TintaSiyasi.id -- Berani kritik siap dibidik dengan diberlakukannya KUHP pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden. Banyak analisa dari pakar hukum tentang undang-undang yang masih berbau kolonial tersebut.
Termasuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar yang menyebut pasal ini merupakan produk hukum yang salah kamar. Bahkan ia menilai pasal tersebut cacat secara fundamental baik historis maupun filosofis. Karena, regulasi ini adalah derivatif dari KUHP Belanda. Dimana pasal tersebut digunakan untuk melindungi raja kolonial bukan presiden.
Lebih dari itu, ia menjelaskan di YouTube Kompas TV, Kamis (07/01/2026) bahwa pasal serupa sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas pertimbangan inkonstitusional.
Guru Besar FH UGM Zainal menilai menghidupkan kembali pasal yang sudah dihapuskan oleh MK adalah bentuk pembangkangan.
Dalam KUHP Nasional pasal 218 ayat (1) disebutkan, "Setiap orang di muka umum yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV." Sedangkan ayat (2) menyebutkan, "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
Perlu dipahami dalam penjelasan pasal tersebut, "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri" pada pasal 218 ayat 1 KUHP Nasional adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah. Sementara itu penjelasan pasal 218 ayat (2) menjabarkan maksud "dilakukan untuk kepentingan umum" yaitu melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Seperti unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tidak termasuk ancaman pidana terhadap penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal untuk kepentingan umum, misalnya melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Seperti unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Padahal, dalam prinsip negara demokratis, kritik adalah urgensitas bagian dari kebebasan berekspresi yang harusnya dijamin oleh undang-undang. Terlebih jika itu bersifat membangun atau konstruktif. Meskipun kritik itu memiliki unsur ketidaksetujuan terhadap kebijakan, perbuatan atau pernyataan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Lebih lanjut Pasal 219 KUHP Nasional menyebutkan, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Dilanjutkan, Pasal 220 ayat (1) KUHP Nasional menegaskan tindak pidana sebagaimana Pasal 218 dan Pasal 219 itu hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan itu dapat dilakukan secara tertulis Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pada dasarnya, kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harusnya tetap dilindungi undang-undang sebagaimana bunyi di atas.
Namun, kita perlu ingat kembali bagaimana nasib ribuan aktivis dan mahasiswa yang menyuarakan aspirasi mereka saat demonstrasi Agustus 2025 kemarin. Sebagian dari mereka belum dibebaskan hingga hari ini. Lantas dimana jaminan hukum atas mereka sebagaimana disebutkan dalam pasal 218 ayat 2, di mana unjuk rasa dilakukan untuk kepentingan umum.
Artinya pasal ini sangat elastis biasa disebut sebagai pasal karet, dan kinerja aparat penegak hukum ke depan diduga lebih tidak independen.
Di sini menjadi jelas bahwa realitas sistem demokrasi justru antikritik atau tidak demokratis. Hal ini bukan disebabkan kemunduran demokrasi itu sendiri seperti yang dikatakan oleh banyak pakar hukum. Namun sistem demokrasi adalah sistem yang sejak asalnya tidak manusiawi. Ia produk yang berasas jalan tengah jika ia berdiri di atas kapitalisme, demokrasi juga tidak manusiawi pada sosialisme komunisme karena ia lahir dari asas materi.
Sehingga sampai kapan pun sistem demokrasi tidak layak untuk diperjuangkan bahkan diterapkan. Karena tidak sesuai dengan fitrah manusia termasuk fitrah manusia untuk mengingatkan sesamanya dalam kebenaran dan kebaikan, yaitu amar makruf nahi mungkar.
Padahal setinggi apapun jabatan manusia, dia tetap manusia yang kadang bisa salah sehingga menjadi sebuah keniscayaan aktivitas mengingatkan sesama manusia termasuk kepada presiden ataupun raja.
Hadirnya pasal ini menjadikan pintu kritik dikunci dan hanya dibuka sesuai kehendak presiden dan/ atau wakil presiden karena ini merupakan delik aduan. Jika kritik itu dikehendaki olehnya maka itu boleh, sebaliknya jika kritik itu tidak dikehendakinya maka itu tidak boleh dan presiden maupun wakilnya boleh mengadukan ke ranah hukum.
