Tintasiyasi.id.com -- Gemuruh bencana yang melanda wilayah Sumatra dalam beberapa waktu terakhir tidak hanya merenggut nyawa dan harta benda, tetapi juga meninggalkan luka sosial yang mendalam: jutaan jiwa kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, dan tak sedikit dari mereka adalah anak-anak yang menjadi yatim piatu.
Data di lapangan menunjukkan bahwa banyak anak yang kini hidup tanpa orang tua karena dampak banjir, tanah longsor, atau gempa bumi. Peristiwa ini bukan sekadar berita humanis; ia menegaskan sebuah pertanyaan besar: Siapakah yang bertanggung jawab atas nasib anak-anak ini?
Laporan BBC Indonesia yang diterbitkan pada 11 Januari 2026 mengungkapkan kisah pilu banyak anak korban bencana yang kini hidup sebagai yatim piatu, kehilangan hak-hak dasar seperti kasih sayang orang tua, akses pendidikan yang teratur, dan perawatan kesehatan yang layak.
Fakta ini makin diperkuat oleh artikel hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara pada 9 Januari 2026, yang menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945, negara tidak boleh absen dari tanggung jawab hukumnya terhadap anak-anak yatim piatu korban bencana, karena mereka adalah warga negara yang berhak atas perlindungan dan pemeliharaan.
Di sisi lain, Antara News pada 10 Januari 2026 memberitakan bahwa Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah mengusulkan pendirian tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu korban banjir di Sumatra agar mereka mendapatkan perawatan, pendidikan, dan rasa aman yang layak.
Analisis terhadap fenomena ini menunjukkan bahwa negara belum memperlihatkan komitmen khusus dan serius terkait pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra. Tidak terlihat adanya kebijakan atau program terpadu yang secara eksplisit menempatkan nasib mereka sebagai prioritas nasional yang harus diselesaikan secara struktural.
Pengurusan anak-anak ini cenderung bersifat ad hoc, fragmentaris, dan minim perencanaan jangka panjang.
Lebih jauh lagi, sikap abai negara ini tidak lepas dari cara pandang negara dalam sistem ekonomi dan politik yang dianut saat ini—yakni kapitalisme sekuler.
Dalam pandangan kapitalistik, negara sering diposisikan sebagai fasilitator urusan pasar, bukan pengurus kehidupan rakyat secara menyeluruh. Ketika bencana terjadi, respon yang muncul seringkali berfokus pada aspek material sesaat, tanpa pemikiran strategis tentang dampak sosial jangka panjang, terutama terhadap generasi yang rentan seperti anak-anak.
Bahkan, ketika muncul wacana tentang pemanfaatan lumpur bencana oleh pihak swasta guna “menambah pemasukan daerah,” perhatian terhadap nasib anak-anak yatim piatu justru semakin terpinggirkan.
Berbeda dengan corak pengelolaan sosial kapitalistik ini, Islam memandang bahwa negara memiliki kewajiban total terhadap rakyatnya, terutama terhadap anak-anak yang kehilangan orang tua.
Dalam sistem Islam, negara tidak bisa lepas tangan atas nasib anak-anak yatim piatu; sebaliknya, negara wajib menjadi pengurus, pelindung, dan penjamin masa depan mereka. Islam mengenal konsep ra’iyyah—rakyat sebagai tanggung jawab negara—yang menempatkan pemeliharaan anak yatim piatu sebagai bagian dari amanah negara.
Dalam praktik sejarah Islam, terutama pada masa Khilafah Rasyidah, urusan yatim piatu dipandang sebagai perkara yang harus diurusi secara kolektif oleh negara. Negara tidak hanya memberikan bantuan sekali waktu, tetapi menyusun jalur hadanah (perwalian dan pengasuhan) yang terstruktur, memastikan anak tetap memiliki ikatan kasih sayang keluarga atau keluarga alternatif, dan jika tidak ada, negara akan menempatkannya pada institusi yang menjamin tumbuh kembangnya secara utuh—fisik, mental, pendidikan, dan spiritual.
Lebih jauh, dalam sistem Islam, baitulmal (kas negara umat) memiliki pos-pos pengeluaran yang jelas yang diperuntukkan bagi pemeliharaan anak-anak yatim piatu. Ini bukan sekadar bantuan simbolik, tetapi bentuk perhatian negara yang bersifat sistemik dan berkelanjutan.
Baitulmal menjadi sumber dana yang menanggung kebutuhan dasar: tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, makanan, serta fasilitas yang memastikan anak-anak tersebut tidak kehilangan masa depan mereka hanya karena tragedi kehilangan keluarga.
Ini merupakan implementasi nyata dari prinsip Islam bahwa umat—terutama yang rentan—tidak boleh dibiarkan terseok sendiri.
Kasus anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra hendaknya menjadi momentum refleksi bagi umat Islam: bahwa sistem yang berjalan saat ini tidak cukup untuk menjamin kehidupan manusia secara berkeadilan, terutama yang paling rentan.
Ini menjadi panggilan untuk menyadarkan umat bahwa negara Islam dengan sistem riayah yang utuh adalah model pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hak anak-anak sebagai amanah Allah SWT.
Ketika negara mengurus anak yatim piatu bukan sebagai beban finansial semata, tetapi sebagai tanggung jawab spiritual dan sosial sepanjang hayat, maka itu berarti hukum Allah telah dibumikan dalam kehidupan nyata.
Negara Islam tidak hanya memberikan perlindungan fisik, tetapi juga jaminan bahwa setiap anak memiliki masa depan yang terhormat dan penuh harapan—tanpa kehilangan haknya sebagai manusia dan sebagai umat.[]
Oleh: Prayudisti SP
(Aktivis Muslimah)