Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Child Grooming Makin Banyak, Buah Sistem Rusak

Senin, 26 Januari 2026 | 12:26 WIB Last Updated 2026-01-26T05:28:48Z

TintaSiyasi.id -- Belakangan ini, kasus child grooming sebagai bagian dari kejahatan seksual marak dibicarakan. Terlebih dengan viralnya buku Aurelie Moeremans, "Broken Strings", yang menceritakan dirinya mengalami child grooming saat berusia 15 tahun. Ini menjadi alarm keras tentang predator anak yang kerap beraksi dalam senyap.

Child Grooming Makin Banyak

Kasus child grooming di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat 14.039 kasus kekerasan perempuan dan anak hingga 3 Juli 2025. Sementara itu, sebanyak 1.212 pengaduan masuk ke YLBHI APIK Jakarta. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada 2024 sebanyak 757 pengaduan dan pada 2023 sebanyak 1.141 pengaduan (bbc.com, 17-01-2026).

KPAI sendiri mencatat sebanyak 2.031 kasus kekerasan pada anak terjadi sepanjang tahun 2025. Sebanyak 51,5% dialami anak perempuan, 47,9% anak laki-laki, dan 0,9% tidak tercantum jenis kelamin korban. Jumlah ini mengalami kenaikan 2–3% dibandingkan tahun sebelumnya (Tempo.co, 15-01-2026).

Kejahatan Terselubung

Child grooming makin banyak bukan tanpa sebab. Salah satu bentuk pelecehan seksual pada anak ini terjadi melalui proses manipulasi psikologis. Pelaku menjalin hubungan, kepercayaan, maupun kedekatan emosional dengan anak atau remaja di bawah umur untuk tujuan eksploitasi seksual.

Dampak child grooming sangat besar dan menakutkan. Dilansir dari National Society for the Prevention of Cruelty to Children, di antara dampaknya berupa gangguan kecemasan, depresi, hingga kepikiran untuk bunuh diri. Berpotensi pula tertular penyakit menular seksual. Semua itu menghancurkan masa depan generasi dan merusak tatanan kehidupan.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa child grooming merupakan ancaman nyata yang membutuhkan kewaspadaan seluruh elemen, khususnya keluarga dan lingkungan terdekat anak. Indonesia sebenarnya sudah memiliki instrumen hukum, seperti UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP, tetapi implementasinya tidak mampu mencegah dan menindak para predator anak.

Buah Sistem Rusak

Anak-anak dari keluarga rapuh, kurang kasih sayang, bahkan dari keluarga kurang mampu, rawan menjadi korban kekerasan atau kejahatan, termasuk child grooming. Namun, jika dicermati lebih dalam, bukan hanya karena faktor tersebut. Acuhnya masyarakat terhadap pergaulan bebas juga menjadi faktor, terlebih peran negara yang lemah dalam melindungi rakyatnya. Persoalan ini tidak semestinya hanya diserahkan kepada keluarga untuk mengatasinya. Namun, dibutuhkan sinergi bersama antara masyarakat dan negara.

Sayangnya, negara dalam sistem saat ini tidak berperan sebagai pengayom rakyat, melainkan lebih sebagai regulator. Negara hanya membuat undang-undang, kemudian diserahkan kepada rakyat untuk menjalankannya. Begitulah tabiat negara yang menganut sistem sekularisme-kapitalis, sistem rusak yang telah menjauhkan Islam dari kehidupan. Akibatnya, negara mandul dalam menghentikan faktor-faktor pemicu maraknya kekerasan seksual.

Sistem sekularisme-kapitalis telah terbukti melahirkan maraknya kejahatan terhadap anak. Sudah selayaknya sistem ini dibuang jauh-jauh dari kehidupan umat yang mayoritas Muslim. Saatnya berubah dengan menerapkan sistem yang mampu melindungi dan mengayomi rakyat, yaitu Islam, sistem kehidupan yang datang dari Allah Taala, Al-Khalik Al-Mudabbir.

Selamatkan Generasi dengan Sistem Hakiki

Dalam Islam, generasi merupakan aset masa depan yang akan melanjutkan peradaban Islam. Karena itu, jiwa dan raga mereka harus dilindungi serta dijaga dari berbagai kejahatan, termasuk kekerasan anak dan child grooming. Tugas penjagaan ini menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara.

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (Q.S. At-Tahrim: 6)

Firman Allah Swt. di atas sangat jelas memerintahkan untuk menjaga diri dan keluarga. Orang tua merupakan pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya. Sejak dini, anak-anak ditanamkan konsep keimanan kepada Allah Swt. Hal ini menjadi fondasi tumbuh kembang generasi sehingga mampu membentengi diri dari perkara yang dilarang oleh Allah Swt.

Masyarakat dalam sistem Islam sangat peka dan peduli terhadap sesama. Mereka tidak akan membiarkan kemaksiatan merajalela dan terus menghidupkan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Ini menjadi kontrol sosial sehingga orang tidak mudah melakukan kejahatan.
Negara dalam sistem Islam juga maksimal dalam menjaga generasi. Dengan penerapan syariat Islam, negara berwenang memberikan sanksi tegas agar penjahat jera. Pelaku akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tindak kejahatannya. Jika pelaku terbukti melakukan perkosaan, akan dijatuhi had zina, yaitu dirajam jika pelaku sudah menikah, serta dicambuk 100 kali dan diasingkan jika pelaku belum pernah menikah.

Dengan penerapan sistem Islam, generasi tumbuh dan berkembang dengan aman. Seluruh persoalan dapat terselesaikan, termasuk child grooming dan kejahatan lainnya. Saatnya berjuang bersama untuk mewujudkan sistem Islam kaffah. Wallahu a‘lam bi ash-shawab.

Oleh: Eni Imami, S.Si., S.Pd. 
Pendidik dan Pegiat Literasi

Opini

×
Berita Terbaru Update