"Kita melihat setidaknya saya menyebutkan,
setidaknya ada tiga pilar pandangan Islam terkait dengan alam," ujarnya
dikutip TintaSiyasi.ID dari kanal YouTube One Ummah TV: Dari Krisis
Ekologis menuju Solusi Ideologis, Jumat (26/12/2025).
Pertama, terkait kepemilikan hakiki. “Ya,
tentu bahwa bumi, alam ini adalah milik Allah Swt.,” tuturnya.
Arief menguraikan bahwa alam bukan milik manusia,
manusia diberikan amanah atau titipan untuk mengelola bumi ini tentunya dengan
aturan-aturan Allah Swt.
“Terkait kepemilikan dalam konteks terkait dengan
alam, dalam hadis riwayat Abu Daud Rasulullah saw. bersabda bahwa umat Islam
(dalam meredaksi lain dikatakan manusia) berserikat dalam tiga hal: air, api,
dan padang rumput,” ulasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Syekh Taqiyuddin An-Nabhani
dalam kitab Asy-Syakhsiyah menerangkan bahwa hadis tersebut mengandung ilat
pada air yang menguasai hajat hidup orang banyak, di samping juga diqiyaskan
pada semua hal yang menguasai hajat hidup orang banyak.
"Bukan hanya air, berarti. Bukan hanya misalnya
air sungai, air laut, danau. Bukan hanya padang rumput, tetapi juga kemudian
hutan. Ya, bukan hanya api, tapi juga energi, barang tambang, dan lain-lain
yang semua adalah menguasai hajat hidup orang banyak," terangnya.
Semua hal yang menguasai hajat hidup orang banyak itu,
lanjutnya, adalah milik umum dan haram dimiliki individu.
“Larangan ini, dilihat berdasarkan hadis dari Abyad
bin Hamal yang pernah meminta konsesi tambang garam di Madinah kepada
Rasulullah, lalu Rasul memberikannya. Akan tetapi, ketika kemudian Rasul diberi
tahu bahwa tambang garam tersebut depositnya melimpah laksana air mengalir,
maka Rasul segera mencabut izin konsesi tersebut,” urainya.
"Ini menunjukkan bahwa Rasul mengajarkan kepada
kita bahwa apa pun yang menguasai hajat hidup orang banyak maka terlarang untuk
dikuasai oleh pribadi-pribadi," ujarnya.
Arief menyesalkan realitas sekarang yang menganut
sistem kapitalis, termasuk negeri ini, sumber daya alam yang menguasai hajat
hidup orang banyak justru diberikan dengan secara legal kepada pengusaha,
terutama para konglomerat oligarki, bahkan hingga jutaan hektare.
"Kekayaan mereka itu hasil mencuri barang-barang
milik rakyat. Kasarnya begitu. Mereka merampas hak rakyat. Maka yang untung
mereka, rakyat kebagian bencananya. Bahkan yang luar biasanya, disebutkan sembilan
juta hektare sawit kita selama belasan tahun, itu ternyata tidak memberikan
pajak kepada negara. Luar biasa," sesalnya.
Ia menegaskan, sumber daya alam dalam status milik
umum tersebut bukan milik individu, koporasi, atau bahkan negara. "Negara
pun tidak punya hak menguasai, tetapi wajib mengelola untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat," tegasnya.
Kedua, sebagai khalifah, manusia berperan
sebagai pengelola yang diberikan kepercayaan.
"Kita tahu bahwa alam ini merupakan amanah yang
Allah berikan kepada kita sebagai khalifatul-ardi, sebagai khalifah, di mana
ada banyak ayat yang menyebutkan kita ini jangan sampai kita ini membuat
kerusakan," ujar Arief yang kemudian menyebutkan QS Al-Baqarah ayat 161.
