Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rentetan Bencana di Negeri Tercinta, Akankah Jadi Muhasabah?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:53 WIB Last Updated 2025-12-27T12:53:38Z

Tintasiyasi.id.com -- Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 4 Desember 2025, Indonesia telah mengalami 2.997 kejadian bencana alam. Data ini menegaskan bahwa negeri ini masih berada di zona resiko tinggi terhadap bencana, terutama hidrometeorologi. 

Banjir dan cuaca ekstrem jadi penyumbang terbesar. Banjir menempati posisi teratas dengan 1.503 kejadian, disusul cuaca ekstrem sebanyak 644 kasus. Tingginya intensitas hujan, alih fungsi lahan, dan kondisi geografis menjadi faktor yang memperkuat kerawanan tersebut.

Bencana lain yang juga mengancam selain banjir dan cuaca ekstrem diantaranya, 546 kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 218 kejadian tanah longsor, 36 kejadian kekeringan, 23 gempa bumi, 20 kejadian gelombang pasang dan abrasi, 6 erupsi gunung api, 1 tsunami. 

Dari data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memang rawan terhadap bencana, karena Indonesia adalah negara yang memiliki curah hujan tinggi dan terletak di cincin bencana (ring of fire). Terdapat rangkaian gunung berapi dengan situs aktif seismik yang membentang di Samudra Pasifik (Indonesiabaik.id. Desember 2025).

Dengan kondisi geografis tersebut mestinya membuat negara ini memiliki kemampuan mitigasi bencana yang memadai termasuk membekali penduduknya dengan kemampuan untuk menghadapi bencana. 

Namun, akibat abainya negara dalam mitigasi membuat 3 propinsi di negeri ini hancur luluh lantah akibat bencana dasyat hingga banyaknya korban nyawa yang melayang. 

Ketidaksiapsiagaan negara dalam menanggulangi pasca bencana terjadi juga jelas nampak terlihat. Bertambahnya korban yang meninggal pasca bencana terjadi adalah salah satu buktinya. 

Rusaknya alam hingga menimbulkan bencana besar ini adalah akibat dari kongkalikong antara penguasa dengan pengusaha. Kebijakan-kebijakan yang dibuat seringkali mendatangkan kerusakan dan kesengsaraan bagi rakyat.

Karena paradigma yang digunakan di negeri ini adalah Sistem Sekuler-Kapitalisme sehingga pemimpin tidak lagi menjalankan amanahnya sebagai pengurus dan pelindung umat manusia melainkan pemimpin atau penguasa di negeri ini justru menjadi pelayan bagi para pemilik modal atas dasar politik (balas budi) yang itu semua tidak cuma-cuma. 

Itulah sebabnya kenapa penguasa di negeri ini begitu mudahnya memberikan ijin pengalihan fungsi lahan ataupun tambang. Sedangkan alasan besar dibalik tidak dijadikannya bencana di Sumatra dan sekitarnya sebagai bencana nasional adalah karena justru tidak sedikit dari penguasa di negeri ini yang justru menjadi aktor (dalang) atas kerusakan yang terjadi. 

Maka urgensitas di negeri ini akan kepemimpinan Islam amatlah mendesak. Butuhnya perubahan ke arah Islam yang menjadikan penguasa menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelindung umat apalagi ketika terjadi bencana.

Negara Islam (Khilafah) akan melakukan tindakan preventif sebelum terjadi bencana yaitu dengan mengatur lingkungan sesuai syariat Islam dan sistem tata ruang dengan prinsip keselamatan jiwa seperti menjaga keseimbangan alam, melarang eksploitasi berlebihan, serta memastikan pembangunan tidak merusak fungsi ekologis. 

Jika bencana terjadi, maka negara akan melakukan penanganan darurat yang cepat dan menyeluruh, memanfaatkan berbagai teknologi yang ada. Tentu, itu semua membutuhkan biaya yang sangat besar, tetapi negara Khilafah akan mampu melaksanakan itu semua karena negara Khilafah mempunyai pendanaan yang cukup yang berasal dari baitul mal. 

Dalam Islam terdapat larangan yang sangat tegas supaya manusia tidak menimbulkan kerusakan. Larangan ini sesuai dengan firman Allah SWT. " Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah kami memperbaikinya". (TQS. Al.A'raf [7]: 56). 

Ayat inilah yang menjadi landasan bagi negara wajib mencegah setiap kebijakan yang menimbulkan bahaya bagi manusia dan lingkungan. Negara Khilafah juga akan menggunakan sistem ekonomi Islam dalam mengatur kepemilikan umum. 

Negara melarang adanya liberalisasi dalam pengelolaan SDA, karena dalam Islam negara hanya sebagai pengelola sedangkan hasilnya akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat. 

Sedangkan apabila bencana tetap terjadi, maka negara akan bergerak cepat dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, dilakukan secara terkoordinasi dan profesional demi menyelamatkan jiwa serta adanya upaya maksimal untuk memulihkan kehidupan rakyat pasca bencana. 

Maka solusi hakiki tuk bisa merealisasikan itu semua adalah dengan menerapkan sistem Islam secara keseluruhan dalam naungan Khilafah Islamiah. Wallahu a'lam bi ash-showaab.[]

Oleh: Khoiriyah
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update