Kritik dan saran yang boleh misalnya kritik dan saran masyarakat agar mereka maju dua hingga tiga periode sebagaimana terjadi di era Jokowi. Sebaliknya yang mengkritik kebijakan semisal kebijakan pemerintah dalam menangani masalah bencana Aceh dan Sumatera maka ini yang mungkin berseberangan dengan kehendak pemerintah. Sehingga ada beberapa aktivis yang mendapatkan teror pasca kritik dan konten yang ia publish di media sosial.
Di sisi lain ada fakta dilaporkannya Pandji Pragiwaksono ke polisi buntun acara Mensrea. Komika tersebut dilaporkan karena materi yang ia bawakan disinyalir menistakan agama, terkait ormas yang mengelola tambang. Walaupun ini bukan soalan kritik ke presiden namun beberapa kali komika ini udah nyenggol pemerintah dalam materinya yang lain. Ditambah lagi temuan ternyata pihak pelapor bukan dari kalangan ormas tersebut.
Dalam Islam amar makruf nahi mungkar adalah aktivitas mulia, aktivitas fardhu termasuk kepada penguasa.
Islam sangat memperhatikan urusan ini bahkan diperinci di tiap penunjukan dalilnya. Secara individu ada kewajiban amar makruf nahi mungkar terhadap siapapun sebagaimana termaktub dalam QS Ali Imran ayat 110, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّا سِ تَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰه
"Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 110).
Tak hanya dalil dalam Al-Qur'an, bukti keseriusan Islam dalam urusan kewajiban amar makruf nahi mungkar juga ada dalam hadis Rasulullah SAW
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]
Begitu mulianya aktivitas amar makruf nahi mungkar bagi umat Islam, hingga ketika berjamaah pun harus memandang aktivitas jamaah tersebut. Jamaah tersebut harus memiliki aktivitas amar makruf nahi mungkar. Artinya secara kolektif kewajiban ini tidak hilang begitu saja. Qarinah ini ada di dalam QS Ali Imran 104
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 104)
Menjadi seorang Mukmin dari zaman Rasulullah SAW hingga hari ini butuh validasi di hadapan Rabbnya dengan mengerjakan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Sekali pun kepada penguasa, seorang mukmin memiliki kewajiban untuk ber amar makruf nahi mungkar, baik ketika hidup di Darul Islam maupun Darul Kufur.
Rasulullah SAW memberikan gelar kepada orang Mukmin yang mampu mengerjakan aktivitas amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa laksana jihad yang paling utama ketika ia pulang masih selamat. Ketika ia akhirnya meninggal dunia disebabkan aktivitas amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa, Rasulullah SAW menyebutnya sebagai penghulu syuhada.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيْرٍ جَائِرٍ
“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalimatau pemimpin yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadis ini hasan)
Dalam riwayat yang lain dari Jabir r.a, Nabi SAW mengabarkan bahwa, “Pemuka para syuhada ialah Hamzah bin Abdul Muthtalib dan seorang lelaki yang menghadap kepada penguasa yang zalim, ia menyerunya (kepada yang ma’ruf) dan melarangnya (dari yang munkar), lantas penguasa itu membunuhnya’.” (HR. Al-Hakim)
Sehingga dalam sistem Islam yaitu khilafah, aktivitas amar makruf nahi mungkar rakyat kepada penguasa maupun kepada sesamanya adalah aktivitas yang tidak boleh dilarang layaknya dalam sistem demokrasi.
Karena dalam Islam, negara hadir untuk menjalankan perkara perkara yang menjadi syariatNya. Negara yaitu khilafah tidak boleh melarang apa saja yang Allah perintahkan dan memerintahkan apa saja yang Allah larang. Sehingga umat Islam akan selamat di dunia hingga akhirat secara kolektif.
Berbeda dengan sistem demokrasi yang anti kritik, sehingga individu yang memberikan kritik kepada penguasa siap dibidik. Dalam Islam justru sebaliknya aktivitas amar makruf nahi mungkar seperti kritik akan difasilitasi oleh negara demi berjalannya kebenaran yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Heni Trinawati, S.Si.
Aktivis Muslimah