Dalam hadis juga, imbuhnya, ditegaskan larangan
merusak sekalipun di medan perang. “Rasullah saw. melarang menebang pohon
sembarangan di Kota Madinah. Rasululullah juga berpesan kepada pasukan yang
pergi berperang, dilarang membakar kebun atau lahan produktif, mencemari sumber
air, ataupun merusak ekosistem,” tandas Arief.
Menurutnya, siapa pun melakukan itu maka dia akan
datang di akhirat kepada Allah dalam keadaan tetap berdosa atau diistilahkan
tidak akan kembali tanpa menanggung dosa. “Larangan ini juga diterapkan oleh
Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq,” tegasnya.
"Maka pesan kuncinya, jika dalam perang saja kita
dilarang sembarangan menebang hutan, dilarang menebang pohon, apalagi di dalam
kondisi damai seperti hari ini," tegas Arief.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Islam memiliki konsep hima
(proteksi). “Jauh sebelum dunia modern mengenal istilah hutan lindung, Rasulullah
saw. telah menetapkan hima, yakni sebuah kawasan yang dilindungi dan
dijaga secara khusus oleh negara untuk kemaslahatan publik,” bebernya.
Menurutnya, memproteksi sebuah kawasan dari publik
untuk kepentingan bisnis atau elite tertentu, contohnya Pantai Indah Kapuk
(PIK), jelas sebuah pelanggaran terhadap syariat
"Dasar hukumnya adalah bagaimana Rasul mengatakan
la hima illa lillahi wa rasulihi. Artinya apa? Artinya, individu,
pribadi, swasta, korporasi itu dilarang melakukan proteksi atas lahan yang
kemudian tadi menguasai hajat hidup orang banyak,” tandasnya.
“Ini semua adalah hak negara, maka negara punya
kewenangan untuk memproteksi sesuatu yang memang untuk kepentingan
masyarakat," imbuhnya.
Ketiga, konsekuensi syar'i ketika
manusia merusak hutan. "Mengabaikan perintah Allah, tentu Islam pun telah
menetapkan konsekuensi hukum, baik di dunia dan tentu di akhirat," ujar Arief.
Menurutnya, walaupun secara undang-undang saat ini
pembalak hutan pemegang konsesi itu legal, tetapi dalam sudut pandang Islam,
hal itu pelanggaran atau ilegal karena secara hukum, SDA tersebut haram
diswastakan atau dikonsesikan kepada korporasi.
“Pelakunya, baik pengusaha maupun pejabat pemberi
izin, telah mengabaikan hukum Allah sehingga akan disanksi tegas dengan takzir.
Bahkan untuk kasus bencana luar biasa seperti di Sumatra, sanksi gabungan bisa
dikenakan,” ulasnya.
"Bukan hanya takzir, bukan hanya mereka harus
dikembalikan atau dirampas harta mereka, termasuk juga mereka harus mengganti.
Karena apa yang diambil, keuntungan berupa triliunan bahkan ribuan triliun uang
hasil dari pembalakan hutan, itu jelas bukan milik mereka," ungkapnya.
Arief menambahkan, faktanya ratusan perusahaan
diberikan izin, alhasil pembalakan legal itu lebih berbahaya. “Krisis ekologis
yang terjadi saat ini adalah persoalan sistem, bukan persoalan personal,
ataupun persoalan teknikal sehingga solusinya tidak cukup reboisasi semata
karena tidak menyentuh akar fundamental yaitu sistem (regulasi atau kebijakan),”
lugasnya.
"Selama akar persoalan ini
diabaikan, tidak menyentuh akar persoalannya, maka yakinlah penggundulan hutan
itu bukan akan kemudian berhenti, tetapi akan terus terjadi. Apalagi kita
melihat bahwa semua ini sekali lagi adalah legal,” urainya.
“Maka kita ingin melihat bagaimana
seharusnya, umat Islam khususnya, karena kita adalah mayoritas Muslim di negeri
ini memandang terhadap alam,"
pungkasnya.[] Saptaningtyas
