TintaSiyasi.id -- Akhir tahun kemarin, publik dikejutkan dengan berita kasus tewasnya seorang ibu rumah tangga berinisial F (42) di Kota Medan yang dibunuh oleh AI (12), yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu dini hari, 10 Desember 2025. Setelah penyidikan lebih lanjut, selain karena sering mendapatkan kekerasan fisik dari ibunya, AI juga terobsesi dengan game online dan tontonan serial anime yang cenderung memuat unsur kekerasan. (marwahkepri.com, 30-12-2025).
Sebelumnya, ditemui peristiwa ledakan yang terjadi pada 7 November 2025 di SMAN 72 Jakarta Utara, di mana puluhan orang mengalami luka-luka. Pelaku nya adalah salah seorang siswa sekolah tersebut. Penyidikan oleh Densus menemukan riwayat aktivitas pelaku yang kerap mengunjungi komunitas daring yang menampilkan konten kekerasan ekstrim di situs gelap atau dark web.
Situs yang diakses oleh terduga pelaku memuat video atau foto-foto terkait perang, pembunuhan, hingga aksi-aksi sadis lainnya. (detik.com, 11-11-2025). Meski tidak ada kaitan dengan game online, namun fenomena ini memunculkan wacana untuk mempertimbangkan pembatasan permainan daring atau game online berbau kekerasan dan senjata api, yang berpotensi punya pengaruh buruk bagi anak-anak. Salah satu yang disoroti adalah game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).
Sistem Kapitalisme: Game Online sebagai Sumber Cuan
Game online memang sering dikaitkan dengan kasus kekerasan atau pembunuhan di Indonesia. Bukan sebagai penyebab tunggal, melainkan sebagai salah satu faktor pemicu yang memperkuat perilaku agresif tertentu. Beberapa kasus yang diberitakan media menunjukkan bahwa pelaku memiliki riwayat kecanduan game online berunsur kekerasan, seperti game tembak-menembak atau pertarungan. Namun demikian, penting ditegaskan bahwa tidak semua pemain game online akan melakukan kekerasan atau pembunuhan. Faktor lingkungan keluarga, pola asuh, kondisi ekonomi, kesehatan mental, serta pengawasan orang tua dan negara juga memiliki peran yang jauh lebih besar.
Dalam kerangka kapitalisme, industri game online beroperasi dengan tujuan mengejar keuntungan melalui peningkatan jumlah pengguna dan durasi bermain. Dalam konteks ini, kepentingan ekonomi perusahaan seringkali lebih dominan dibandingkan pertimbangan dampak sosial dan psikologis, khususnya terhadap anak dan remaja. Kapitalisme digital mendorong eksploitasi atensi pengguna sebagai komoditas, sementara risiko kecanduan dan paparan konten kekerasan menjadi konsekuensi yang kerap diabaikan.
Kurangnya peran negara dalam regulasi memperparah dampak tersebut. Di Indonesia, regulasi terkait game online masih relatif lemah dalam hal pengawasan konten serta perlindungan pemain anak. Negara cenderung fokus pada aspek ekonomi kreatif dan potensi pajak, tetapi belum optimal dalam menerapkan pembatasan usia yang ketat, kontrol iklan, atau sistem peringatan risiko kecanduan. Ketika regulasi longgar, industri game memiliki ruang luas untuk mengembangkan strategi bisnisnya tanpa kewajiban kuat untuk bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Kapitalisme memungkinkan industri game tumbuh pesat, sementara absennya regulasi yang tegas membuat negara seolah menyerahkan pengelolaan dampak sosial kepada keluarga dan individu.
Upaya Bijak Menyikapi Game Online
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab (ri‘ayah) untuk menjaga akal, jiwa, serta kualitas generasi. Kecanduan game online dipandang sebagai aktivitas yang melalaikan kewajiban, merusak akal, serta berpotensi menimbulkan mudharat sosial. Oleh karena itu, negara yang menerapkan sistem Islam tidak bersikap netral terhadap industri hiburan digital, melainkan aktif mengontrolnya melalui kebijakan yang menutup jalan menuju kemudharatan, seperti pembatasan konten, waktu akses, dan jenis permainan yang berpotensi menimbulkan kecanduan atau kekerasan.
Negara juga berwenang menetapkan jam operasional akses game, khususnya bagi anak dan remaja, serta menerapkan klasifikasi usia yang ketat dan diawasi secara nyata. Dalam sistem ini, kepentingan komersial tidak boleh mengalahkan kewajiban menjaga kemaslahatan umat, sehingga industri harus tunduk pada hukum syariat, bukan sebaliknya.
Selain regulasi ketat, negara berperan membangun lingkungan yang mendukung pembentukan kepribadian Islami melalui pendidikan. Kurikulum pendidikan diarahkan untuk menanamkan akidah Islam sehingga akan membentuk keimanan yang kuat dan tujuan hidup yang jelas. Negara juga menyediakan alternatif aktivitas yang sehat, seperti olahraga, kajian ilmu, dan ruang sosial yang produktif, sehingga game tidak menjadi pelarian utama sebagai sarana mencari hiburan. Dengan kombinasi aturan hukum, pendidikan akidah, dan kontrol sosial, sistem Islam menempatkan pencegahan kecanduan game online sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh. Wallahu'alam bishowab.
Oleh: Rizky Dewi Iswari, S.Pd., M.Si.
(Aktivis Muslimah)