TintaSiyasi.id -- Pengamat Senior Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) Fajar Kurniawan mengatakan, kekayaan untuk kesejahteraan rakyat bukan barang jarahan oligarki.
"Kekayaan alam adalah amanah untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat secara luas bukan barang jarahan yang bisa dikuras demi kepentingan oligarki dengan mengorbankan keselamatan masyarakat," paparnya di akun TikTok fajar.pkad, Sabtu (23/1/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH atau BPLH secara resmi melayangkan gugatan perdata yang super jumbo nilainya 4,8 triliun rupiah terhadap 8 korporasi besar yang diduga kuat menjadi penyebab kerusakan ekologis khususnya di Sumatra Utara.
Kemudian ia menambahkan, Deputi bidang penegakan hukum lingkungan hidup Rizal Irawan menjelaskan KLH telah dan melakukan verifikasi lapangan terhadap 70 perusahaan yang berada di tiga provinsi yang terdampak banjir Sumatra baik yang diduga berkontribusi maupun juga yang tidak berkontribusi.
"Dari 70 entitas badan usaha tersebut, 11 entitas di Aceh, 8 di Sumatra Utara, dan 12 di Sumatra Barat yang telah dijatuhi sanksi administratif, diluar itu sepertinya masih banyak lagi sih korporasi baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal, yang patut diduga melakukan pelanggaran hukum ," ujarnya.
"Tentu kita berterima kasih bahwa negara bertindak tegas karena operasi perusahaan-perusahaan ini dinilai telah merusak daerah aliran sungai dan menggunduli hutan penyangga yang seharusnya melindungi rakyat dari bencana," tambahnya.
Walaupun demikian, ia mengatakan, gugatan ini angkanya jauh lebih kecil dari total kerugian atas dampak bencana tersebut, BNBP saja mengajukan penambahan anggaran untuk penanganan dan pemilihan dampak banjir mencapai 74 triliun rupiah naik dari perkiraan sebelumnya sejumlah 51 triliun rupiah.
"Ini menunjukkan bahwa dampak kerusakan yang diakibatkan jauh lebih besar dibandingkan dengan denda yang dikenakan kepada korporasi, tetapi ada benang merah yang sama dari korporasi yang melakukan pelanggaran hukum eksploitasi yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan itulah yang terjadi," paparnya.
Ia menjelaskan, operasi tambang dan pembukaan lahan hutan lindung seperti di kawasan Batang Toru telah mengakibatkan hilangnya resapan air secara masif jika operasional perusahaan justru membawa kemudaratan yang nyata seperti banjir dan hilangnya nyawa maka negara wajib menghentikan kezaliman tersebut.
Oleh karena itu, gugatan 4,8 triliun rupiah adalah langkah awal tetapi kita tidak boleh berhenti di meja hijau saja, Indonesia butuh perubahan total tata kelola lahan dan kehutanan di Sumatra dan seluruh Indonesia.
"Kita harus mendesak pemerintah agar tidak hanya menuntut denda tetapi juga mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak alam secara permanen. Keadilan sosial dan ekologis adalah hak kita semua," pungkasnya.[] Alfia