Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berikut Tiga Pilar Pandangan Islam Atasi Krisis Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 09:15 WIB Last Updated 2026-01-05T02:15:30Z

TintaSiyasi.id -- Cendekiawan Muslim juga Penulis Arief B. Iskandar memaparkan pandangan Islam terkait alam sebagai solusi atas krisis ekologis yang melanda berbagai wilayah saat ini.

 

"Kita melihat setidaknya saya menyebutkan, setidaknya ada tiga pilar pandangan Islam terkait dengan alam," ujarnya dikutip TintaSiyasi.ID dari kanal YouTube One Ummah TV: Dari Krisis Ekologis menuju Solusi Ideologis, Jumat (26/12/2025).

 

Pertama, terkait kepemilikan hakiki. “Ya, tentu bahwa bumi, alam ini adalah milik Allah Swt.,” tuturnya.

 

Arief menguraikan bahwa alam bukan milik manusia, manusia diberikan amanah atau titipan untuk mengelola bumi ini tentunya dengan aturan-aturan Allah Swt.

 

“Terkait kepemilikan dalam konteks terkait dengan alam, dalam hadis riwayat Abu Daud Rasulullah saw. bersabda bahwa umat Islam (dalam meredaksi lain dikatakan manusia) berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput,” ulasnya.

 

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhsiyah menerangkan bahwa hadis tersebut mengandung ilat pada air yang menguasai hajat hidup orang banyak, di samping juga diqiyaskan pada semua hal yang menguasai hajat hidup orang banyak.

 

"Bukan hanya air, berarti. Bukan hanya misalnya air sungai, air laut, danau. Bukan hanya padang rumput, tetapi juga kemudian hutan. Ya, bukan hanya api, tapi juga energi, barang tambang, dan lain-lain yang semua adalah menguasai hajat hidup orang banyak," terangnya.

 

Semua hal yang menguasai hajat hidup orang banyak itu, lanjutnya, adalah milik umum dan haram dimiliki individu.

 

“Larangan ini, dilihat berdasarkan hadis dari Abyad bin Hamal yang pernah meminta konsesi tambang garam di Madinah kepada Rasulullah, lalu Rasul memberikannya. Akan tetapi, ketika kemudian Rasul diberi tahu bahwa tambang garam tersebut depositnya melimpah laksana air mengalir, maka Rasul segera mencabut izin konsesi tersebut,” urainya.

 

"Ini menunjukkan bahwa Rasul mengajarkan kepada kita bahwa apa pun yang menguasai hajat hidup orang banyak maka terlarang untuk dikuasai oleh pribadi-pribadi," ujarnya.

 

Arief menyesalkan realitas sekarang yang menganut sistem kapitalis, termasuk negeri ini, sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak justru diberikan dengan secara legal kepada pengusaha, terutama para konglomerat oligarki, bahkan hingga jutaan hektare.

 

"Kekayaan mereka itu hasil mencuri barang-barang milik rakyat. Kasarnya begitu. Mereka merampas hak rakyat. Maka yang untung mereka, rakyat kebagian bencananya. Bahkan yang luar biasanya, disebutkan sembilan juta hektare sawit kita selama belasan tahun, itu ternyata tidak memberikan pajak kepada negara. Luar biasa," sesalnya.

 

Ia menegaskan, sumber daya alam dalam status milik umum tersebut bukan milik individu, koporasi, atau bahkan negara. "Negara pun tidak punya hak menguasai, tetapi wajib mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.

 

Kedua, sebagai khalifah, manusia berperan sebagai pengelola yang diberikan kepercayaan.

 

"Kita tahu bahwa alam ini merupakan amanah yang Allah berikan kepada kita sebagai khalifatul-ardi, sebagai khalifah, di mana ada banyak ayat yang menyebutkan kita ini jangan sampai kita ini membuat kerusakan," ujar Arief yang kemudian menyebutkan QS Al-Baqarah ayat 161.

