Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Child Grooming dan Kekerasan Anak: Ketika Kebebasan Liberal Menghancurkan Masa Depan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:31 WIB Last Updated 2026-01-24T03:31:58Z
Tintasiyasi.id.com -- Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia menunjukkan situasi yang semakin mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.063 anak mengalami pelanggaran hak, mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual. 

Kekerasan tersebut terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi anak, yaitu rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi potret kegagalan serius dalam melindungi generasi masa depan (cnnindonesia.com, 16/1/2026).

Di saat yang sama, kasus child grooming juga semakin banyak terungkap. Anak-anak menjadi sasaran manipulasi psikologis, dibujuk secara perlahan, dirusak mentalnya, lalu dieksploitasi secara seksual. 

Dampaknya tidak berhenti pada satu peristiwa, tetapi menyisakan trauma panjang, gangguan kejiwaan, dan kerusakan rasa aman yang dapat menghantui korban hingga dewasa. 

Ironisnya, banyak kasus child grooming justru baru terungkap setelah korban menanggung luka bertahun-tahun dalam diam.

Fenomena ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak dan child grooming bukan kejahatan biasa. Ia adalah extraordinary crime karena merusak manusia sejak usia paling rentan, menghancurkan masa depan, dan berdampak sistemik pada masyarakat.

Namun realitasnya, banyak kasus justru tidak terselesaikan secara tuntas, lamban ditangani, atau bahkan terabaikan oleh negara. Pelaku sering lolos, korban dibiarkan menanggung beban psikologis sendiri, sementara sistem terus berjalan seolah tidak terjadi apa-apa.

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak adalah indikator jelas bahwa perlindungan negara sangat lemah. Negara sering kali hadir setelah kejahatan terjadi, itupun sebatas respons administratif atau pernyataan belasungkawa. Upaya pencegahan yang serius nyaris tidak terlihat. 

Lingkungan digital yang sarat konten bebas, minimnya kontrol terhadap ruang publik dan media, serta lemahnya pengawasan terhadap relasi orang dewasa, maka anak menjadi celah subur bagi predator.

Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekulerisme dan liberalisme yang mendominasi kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat.

Sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan, sehingga nilai benar atau salah, halal atau haram, dan moralitas dianggap urusan privat. 

Liberalisme mengagungkan kebebasan individu, termasuk kebebasan berekspresi dan berperilaku, tanpa batas yang jelas. Akibatnya, ruang sosial menjadi permisif, relasi manusia kehilangan pagar nilai, dan anak-anak menjadi korban paling lemah dari kebebasan yang tak terkendali.

Dalam paradigma ini, anak sering dipandang sebagai objek yang harus “dilindungi” secara administratif, bukan sebagai amanah besar yang wajib dijaga kehormatannya secara menyeluruh. Hukum kerap tidak menimbulkan efek jera. 

Edukasi moral dilepaskan dari akidah. Media dan teknologi dibiarkan beroperasi mengikuti logika pasar, bukan tanggung jawab sosial. Maka tidak mengherankan jika kejahatan terhadap anak terus berulang.

Pandangan Islam

Islam memandang persoalan ini secara sangat berbeda. Dalam Islam, kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela. Negara memiliki kewajiban penuh untuk menjaga keamanan jiwa, kehormatan, dan masa depan setiap anak. Islam memberikan solusi hukum yang jelas dan tegas, bukan hukum yang kompromistis. 

Setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi anak dipandang sebagai kezaliman besar yang harus dihentikan dengan sanksi yang adil dan menimbulkan efek jera. Negara dalam Islam wajib menjalankan perlindungan preventif dan kuratif. 

Preventif berarti mencegah kejahatan sebelum terjadi, seperti membangun sistem pendidikan Islam berbasis akidah, mengontrol konten media, menjaga pergaulan, serta memastikan lingkungan sosial yang aman. 

Kuratif berarti menindak tegas pelaku, memulihkan korban secara menyeluruh baik secara fisik, psikologis, dan sosial serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Lebih dari itu, Islam menempatkan dakwah sebagai pilar utama perubahan. Kejahatan terhadap anak tidak akan berhenti hanya dengan undang-undang jika cara berpikir masyarakat tetap sekuler-liberal. 

Dakwah diperlukan untuk mengubah paradigma berpikir, dari kebebasan tanpa batas menuju ketaatan pada aturan Allah. Dari cara pandang yang menormalisasi keburukan menuju cara pandang yang menjaga kehormatan manusia.

Perubahan paradigma ini harus berlanjut pada perubahan sistem. Selama sistem sekuler tetap menjadi fondasi negara, perlindungan anak akan selalu bersifat tambal sulam. 

Islam menawarkan sistem kehidupan yang menjadikan negara sebagai ra’in (pengurus), bukan sekadar regulator. Negara tidak hanya bereaksi terhadap kejahatan, tetapi aktif menjaga rakyatnya, terutama anak-anak, dari segala bentuk bahaya.

Kasus kekerasan dan child grooming yang terus meningkat seharusnya menjadi alarm keras bagi bangsa ini. Anak-anak bukan angka statistik. Mereka bukan bahan laporan tahunan. Mereka adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. 

Jika hari ini negara gagal melindungi mereka, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan anak, tetapi masa depan peradaban. Sudah saatnya kita berhenti menormalisasi kegagalan sistem. 

Perlindungan anak tidak cukup dengan slogan, empati sesaat, atau regulasi yang tumpul. Dibutuhkan perubahan mendasar: perubahan paradigma, perubahan kebijakan, dan perubahan sistem. Dan Islam telah menawarkan jalan itu secara utuh, adil, dan manusiawi.[]

Oleh: Nabila Zidane 
(Jurnalis)

Opini

×
Berita Terbaru Update