TintaSiyasi.id -- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di Sumatera oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026 karena dianggap melanggar aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan hingga menyebabkan banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) hanyalah sebatas manuver politik belaka untuk meredam kemarahan publik.
"Bagi Jatam, ini merupakan manuver politik untuk meredam kemarahan publik yang makin memuncak karena potret kerusakan masih berseliweran hingga 40 hari lebih usai banjir bandang menenggelamkan Aceh hingga Sumatra Barat," kata Koordinator Jatam Nasional Melky Nahar, dalam Siaran Persnya, Kamis (22/1/2026).
Dia mengatakan para pejabat dan penguasa negara tidak benar-benar serius menegakkan keadilan. Dengan mengaburkan aktor kunci, meniadakan transparansi, serta menghindari pertanggungjawaban pidana maupun perdata melalui jalur litigasi, pejabat negara ini kembali memperlihatkan pola klasik pengelolaan bencana yang memihak kepentingan korporasi.
Sandiwara politik ini, lanjut dia, sengaja dipertontonkan untuk menutupi jejak kejahatan para oligarki ekstraktif yang terafiliasi langsung maupun tak langsung dengan pemegang kekuasaan saat ini. Artinya, para pengurus negara secara sadar tengah memisahkan antara kehancuran bentang alam yang menimbulkan katastrofe dari pelaku utama beserta kepentingan ekonomi yang selama ini dilindunginya.
“Bagi Jatam, ini merupakan kezaliman luar biasa yang dilakukan para pengurus negara. Sebab, demi menutupi kejahatan lingkungan yang sistemik, mereka rela menjadikan warga sebagai tumbal tanpa keadilan, pemulihan yang layak, dan jaminan keselamatan di masa depan,” ujarnya.
Dia melihat ada elagat buruk pejabat negara untuk menumbalkan keselamatan warga. Ini terlihat dari ke-28 perusahaan yang diumumkan oleh Satgas PKH bahwa izinnya telah dicabut. Terlihat upaya dari Satgas PKH untuk melindungi beberapa korporasi yang terhubung dengan pengurus negara dan elit politik nasional yang saat ini menyokong kekuasaan rezim Prabowo seperti keluarga Bakrie, Keluarga Riady, Eka Tjipta Widjaja (Sinar Mas), Bachtiar Karim (Musim Mas), Surya Paloh, Airlangga Hartarto bahkan Presiden Prabowo itu sendiri.
“Jatam menemukan, adanya keterhubungan yang kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang dimiliki atau terhubung langsung dengan para pengurus negara dan elite politik,” ungkapnya.
Pencabutan izin itu juga, menurut Jatam, telah memperlihatkan tindakan reaktif yang penuh dengan kepalsuan politik dari pemerintah. Kebijakan ini bukanlah sebuah bentuk keberpihakan pada warga–korban melainkan upaya cuci tangan kekuasaan setelah bertahun-tahun membiarkan korporasi ekstraktif merampok–memporak-porandakan ruang hidup dan melenyapkan ekosistem Sumatra secara sistematis. Berdasarkan update dari BNPB per 21 Januari 2026, jumlah korban meninggal telah mencapai 1200, 143 hilang dan 113,9 ribu masih mengungsi.
"Jatam, menilai pencabutan terhadap 28 izin perusahaan yang mengesampingkan aktor-aktor dari lingkaran kekuasaan menunjukkan adanya upaya sadar para pengurus negara untuk mengamankan perusahaannya sebagai pilihan politik taktis,” imbuhnya.
Dalam hal ini, menurut dia, pemerintah seolah-olah secara sadar melindungi kepentingan korporasi yang memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan, sekaligus mengosongkan makna penegakan hukum sebagai instrumen keadilan sosial-ekologis dan perlindungan keselamatan warga. Kondisi ini memperlihatkan bahwa Presiden Prabowo melindungi para penjahat lingkungan dan kemanusiaan.
Mencabut izin tanpa menyeret pelaku ke pengadilan, menurut Melky, adalah sebuah pelecehan terhadap hukum sekaligus penghinaan terhadap korban, baik yang telah meninggal, hilang bahkan yang saat ini masih mengungsi akibat kehilangan harta benda.
"Negara berpura-pura bertindak tegas, namun sesungguhnya melindungi korporasi dari tanggung jawab pidana dan perdata. Tidak ada kewajiban pemulihan sosial-ekologis yang jelas, tidak ada perhitungan kerugian lingkungan dan tidak ada jaminan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak akan kembali beroperasi dengan nama yang baru," tegasnya.
Oleh karena itu, Jatam menekankan, pencabutan izin tersebut tidak secara otomatis menghapus jejak kehancuran ekologis yang telah mereka tinggalkan. Tidak ada banjir yang surut hanya karena selembar izin dicabut.
"Tanpa kewajiban pemulihan lingkungan, audit kerusakan sosial-ekologis, serta penegakan hukum yang seharusnya terhadap korporasi, kebijakan ini hanya menjadi pelengkap dari program penghancuran ruang hidup warga untuk waktu yang akan datang," pungkasnya.[] Alfia