Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Persoalan Lambatnya Penanganan Bencana Berakar pada Paradigma Kepemimpinan

Senin, 15 Desember 2025 | 04:36 WIB Last Updated 2025-12-14T21:36:43Z

TintaSiyasi.id -- Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra, M.M., mengatakan lambannya penanganan bencana yang terjadi di Provinsi Sumatra berakar pada mindset bernegara dan paradigma kepemimpinan. 

"Persoalan mendasar dari lambannya penanganan bencana dan lemahnya keberpihakan pada rakyat sesungguhnya berakar pada mindset bernegara dan paradigma kepemimpinan," paparnya dikutip TintaSiyasi.id, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, hari ini banyak pejabat melihat kekuasaan bukan sebagai amanah untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat, melainkan sebagai posisi strategis yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas jejaring, pengaruh, serta keuntungan politik. Ketika pola pikir ini mengakar, negara kehilangan orientasi moralnya dan gagal menjalankan fungsi asasinya sebagai pelindung warga.

"Dalam sistem demokrasi yang praktiknya telah terkooptasi oleh kepentingan kapital, menjadi penguasa sering kali berarti mendahulukan kepentingan kelompok pendukung dan oligarki yang telah menjadi investor politik," paparnya. 

"Para pemilik modal memberikan dukungan tidak secara cuma-cuma, tetapi sebagai investasi yang harus kembali dalam bentuk kemudahan izin, pengabaian hukum, atau perlindungan atas operasi bisnis mereka. Akibatnya, relasi kuasa berubah: bukan rakyat yang menjadi prioritas, melainkan para penyandang dana politik yang menuntut balas jasa," sambungnya. 

Ia menjelaskan fakta bahwa hingga hari ini belum ada satu pun pemilik perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum berjalan lambat, penuh tarik ulur, dan cenderung menghindari aktor-aktor besar yang memiliki koneksi kuat dengan elit kekuasaan. 

"Ketidakberanian aparat untuk menyentuh para pemilik modal menunjukkan betapa hukum telah mengalami distorsi, dan betapa kuatnya pengaruh oligarki dalam menentukan arah kebijakan maupun proses penegakan keadilan," jelasnya. 

Ia memaparkan, anggaran penanggulangan bencana dalam RAPBN 2026 menunjukkan lemahnya prioritas negara dalam melindungi rakyat dari ancaman ekologis yang semakin sering terjadi. Dana untuk lembaga kebencanaan pemerintah hanya dialokasikan sebesar Rp4,6 triliun, jumlah yang sangat kecil jika dibandingkan dengan skala ancaman bencana di Indonesia yang termasuk negara paling rawan bencana di dunia. 

"Minimnya anggaran ini berpotensi memperlambat mitigasi, memperburuk respons darurat, serta menghambat pemulihan jangka panjang bagi masyarakat terdampak," geramnya. 

Sebaliknya, anggaran untuk program MBG justru melonjak drastis hingga Rp335 triliun, mencerminkan ketidakseimbangan dalam penetapan prioritas pembangunan nasional. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa orientasi fiskal pemerintah cenderung lebih mengutamakan proyek-proyek besar daripada kebutuhan dasar rakyat yang berhubungan langsung dengan keselamatan jiwa. 

"Perbedaan alokasi ini mengundang pertanyaan kritis tentang komitmen negara dalam mengatasi krisis ekologis serta kualitas tata kelola anggaran yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik," cecarnya.

Kepemimpinan dalam Islam

Ia menjelaskan bawah Islam mewajibkan Daulah Khilafah untuk mengurus dan menangani korban bencana dengan standar syariat yang jelas dan terukur. 

"Pengelolaan negara bukan sekadar administrasi birokratis, tetapi merupakan amanah syar‘i yang menuntut kepemimpinan bertakwa serta kebijakan yang berpihak penuh pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, penanganan bencana tidak diserahkan pada mekanisme pasar, tidak pula bergantung pada kepentingan politik, melainkan berlandaskan nash syariat yang mengikat," urainya. 

