Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Banjir Kalsel, Peringatan Serius bagi Arah Pembangunan

Rabu, 14 Januari 2026 | 13:58 WIB Last Updated 2026-01-14T06:59:10Z

TintaSiyasi.id -- Banjir yang kembali melanda Kalimantan Selatan pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 bukan sekadar peristiwa alam musiman. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa banjir Kalsel merupakan akumulasi kerusakan lingkungan jangka panjang akibat eksploitasi sumber daya alam yang masif.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) WALHI Kalsel, dari total luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare, lebih dari 51 persen atau sekitar 1,9 juta hektare telah dibebani izin industri ekstraktif, terutama pertambangan batu bara dan perkebunan sawit. Alih fungsi lahan ini menghilangkan hutan dan daerah resapan air, merusak lahan gambut, serta menurunkan kemampuan tanah menyerap air hujan. Akibatnya, saat hujan dengan intensitas tinggi terjadi, air langsung melimpas ke sungai dan memicu banjir besar (Mongabay Indonesia, 30/12/2025).

WALHI menilai banjir di Kalsel tidak bisa semata-mata disalahkan pada curah hujan tinggi. Hujan hanyalah pemicu yang meletupkan masalah lama berupa deforestasi masif, kerusakan lahan gambut, serta aktivitas pertambangan yang meninggalkan lubang tanpa reklamasi. Deforestasi di kawasan hulu membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air, sehingga hujan deras langsung berubah menjadi limpasan besar menuju sungai. Akibatnya, debit air melonjak cepat dan banjir pun tak terhindarkan (Greeners.co, 29/12/2025).

Sayangnya, negara kerap menyederhanakan persoalan ini sebagai bencana alam, seolah kerusakan ekologis tidak punya kontribusi signifikan. Penjelasan yang kerap dikedepankan penguasa masih menempatkan cuaca ekstrem sebagai faktor utama. Padahal, hujan hanyalah pemicu, bukan penyebab. Akar persoalan sesungguhnya terletak pada arah pembangunan yang keliru, yang memosisikan alam sebagai objek eksploitasi demi keuntungan ekonomi.

Dalam perspektif yang lebih dalam, problem ini menunjukkan kegagalan paradigma pembangunan. Kerusakan alam di Kalsel sebagian besar terjadi secara legal melalui perizinan. Artinya, kehancuran ekologis bukan akibat tindakan ilegal semata, melainkan buah dari kebijakan yang lahir dari paradigma kapitalisme—yakni mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan keseimbangan alam. Kajian ekologi, hidrometeorologi, dan tanggung jawab antargenerasi sering kali dikesampingkan. Banjir hanyalah salah satu dampak paling kasat mata dari disfungsi ekosistem yang lebih luas.

Islam memandang persoalan ini secara mendasar. Al-Qur’an menegaskan bahwa bumi diciptakan sebagai sarana hidup manusia, bukan objek eksploitasi tanpa batas. Allah SWT berfirman, “Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan menurunkan air dari langit, lalu dengan air itu Dia menghasilkan berbagai buah-buahan sebagai rezeki untukmu” (QS Al-Baqarah: 22). 

Dalam ayat lain ditegaskan, “Kami telah menempatkan kamu di bumi dan menyediakan bagimu di sana berbagai sumber penghidupan, tetapi sedikit sekali kamu bersyukur” (QS Al-A‘raf: 10). Bahkan ketika manusia diperintahkan memanfaatkan bumi, Allah mengingatkan adanya tanggung jawab akhirat, “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah dari rezeki-Nya, dan hanya kepada-Nyalah kamu akan kembali” (QS Al-Mulk: 15).

Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kemudahan bumi merupakan amanah, bukan izin untuk merusak. Syukur hakiki atas nikmat bumi diwujudkan dengan mengelolanya sesuai kehendak Allah, menjaga keseimbangannya, dan tidak menghilangkan sarana hidup manusia. Karena itu, perusakan hutan, tanah, dan air dipandang sebagai bentuk pengkhianatan amanah dan kezaliman yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak.

Islam hadir sebagai rahmatan lil ‘alamin, membawa kemaslahatan bagi manusia sekaligus alam. Prinsip ini dirumuskan para ulama dalam maqashid syariah, yang hanya dapat terwujud melalui penerapan syariat secara menyeluruh.
Pengelolaan sumber daya alam dalam Islam bersifat amanah dan ri‘ayah. Negara diposisikan sebagai pengurus urusan rakyat, bukan pelayan kepentingan korporasi. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya vital tidak boleh diprivatisasi, apalagi dirusak demi keuntungan segelintir pihak.

Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mencegah dan menghentikan praktik perusakan lingkungan, memberikan sanksi tegas kepada pelaku, serta memastikan pengelolaan alam berjalan berkelanjutan. Lebih dari itu, Islam membangun kesadaran ekologis secara mendasar melalui penanaman akidah dan kesadaran menjalankan syariat serta amanah, sehingga masyarakat memahami bahwa merusak alam bukan hanya kesalahan teknis, tetapi dosa sosial dan ekologis.

Banjir Kalsel seharusnya menjadi peringatan serius bagi arah pembangunan negeri ini. Selama paradigma kapitalistik masih dijadikan dasar, bencana ekologis akan terus berulang. Islam menawarkan solusi holistik: perubahan cara pandang, kebijakan berbasis amanah, dan sistem pengelolaan alam yang berpihak pada keberlanjutan hidup manusia dan lingkungan. Tanpa itu, banjir demi banjir hanya akan menjadi siklus penderitaan yang terus diwariskan ke generasi berikutnya.
Wallahu a‘lam.


Oleh: Tuty Prihatini, S.Hut
Aktivis Muslimah Banua

Opini

×
Berita Terbaru Update