Tintasiyasi.id.com -- Kasus kekerasan terhadap anak, termasuk praktik child grooming, terus menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan aman justru sering menjadi korban kejahatan di ruang yang paling dekat dengan mereka: rumah, sekolah, bahkan lingkungan pergaulan sehari-hari.
Realitas ini memunculkan pertanyaan besar tentang sejauh mana sistem perlindungan anak benar-benar bekerja di negeri ini.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2025 tercatat 2.063 kasus pelanggaran hak anak, mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Yang lebih memprihatinkan, banyak di antara kasus tersebut terjadi di ruang privat yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Bersamaan dengan itu, praktik child grooming juga semakin sering terungkap, terutama melalui media digital.
Kejahatan ini tidak berlangsung secara tiba-tiba, melainkan melalui proses manipulasi psikologis yang terencana hingga anak akhirnya terjerat eksploitasi seksual. Dampaknya tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang bisa membekas hingga korban dewasa.
Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena merusak masa depan generasi. Namun dalam praktiknya, penanganan kasus-kasus tersebut kerap tidak memberikan efek jera.
Proses hukum yang berlarut, hukuman yang relatif ringan, bahkan ada perkara yang berhenti tanpa kejelasan, menjadi gambaran yang berulang. Fakta bahwa jumlah kasus terus meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan secara efektif, baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan.
Persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan paradigma yang melandasi kebijakan negara dan cara pandang masyarakat.
Sekulerisme dan liberalisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan telah melahirkan standar moral yang kabur.
Kebebasan individu sering dipahami tanpa batas nilai yang tegas, sementara negara cenderung bersikap reaktif ketika kasus sudah terjadi, bukan mencegah sejak awal. Dalam situasi seperti ini, konten vulgar, relasi bebas, dan penyimpangan perilaku seksual semakin mudah dinormalisasi.
Lingkungan sosial yang permisif inilah yang kemudian menjadi lahan subur bagi berbagai bentuk kejahatan terhadap anak, termasuk praktik child grooming. Oleh karena itu, persoalan ini tidak cukup dihadapi dengan imbauan moral atau regulasi yang bersifat parsial. Diperlukan solusi yang menyentuh akar persoalan.
Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh, baik dari aspek hukum, sosial, maupun pendidikan. Islam menetapkan sanksi yang jelas dan tegas bagi pelaku kejahatan seksual dan kekerasan, sehingga berfungsi sebagai pencegah sekaligus wujud keadilan bagi korban.
Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk menjalankan peran perlindungan anak secara serius dan menyeluruh: mencegah terjadinya kejahatan, menindak pelaku secara adil, serta memastikan pemulihan korban berjalan secara optimal.
Lebih dari itu, perlindungan anak juga menuntut perubahan cara berpikir masyarakat. Dakwah menjadi instrumen penting untuk menggeser paradigma sekuler-liberal menuju paradigma Islam yang menempatkan anak sebagai amanah yang harus dijaga kehormatan dan keselamatannya.
Perubahan ini tidak cukup berhenti pada tingkat individu, tetapi harus berlanjut pada perubahan sistem yang menjadikan nilai-nilai Islam sebagai dasar kebijakan negara.
Maraknya kekerasan dan praktik child grooming semestinya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Selama akar masalah tidak disentuh, kasus serupa akan terus berulang dengan korban-korban baru.
Anak-anak bukan sekadar objek perlindungan administratif, melainkan generasi yang akan menentukan arah masa depan bangsa. Melindungi mereka berarti menjaga peradaban.
Tanpa perubahan paradigma dan sistem yang mendasar, perlindungan anak berisiko hanya menjadi slogan di tengah derita para korban.[]
Oleh: Nur Hidayah
(Aktivis Muslimah)