Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dari Penjara Kembali ke Jalanan: Potret Kejahatan Berulang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:43 WIB Last Updated 2026-01-03T02:43:50Z

TintaSiyasi.id -- Residivis dan lingkaran kejahatan seolah tak pernah putus. Kondisi ini terlihat dari kasus penjambretan gelang emas di Jalan Rambeanak–Mungkid, Magelang. Peristiwa yang kembali menyentak rasa aman masyarakat. Sangat memprihatinkan, karena pelakunya bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia adalah residivis, orang yang pernah dihukum, pernah keluar dari penjara, namun kembali melakukan tindak kriminal dengan alasan klasik, terdesak utang.

Fakta ini seharusnya membuat kita berhenti menyederhanakan masalah kejahatan sebagai kesalahan individu semata. Jika hukuman sudah dijalani, tetapi kejahatan tetap diulang, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, melainkan pada sistem yang gagal mencegah kejahatan berulang. Penjara dalam sistem kapitalisme nyatanya tidak menghentikan kejahatan.

Lebih ironis lagi, ketika kejahatan meningkat, solusi yang sering dikedepankan negara adalah imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati. Seolah keamanan adalah tanggung jawab pribadi, bukan kewajiban negara. Padahal kejahatan hari ini bukan lagi tindakan spontan, melainkan semakin terorganisir dan berani. Ini menunjukkan kegagalan negara dalam menciptakan keamanan sosial yang hakiki.

Sistem hukum kapitalisme menempatkan sanksi sebatas hukuman administratif. Ia tidak menumbuhkan efek jera yang kuat, apalagi rasa takut untuk mengulangi kejahatan. Akibatnya, residivis menjadi fenomena yang terus berulang. Penjara bahkan tak jarang menjadi “sekolah kejahatan”, tempat pelaku belajar pola kriminal baru dari sesama nara pidana, sehingga menjadi lebih mahir sebelum dikembalikan ke masyarakat.

Islam memandang persoalan kejahatan secara berbeda dan menyeluruh. Dalam Islam, pencurian dikenai sanksi tegas. Jika mencapai nishab mencuri hukumannya berupa potong tangan. Sanksi ini bukan untuk menyiksa, melainkan untuk melindungi masyarakat, menutup peluang kejahatan berulang, dan memberikan efek jera yang nyata. Lebih dari itu, sanksi tersebut menjadi penebus dosa pelaku di dunia sehingga ia tidak lagi memikulnya di akhirat.

Islam mengajarkan tidak berhenti pada hukum pidana semata. Islam kaffah mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar rakyat, baik secara individu berupa sandang, pangan dan papan, maupun kebutuhan dasar kolektif berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan. Islam mewajibkan pengelolaan ekonomi tanpa riba yang menjerat, membuka lapangan kerja, dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Dengan sistem ini, alasan ekonomi tidak lagi menjadi dalih kejahatan, dan sanksi yang tegas memastikan keamanan benar-benar terwujud.

Kasus residivis sejatinya adalah cermin bahwa sistem saat ini gagal memutus mata rantai kejahatan. Selama hukum hanya berfungsi menghukum tanpa mencegah, selama negara menyerahkan keamanan kepada kewaspadaan individu, maka residivis akan terus lahir.

Umat sudah saatnya menyadari bahwa persoalan ini tidak akan selesai dengan kebijakan tambal sulam. Penegakan Islam secara kaffah bukan ancaman, melainkan kebutuhan nyata. Dengan hukum yang tegas, sistem ekonomi yang adil, dan tanggung jawab negara yang utuh, lingkaran residivis dapat dihentikan, rasa aman dapat dirasakan, dan keadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat.[]


Oleh: Erlis Agustiana
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update