Selanjutnya, sistem khilafah, alokasi anggaran dalam APBN (Baytul Mal) disusun sesuai ketentuan syariat. Pos-pos anggaran seperti fai’, kharaj, jizyah, dan hasil kepemilikan umum diarahkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan mendesak rakyat, termasuk penanganan korban bencana. 

"Dengan struktur anggaran yang bersifat amanah dan tidak dipengaruhi kepentingan oligarki, negara dapat mengerahkan seluruh potensi finansialnya secara cepat dan tepat, tanpa hambatan politik atau korupsi," jelasnya.

Selain itu, negara juga akan menyerukan warga untuk saling tolong-menolong sebagaimana diperintahkan dalam Islam. Mobilisasi masyarakat dilakukan secara terorganisir, bukan sekadar imbauan tanpa arah. Negara menggerakkan potensi sosial, lembaga kemasyarakatan, dan komunitas agar bahu-membahu membantu korban bencana. 

"Semangat ukhuwah ini memperkuat solidaritas sosial sehingga setiap individu merasa bertanggung jawab melindungi dan menyelamatkan saudaranya yang tertimpa musibah," tegasnya. 

Kemudian, apabila kas Baytul Mal tidak mencukupi, negara akan memungut dharibah secara syar‘i, yaitu pungutan sementara kepada kaum Muslim yang mampu untuk menutupi kebutuhan mendesak penanganan bencana. 

"Pada saat yang sama, negara memastikan bahwa seluruh kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, mulai dari makanan, tempat tinggal, hingga pemulihan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, listrik, dan air bersih. Dengan mekanisme ini, khilafah mampu memberikan respons cepat, terstandar, dan berkeadilan, sehingga masyarakat dapat segera bangkit kembali pascabencana," terangnya. 

Oleh karena itu, ia menegaskan mindset yang dibentuk Islam dalam bernegara adalah ri’ayah syu’un al-ummah, yaitu mengurus dan mengatur urusan rakyat dengan penuh amanah. Negara dalam pandangan Islam bukanlah alat kekuasaan, melainkan institusi yang diwajibkan syariat untuk menjaga maslahat manusia.

Ia mengutip QS. An-Nisa’ [4]: 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” 

"Ayat ini menegaskan bahwa tugas negara adalah mengurus urusan rakyat, bukan mengokohkan kekuasaan," jelasnya. 

Ia melanjutkan, kepemimpinan dalam Islam dipahami sebagai tanggung jawab berat, bukan privilege politik. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

"Hadis ini menegaskan konsep ri’ayah, yakni pemimpin harus berada di garda depan dalam melindungi rakyat, menghadirkan keamanan, dan menjamin terpenuhinya kebutuhan mereka. Dengan demikian, arah kepemimpinan ditentukan oleh tuntunan syariat, bukan oleh kepentingan kelompok atau kekuatan oligarki," ujarnya. 

Ia menegaskan, umat sangat membutuhkan penerapan syariat secara menyeluruh (kaffah) karena hanya syariat yang memberi mekanisme adil dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam menghadapi bencana.

Ia mengutip, QS. Al-Ma’idah [5]: 50: “Apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”

"Ayat ini menunjukkan bahwa hukum di luar syariat hanya menghasilkan ketidakadilan, termasuk dalam tata kelola negara, distribusi bantuan, dan perlindungan rakyat. Syariat-lah yang memastikan negara menjalankan fungsinya sebagai pelindung bagi manusia di saat aman maupun krisis," terangnya. 

"Karena itu, umat membutuhkan Daulah Khilafah sebagai institusi yang menerapkan syariat secara menyeluruh dan konsisten. Khilafah bukan sekadar struktur politik, tetapi wujud konkret dari kewajiban menegakkan hukum Allah dalam mengatur urusan manusia. Dalam konteks bencana, Khilafah akan menggerakkan seluruh potensi negara—anggaran, personel, logistik, dan solidaritas masyarakat sebagaimana diwajibkan syariat untuk menjaga nyawa dan kehormatan rakyat," pungkasnya. [] Alfia

Opini

×
Berita Terbaru Update