Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rekomendasi Penutupan PT TPL harus Jadi Titik Tolak, bukan Titik Henti

Kamis, 04 Desember 2025 | 21:21 WIB Last Updated 2025-12-04T14:22:04Z

TintaSiyasi.id -- Merespons usulan Gubernur Bobby Nasution untuk menutup operasional PT. Toba Pulp Lestari atau TPL, Analis Senior di Pusat Kajian dan Analisa Data Fajar Kurniawan, mengatakan, penutupan Toba Pulp harus disertai perubahan sistemis.

"Rekomendasi penutupan PT. Toba Pulp Lestari harus menjadi titik tolak bukan titik henti. Kita memerlukan perubahan yang sistemis karena kasus Toba Pulp akan terus berulang di daerah lain mungkin di Kalimantan, Sulawesi, atau Papua," ungkapnya di akun TikTok fajar.pkad, Senin (1/12/2025).

Ia mengapresiasi langkah gubernur sebagai tindakan keberpihakan. Namun ini belum cukup karena akar permasalahan ada pada sistem yang melanggengkan ketidakadilan itulah sistem kapitalisme, yang menghamba kepada para pemodal dan menyingkirkan yang lemah.

"Ketika selembar izin konsesi seperti hak guna usaha atau HGU atau hak pengusahaan hutan atau HPH bisa mengalahkan hak ulayat yang sudah diwariskan turun temurun sejatinya negara ini gagal melindungi rakyatnya," jelasnya. 

Ia memaparkan, data konsorsium pembaruan agraria atau KPA mencatat sepanjang 2024 saja terjadi 295 letupan konflik agraria di berbagai daerah di Indonesia, melibatkan tumpang tindih lahan seluas lebih dari 1,1 juta hektar.

"Bayangkan coba dan siapa yang paling berdampak tentu adalah petani dan masyarakat adat yang mereka semua adalah kelompok rentan, mereka hilang ruang hidup, hutan adat, tanah garapan demi ekspansi bisnis termasuk hutan tanaman industri untuk industri pulp," geramnya.

Oleh karena itu, jika pembangunan justru merampas hak-hak dasar rakyat merusak lingkungan dan kawasan Danau Toba yang merupakan kawasan strategis nasional maka dimana letak keadilan yang rakyat ikrarkan sejak 80 tahun merdeka.

Solusi

Pertama, cabut dan evaluasi total seluruh konsesi HGU atau HPH yang terbukti bermasalah dan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat.

Kedua, percepat pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat termasuk wilayah ulayat mereka sesuai putusan MK.

Ketiga, lakukan reformasi agraria progresif yang mengutamakan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

"Jika negara benar-benar ingin mewujudkan keadilan sosial maka tanah harus dikembalikan kepada rakyat yang berhak dan membutuhkan dan bukan hanya dibagi-bagi kepada korporasi karena keadilan agraria adalah kunci kesejahteraan dan kemakmuran," pungkasnya. [] Alfia

Opini

×
Berita Terbaru Update