Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kriminalisasi Kritik Komika: Inikah Gejala Otoritarianisme Terselubung?

Senin, 12 Januari 2026 | 20:29 WIB Last Updated 2026-01-12T13:29:26Z
TintaSiyasi.id -- Pandji Pragiwaksono, seorang komika, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena konten materinya dalam pertunjukan "Mens Rea" dituduh menghasut dan menodai agama. Tayangan ini muncul di Netflix pada 27 Desember 2025. Tapi sebenarnya rekaman pertunjukan puncak tanggal 30 Agustus 2025 di Indonesia Arena, Jakarta.  

Laporan dengan pasal-pasal pidana KUHP anyar tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Namun, kedua pengurus pusat ormas Islam besar ini mengklaim tidak ada laporan resmi dari pihak mereka, dan "tidak tahu siapa mereka [pelapor]" (bbc.com, 10/1/2026). 

Menanggapi hal ini, komedian senior, Indro Warkop merasa heran dengan fenomena komedi terkini yang sering berujung laporan polisi. Menurutnya, ini kemunduran cara berpikir. Ia pun menilai, terjadi pergeseran cara menghadapi kritik. Jika dahulu tekanan langsung dari kekuasaan, kini polanya berubah jadi gesekan antarkelompok masyarakat di mana penguasa mempergunakan orang lain untuk dibenturkan (hot.detik.com, 10/1/2026).

Adapun Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menilai substansi materi yang mengajak audiens berpikir, merenung, dan bercermin sejatinya sejalan dengan esensi dakwah Islam. Ia menegaskan, definisi dakwah tidak boleh dikerdilkan sebatas ceramah di mimbar atau dibalut simbol keagamaan formal. Ketika kritik sosial mampu mendorong muhasabah diri—baik personal maupun kolektif—maka fungsi dakwah di ranah sosial telah berjalan (inilah.com, 11/1/2026).

Kasus Pandji bukanlah pertama kali. Sebelumnya, Bintang Emon, Ge Pamungkas, dan Joshua Suherman mengalami hal serupa. Bintang diteror pasca penyerangan air keras pada pegawai KPK, Novel Baswedan. Kemudian, Joshua dan Ge dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituding menghina agama. Tentu disayangkan bila kritik direspons secara berlebihan. Bukankah kritik merupakan hal biasa di alam demokrasi yang mengagungkan kebebasan berpendapat? Tapi nyatanya, ketika kritik menyinggung pihak berkuasa maka berbagai cara dilakukan demi membungkamnya.

Penyebab Kritik Sosial Politik oleh Seorang Komika Dilaporkan Pidana ke Kepolisian

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai Pandji telah mencemari nama baik organisasi Islam dalam materi stand up yang dia bawakan. Ia dianggap merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah, Menurutnya, Pandji secara sepihak menganggap kedua ormas itu terlibat dalam politik praktis, karena mendapatkan tambang sebagai imbalan telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang lalu (tempo.co, 9/1/2026).

Namun bila kita telisik, pelaporan pidana terhadap kritik sosial–politik yang disampaikan Pandji Pragiwaksono tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi kuasa, perubahan iklim demokrasi, dan cara baru membungkam kritik. Setidaknya ada beberapa penjelasan mengapa hal ini terjadi.

Pertama, kritik komedi telah menjadi ancaman simbolik. 

Stand-up comedy—terutama gaya Pandji—bukan lagi sekadar hiburan. Ia bekerja sebagai kritik ideologis: membuka ironi, menyingkap kontradiksi kebijakan, dan menggugat narasi dominan dengan bahasa yang mudah dicerna publik. Bagi kekuasaan atau kelompok yang merasa diuntungkan oleh status quo, kritik semacam ini berbahaya karena tidak elitis, cepat menyebar, dan sulit dibantah dengan argumen resmi. Ketika kritik tidak bisa dipatahkan secara wacana, jalur hukum kerap dijadikan alat pengendali.

Kedua, kriminalisasi kritik sebagai pola baru pembungkaman. 

Seperti disampaikan Indro Warkop, ada pergeseran pola: dulu represi dilakukan langsung oleh negara. Kini, negara kerap “berjarak”, sementara konflik dimediasi melalui laporan masyarakat. Pelibatan nama ormas keagamaan—meski dibantah pengurus resminya—menunjukkan indikasi instrumentalisasi identitas agama. Agama dijadikan legitimasi moral untuk menekan kritik, menciptakan kesan “kegaduhan horizontal”, dan mengaburkan aktor politik di baliknya.

Ketiga, pasal karet KUHP baru sebagai senjata

KUHP anyar menyediakan sejumlah pasal dengan tafsir lentur: "penodaan”, “penghasutan”, “penyerangan kehormatan”, dan sejenisnya. Dalam iklim demokrasi yang menurun, pasal-pasal ini berfungsi bukan untuk keadilan substantif, melainkan efek gentar (chilling effect), yaitu membuat publik takut berbicara.