 

Dalam hadis juga, imbuhnya, ditegaskan larangan merusak sekalipun di medan perang. “Rasullah saw. melarang menebang pohon sembarangan di Kota Madinah. Rasululullah juga berpesan kepada pasukan yang pergi berperang, dilarang membakar kebun atau lahan produktif, mencemari sumber air, ataupun merusak ekosistem,” tandas Arief.

 

Menurutnya, siapa pun melakukan itu maka dia akan datang di akhirat kepada Allah dalam keadaan tetap berdosa atau diistilahkan tidak akan kembali tanpa menanggung dosa. “Larangan ini juga diterapkan oleh Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq,” tegasnya.

 

"Maka pesan kuncinya, jika dalam perang saja kita dilarang sembarangan menebang hutan, dilarang menebang pohon, apalagi di dalam kondisi damai seperti hari ini," tegas Arief.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, Islam memiliki konsep hima (proteksi). “Jauh sebelum dunia modern mengenal istilah hutan lindung, Rasulullah saw. telah menetapkan hima, yakni sebuah kawasan yang dilindungi dan dijaga secara khusus oleh negara untuk kemaslahatan publik,” bebernya.

 

Menurutnya, memproteksi sebuah kawasan dari publik untuk kepentingan bisnis atau elite tertentu, contohnya Pantai Indah Kapuk (PIK), jelas sebuah pelanggaran terhadap syariat

 

"Dasar hukumnya adalah bagaimana Rasul mengatakan la hima illa lillahi wa rasulihi. Artinya apa? Artinya, individu, pribadi, swasta, korporasi itu dilarang melakukan proteksi atas lahan yang kemudian tadi menguasai hajat hidup orang banyak,” tandasnya.

 

“Ini semua adalah hak negara, maka negara punya kewenangan untuk memproteksi sesuatu yang memang untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.

 

Ketiga, konsekuensi syar'i ketika manusia merusak hutan. "Mengabaikan perintah Allah, tentu Islam pun telah menetapkan konsekuensi hukum, baik di dunia dan tentu di akhirat," ujar Arief.

 

Menurutnya, walaupun secara undang-undang saat ini pembalak hutan pemegang konsesi itu legal, tetapi dalam sudut pandang Islam, hal itu pelanggaran atau ilegal karena secara hukum, SDA tersebut haram diswastakan atau dikonsesikan kepada korporasi.

 

“Pelakunya, baik pengusaha maupun pejabat pemberi izin, telah mengabaikan hukum Allah sehingga akan disanksi tegas dengan takzir. Bahkan untuk kasus bencana luar biasa seperti di Sumatra, sanksi gabungan bisa dikenakan,” ulasnya.

 

"Bukan hanya takzir, bukan hanya mereka harus dikembalikan atau dirampas harta mereka, termasuk juga mereka harus mengganti. Karena apa yang diambil, keuntungan berupa triliunan bahkan ribuan triliun uang hasil dari pembalakan hutan, itu jelas bukan milik mereka," ungkapnya.

 

Arief menambahkan, faktanya ratusan perusahaan diberikan izin, alhasil pembalakan legal itu lebih berbahaya. “Krisis ekologis yang terjadi saat ini adalah persoalan sistem, bukan persoalan personal, ataupun persoalan teknikal sehingga solusinya tidak cukup reboisasi semata karena tidak menyentuh akar fundamental yaitu sistem (regulasi atau kebijakan),” lugasnya.

 

"Selama akar persoalan ini diabaikan, tidak menyentuh akar persoalannya, maka yakinlah penggundulan hutan itu bukan akan kemudian berhenti, tetapi akan terus terjadi. Apalagi kita melihat bahwa semua ini sekali lagi adalah legal,” urainya.

 

“Maka kita ingin melihat bagaimana seharusnya, umat Islam khususnya, karena kita adalah mayoritas Muslim di negeri ini  memandang terhadap alam," pungkasnya.[] Saptaningtyas

Opini

×
Berita Terbaru Update