Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejahatan Era Digital Terpampang Nyata di Depan Mata, Waspada!

Jumat, 16 Januari 2026 | 20:20 WIB Last Updated 2026-01-16T13:20:25Z

Tintasiyasi.id.com -- Pada era serba digital saat ini, berbagai fenomena mencengangkan kian sering ditemukan di tengah masyarakat. Gawai yang awalnya hadir untuk mempermudah aktivitas manusia, nyatanya tidak selalu membawa kebermanfaatan. 

Di balik kemudahan akses informasi dan hiburan, dunia digital juga melahirkan beragam bentuk kejahatan yang semakin kompleks, sadis, dan memakan banyak korban. 

Kejahatan di dunia dalam jaringan (daring) tidak hanya menyasar kelompok tertentu, melainkan dapat melibatkan siapa saja, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga mereka yang berpendidikan tinggi, baik sebagai pelaku maupun korban.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com (29-12-2025), seorang anak berinisial AL (12) tega membunuh ibunya sendiri saat korban tengah tertidur. Selain dipicu oleh rasa sakit hati karena melihat ibunya melakukan kekerasan terhadap kakaknya serta mengancam ayahnya dengan pisau, tindakan tersebut juga dilatarbelakangi oleh kemarahan pelaku akibat gim daring miliknya dihapus. 

Lebih miris lagi, pelaku mengaku terinspirasi dari adegan kekerasan, penggunaan pisau, dan pembunuhan yang ia tonton melalui gim daring dan serial anime.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa gawai yang terhubung dengan internet dapat menjadi sarana pelampiasan emosi yang berbahaya. Dunia maya memberi ruang bagi individu untuk menampilkan sisi kepribadian lain yang tidak mampu mereka tunjukkan di dunia nyata.

Emosi yang terpendam dapat diluapkan melalui kata-kata, konten negatif, ujaran kebencian, hingga tindakan teror, demi mencapai kepuasan pribadi tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.

Hal serupa juga diberitakan CNNIndonesia.com, di mana seorang mahasiswa berinisial HRR (23) melakukan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat. Aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati karena lamarannya ditolak oleh sang pacar. 

Pelaku mengirimkan ancaman melalui email dengan mengatasnamakan korban. Atas perbuatannya, HRR dijerat Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta, serta Pasal 335 atau Pasal 336 ayat (2) KUHP.

Kerusakan yang bersumber dari dunia digital merupakan fenomena serius yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Dampak negatifnya bahkan dapat terwujud nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ironisnya, era digital yang diharapkan membawa kemajuan justru menjadi malapetaka ketika berada dalam naungan sistem kapitalisme-sekular. 

Sistem ini menjadikan platform digital semata-mata sebagai alat meraih keuntungan sebesar-besarnya, tanpa mempertimbangkan dampak moral dan sosial yang ditimbulkan. 

Konten berbahaya, kekerasan, dan penyimpangan tetap dibiarkan selama mendatangkan cuan.
Negara dalam sistem kapitalisme cenderung berjalan searah dengan kepentingan pasar.

Berbagai platform digital diberi ruang luas untuk berkembang tanpa pengawasan optimal. Akibatnya, kejahatan digital yang bersumber dari konten gim, media sosial, dan platform daring lainnya terus bermunculan.

Bukan karena negara tidak mampu, melainkan karena negara enggan mengambil peran penuh dalam menciptakan penjagaan digital yang menyeluruh, sehingga perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi lemah.

Satu-satunya solusi hakiki untuk menyelamatkan generasi dari kerusakan era digital adalah dengan kembali kepada sistem Islam. Sistem yang bersumber dari Allah Swt., Sang Pencipta manusia dan kehidupan, tidak menjadikan ruang digital sebagai sarana meraup keuntungan semata, melainkan sebagai alat untuk mewujudkan kemaslahatan.

Dalam sistem Islam, negara membangun tiga pilar utama, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan perlindungan negara. Ketiga pilar tersebut diwujudkan melalui sistem pendidikan berbasis kurikulum Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam serta memperluas wawasan ilmu pengetahuan. 

Dengan dukungan sistem ekonomi Islam, seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan berkualitas secara gratis dan merata. Selain itu, negara Islam akan menerapkan pengamanan digital secara optimal, seperti penyaringan konten merusak, penutupan akses terhadap situs dan platform berbahaya, serta penegakan sanksi tegas dan menjerakan bagi pelaku kejahatan apa pun.

Aturan Islam juga mengatur etika pergaulan dan interaksi sosial secara menyeluruh. Aturan ini selaras dengan fitrah manusia dan syariat Islam, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bertakwa. Dengan demikian, masa depan generasi hanya akan terjaga dalam naungan negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah. Wallahu a’lam bishshawwab.[]

Oleh: Sabila Herianti
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update