Keempat, penyempitan makna dakwah dan keshalihan

Pernyataan KH Cholil Nafis justru menegaskan paradoks kasus ini. Ketika kritik sosial yang mendorong muhasabah dianggap “menodai agama”, maka: agama direduksi menjadi simbol formal, keshalihan diukur dari sensitivitas, bukan kejujuran moral, dan dakwah kehilangan dimensi pembebasnya.

Dalam sejarah Islam, kritik terhadap penguasa zalim justru termasuk amal paling utama. Namun dalam praktik politik kontemporer, kritik sering dilabeli ancaman.

Kelima, demokrasi prosedural tanpa jiwa. 

Secara formal, kebebasan berekspresi masih diakui. Namun secara praksis: kritik dianggap stabilitas negatif, oposisi dipersempit, dan humor politik diposisikan sebagai bahaya. Pelaporan terhadap Pandji mencerminkan demokrasi yang alergi terhadap kritik, di mana kebebasan hanya aman selama tidak menyentuh kepentingan kuasa.

Oleh karena itu, kritik sosial–politik Pandji dilaporkan pidana bbukan karena melanggar etika atau agama, melainkan karena: ia efektif, populer, dan menyentuh struktur kuasa. Ini bukan soal komedi yang kebablasan, melainkan negara dan elite yang gagal berdamai dengan kritik. Ketika humor saja harus berhadapan dengan pasal pidana, yang terancam bukan hanya komika—melainkan nalar publik dan masa depan demokrasi itu sendiri.

Dampak dari Pelaporan Kritik Sosial Politik bagi Kebebasan Berpendapat

Pelaporan pidana terhadap komika dan figur publik yang menyampaikan kritik sosial politik seperti dalam kasus Pandji Pragiwaksono memiliki dampak serius terhadap kebebasan menyatakan pendapat warga negara, baik secara psikologis, sosial, maupun struktural. Berikut dampak-dampaknya: 

Pertama, efek jera (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi. 

Pelaporan pidana, terlebih menggunakan pasal-pasal KUHP baru yang lentur tafsirnya, menciptakan chilling effect, yaitu warga menjadi takut berbicara, mengkritik, atau menyampaikan opini, meski itu sah dan dilindungi konstitusi.

Akibatnya, kritik sosial tidak lagi disampaikan secara terbuka, para seniman, akademisi, jurnalis, dan warga biasa memilih diam demi aman, serta ruang publik kehilangan fungsi korektifnya. 

Kedua, kriminalisasi kritik sebagai gejala otoritarianisme terselubung. 

Merujuk pendapat Indro Warkop yang menyoroti adanya pergeseran pola represi: dulu dilakukan langsung oleh penguasa, kini represi dimediasi oleh kelompok masyarakat, ormas, atau individu yang mengatasnamakan moral, agama, atau identitas tertentu, pola seperti ini berbahaya karena: negara tampak “netral”, padahal hukum tetap digunakan sebagai alat tekan, kritik dibungkam bukan oleh debat gagasan, tetapi oleh ancaman pidana, serta kekuasaan bersembunyi di balik konflik horizontal. Ini adalah ciri otoritarianisme gaya baru dalam sistem yang secara formal demokratis.

Ketiga, erosi budaya demokrasi dan rasionalitas publik. 

Konsep demokrasi sehat mensyaratkan: kritik dibalas dengan argumen, ketidaksetujuan dijawab dengan dialog, dan ketersinggungan diselesaikan secara etis, bukan yuridis. Ketika kritik dijawab dengan laporan polisi, maka ruang diskusi berubah menjadi ruang intimidasi, rasionalitas publik digantikan sensitivitas berlebihan, hingga masyarakat terbiasa “melapor” alih-alih berpikir dan berdialog. Dalam jangka panjang, ini melemahkan kualitas berpikir warga negara itu sendiri.

Keempat, normalisasi pembungkaman dan preseden berbahaya. 

Kasus berulang (Pandji, Bintang Emon, Ge Pamungkas, Joshua Suherman) membentuk preseden bahwa kritik memiliki risiko hukum, pasal karet adalah alat sah membungkam, dan kebebasan berekspresi bersyarat pada selera penguasa dan kelompok dominan. Jika dinormalisasi, maka: kritik sosial akan mati pelan-pelan, demokrasi tinggal prosedur dan kehilangan substansi, serta warga negara berubah dari subjek kritis menjadi objek kekuasaan. 

Dengan demikian, pola pembungkaman terhadap kritik komika yang berulang, ini menunjukkan demokrasi tanpa kebebasan berpendapat itu ilusi. Padahal kritik sosial—termasuk lewat komedi—adalah mekanisme koreksi, bukan ancaman negara. Ketika kritik dipidanakan, yang terancam bukan hanya komika, melainkan masa depan kebebasan warga.

