Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Isi Konstitusi Tentang Bumi, Air, Kekayaan Alam Dikuasai Negara untuk Kemakmuran Rakyat, Tidak Dipraktekkan

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:32 WIB Last Updated 2026-01-03T03:32:19Z

TintaSiyasi.id -- Direktur Pamong Institute Drs. Wahyudi Al Maroky mengatakan dalam pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945 memang benar tertulis bahwa bumi air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tetapi tidak dipraktekkan dengan baik.

“Jadi betul bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat ada tertulis dalam konstitusi, tetapi tidak dipraktekkan dengan baik," ungkapnya di Kabar Petang, Mafia Tanah Bergentayangan, Incar Sawah Yang Lenyap Akibat Banjir, di akun YouTube Khilafah News, Rabu (31/12/2025).

Wahyudi mengatakan, bumi (tanah), air dan kekayaan alam yang ada di negeri ini, justru diserahkan negara kepada korporasi baik asing maupun aseng, yang ujungnya mereka mengambil keuntungan sebesar-besarnya, karena dalam falsafah kapitalisme dengan modal sekecil-kecilnya mendapatkan untung sebesar-besarnya.

"Coba perhatikan sekian ratus ribu hektar diberikan kepada orang tertentu, perusahaan tertentu kan jadi tidak milik negara lagi, tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bahkan hutannya ditebangin, tambangnya diizinkan tapi bencananya jadi milik rakyat, keuntungannya memilih korporasi atau pengusaha, negara memberikan izin kepada mereka nah itu yang terjadi hari ini," geramnya.

Sehingga, ia mengatakan, para korporasi enggak peduli lagi apakah akan berdampak bagi lingkungan, banjir, longsor. "Mereka enggak terlalu peduli Yang penting untung posisinya, dan negara memberikan izin kepada mereka, awalnya mengelola hutan tidak diizinkan karena harus dikuasai negara digunakan untuk kemakmuran rakyat, faktanya hari ini diberikan kepada korporasi baik asing dan aseng digunakan untuk kepentingan mereka dan keuntungan mereka bencananya baru untuk rakyat dan itu bukan kesejahteraan tetapi kebencanaan alam," paparnya. 

Ia menyarankan, seharusnya pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945 dikaji ulang, di apakah pasal 33 itu betul-betul bisa dipraktekkan kembali atau tidak, dan kalau memang ada pelanggaran-pelanggaran harus segera ditindak lanjuti, dievaluasi. 

"Mumpung ada bencana ini menjadi faktor untuk refleksi semuanya terutama untuk pemerintah yang sudah mengeluarkan izin-izin, para korporasi, pengusaha yang menikmati keuntungannya hari ini yang membabat hutan, menggali tambang dan seterusnya dan itu harusnya segera dievaluasi dan tentu kita harus memperhitungkan bahwa kerugian alam, kerugian ekosistem kerugian negara itu harus segera dipulihkan terutama rakyat-rakyat yang tertimpa musibah," jelasnya 

Sehingga, jika pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945 dikaji ulang, negara bisa melindungi kembali masyarakat sebagaimana kewajiban konstitusi itu kepada negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskannya.

"Jadi jangan sampai bencana yang ada di Sumatera Aceh Sumbar dan Sumut terulang di daerah lain kan tinggal nunggu waktu saja kalau izin tambang, izin penebangan kayu itu diberikan terus tentu daerah lain akan bisa saja tertimpa bencana, musibah, dan itu akan merugikan rakyat yang harusnya disejahterakan malah dimiskinkan, bahkan disengsarakan, bahkan tidak dicerdaskan karena tidak sempat sekolah, tidak sempat belajar dan bencana itu luar biasa," pungkasnya. [] Alfia

Opini

×
Berita Terbaru Update