekuensi berat.

Keempat, independensi hakim dijaga secara tegas. Putusan yang dihasilkan melalui ijtihad tidak dapat dibatalkan kecuali jika terbukti bertentangan dengan syariat, sehingga peradilan berjalan tegas dan berwibawa.

Dengan karakter tersebut, sistem pidana Islam dinilai jauh lebih unggul dibandingkan sistem pidana sekuler yang berlaku saat ini, yang justru melahirkan ketidakadilan dan kerusakan.

Khatimah

Beragam pasal bermasalah dalam KUHP semakin menegaskan krisis sistem demokrasi. Undang-undang sangat mudah ditunggangi kepentingan elite, menciptakan relasi saling menguntungkan antara penguasa dan pengusaha, sementara suara rakyat terpinggirkan. 

Klaim bahwa demokrasi mencerminkan kehendak rakyat kerap terbantahkan oleh realitas pengesahan hukum di tengah gelombang kritik publik. Sebaliknya, dalam Islam, hukum dibersihkan dari kepentingan elite karena sumbernya tunggal, yakni Allah Swt. 

Syariat diturunkan untuk melindungi manusia secara adil dan menyeluruh. Siapa pun yang berpikir jernih akan menyadari bahwa tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang beriman.
 
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Maidah ayat 50:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Wallahu a’lam bishshowwab.[]

Oleh: Mila Amartiar
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update