Strategi Menjamin Kebebasan Berpendapat Berupa Kritik Sosial Politik

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu indikator utama dalam menilai watak sebuah sistem politik. Dalam wacana modern, kebebasansering dilekatkan pada demokrasi liberal sebagai produk sejarah Barat. Namun, narasi tersebut kerap mengabaikan fakta bahwa Islam—jauh sebelum lahirnya negara-bangsa modern—telah merumuskan mekanisme kebebasan berpendapat yang bukan hanya normatif, tetapi juga institusional.

Kasus kriminalisasi kritik sosial melalui instrumen hukum positif menunjukkan paradoks: kebebasan berpendapat dijamin secara konstitusional, tetapi dibatasi secara praksis. Kondisi ini menuntut kajian alternatif terhadap sistem politik Islam dalam menjamin kebebasan menyampaikan kritik. Berikut strategi Islam menjamin kebebasan berpendapat berupa kritik sosial politik: 

Pertama, meneguhkan akar hak kebebasan berpendapat pada prinsip amar makruf nahi mungkar. 

Ini berfungsi sebagai mekanisme koreksi sosial dan politik. Al-Qur’an menegaskan, "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar" (QS. Ali ‘Imran: 104). 

Ayat ini menegaskan bahwa: kritik terhadap kemungkaran sosial dan politik merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah), negara tidak berhak memonopoli kebenaran atau membatasi ruang koreksi publik.

Dalam hadis Nabi SAW, “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim" (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Maka kritik terhadap penguasa tidak diposisikan sebagai tindakan subversif, melainkan sebagai ibadah politik. 

Kedua, menciptakan sistem pemerintahan yang menjamin kebebasan kritik. 

Dalam sistem pemerintahan Islam, 
kekuasaan iman (khalifah) terikat oleh syariat, dan rakyat memiliki hak dan kewajiban untuk mengoreksi pelaksanaan hukum dan kebijakan. Berbeda dengan demokrasi yang menempatkan kedaulatan pada hukum buatan manusia, khilafah menempatkan kedaulatan pada syariat, sehingga kritik terhadap penguasa justru merupakan upaya menjaga kedaulatan hukum Allah.

Ketiga, institusionalisasi kritik melalui mahkamah resmi. 

Salah satu keunggulan sistem Islam adalah adanya Mahkamah Mazhalim, lembaga peradilan khusus untuk: mengadili kezaliman penguasa, menangani pengaduan rakyat terhadap pejabat negara, serta membatalkan kebijakan yang bertentangan dengan syariat. Dalam sistem ini, pengkritik tidak dikriminalisasi, dan penguasa justru menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan kebijakannya. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat dalam khilafah bukan sekadar kebebasan moral, tetapi hak hukum yang dijamin negara.

Keempat, pembatasan kebebasan ekspresi yang terukur untuk menjaga kemaslahatan umum. 

Islam tidak menganut kebebasan absolut. Dalam sistem Islam, kebebasan berpendapat dibatasi oleh: larangan fitnah dan kebohongan, larangan hasutan kekerasan, larangan mengolok-olok kekurangan fisik, serta wajib menjaga kemaslahatan umum. Namun, batasan ini tidak boleh ditafsirkan secara politis untuk membungkam kritik. Maka, penilaian atas kritik berada di tangan lembaga yudisial independen, bukan aparat keamanan atau tekanan massa.

Kelima, menguatkan peran ulama dan kaum Intelektual publik..

Dalam sistem politik Islam, ulama dan intelektual memiliki posisi strategis sebagai:
penjaga moral kekuasaan, pemberi legitimasi atau delegitimasi kebijakan negara, serta pelindung kebebasan berpikir umat. Tradisi ini tercermin dalam sikap ulama klasik seperti Imam Ahmad bin Hanbal yang menolak tunduk pada doktrin negara, meskipun harus menghadapi penjara dan siksaan.

Demikianlah, khilafah bukan sistem politik yang antikritik, melainkan sistem yang justru bersandar pada kritik untuk menjaga kemurnian hukum dan keadilan sosial. Dalam sistem politik Islam, kebebasan berpendapat memiliki landasan teologis yang kuat, dijamin secara institusional, dan dipraktikkan sebagai mekanisme koreksi kekuasaan.

Sementara dalam demokrasi, ketika kritik sosial-politik justru dikriminalisasi atas nama stabilitas dan harmoni, konsep khilafah menawarkan paradigma alternatif, yaitu kekuasaan yang tunduk pada kebenaran, bukan kebenaran yang tunduk pada kekuasaan. []


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik Dunia

Opini

×
Berita Terbaru Update