Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MK Batalkan Perpanjangan HGU 190 Tahun di IKN, Ahmad Sastra: Langkah Positif

Senin, 15 Desember 2025 | 04:40 WIB Last Updated 2025-12-14T21:40:55Z

TintaSiyasi.id -- Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN), Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra, M.M., menilai itu merupakan sebuah langkah positif bagi perlindungan kedaulatan agraria bangsa.

"Merupakan langkah positif bagi perlindungan kedaulatan agraria bangsa," ungkapnya di kutip TintaSiyasi.id, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, keputusan ini menegaskan bahwa negara tidak boleh dengan mudah menyerahkan kendali sumber daya alam kepada korporasi dalam jangka panjang yang tidak rasional. Meski demikian, kebijakan tersebut baru menyentuh gejala permukaan. Akar persoalan struktural yang memungkinkan kebijakan semacam itu lahir kembali sewaktu-waktu tetap belum terselesaikan.

"Di bawah logika kapitalisme, tanah, hutan, pertambangan, dan energi dipandang sebagai komoditas yang harus dieksploitasi demi pertumbuhan ekonomi korporasi. Akibatnya, keputusan politik mudah diarahkan untuk melayani kepentingan investor, sekalipun harus mengorbankan kedaulatan negara dan kesejahteraan generasi mendatang," paparnya. 

Ia membandingkan, dalam perspektif tata kelola Islam, tanah yang strategis, sumber daya alam, hutan, air, energi, dan seluruh kekayaan besar lainnya dikategorikan sebagai milik umum yang tidak boleh dimiliki pribadi atau dikuasai swasta, baik domestik maupun asing.

"Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa sumber daya tersebut merupakan kebutuhan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika diserahkan kepada swasta, maka akses masyarakat rentan dibatasi, harga bisa dimonopoli, dan pengelolaan akan diarahkan pada orientasi profit semata," jelasnya. 

Dalam Islam, ia mengatakan, menawarkan konsep kepemilikan yang lebih adil, seimbang, dan tidak memihak kepada segelintir pemilik modal. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

"Tanah yang strategis, sumber daya alam, hutan, air, energi, dan kekayaan besar lainnya secara tegas ditempatkan sebagai milik umum yang tidak boleh dimiliki ataupun dikuasai swasta. Pengelolaannya wajib dilakukan negara, sementara manfaatnya dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Dengan mekanisme ini, konsentrasi aset pada oligarki dapat dicegah sejak awal," terangnya. 

Dalam perspektif Islam, negara memiliki mandat yang sangat jelas untuk mengelola seluruh sektor strategis secara langsung tanpa menyerahkannya kepada swasta atau pihak asing. Pengelolaan ini mencakup sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti energi, air, hutan, tambang, dan lahan strategis yang statusnya adalah milik umum.

"Negara bertindak sebagai pengelola (mudabbir), bukan sebagai pemilik yang dapat memperjualbelikan atau menyerahkannya kepada korporasi. Dengan mekanisme ini, Islam menutup seluruh celah privatisasi yang dapat merugikan rakyat dan menghilangkan kedaulatan atas sumber daya vital tersebut," tegasnya. 

Lebih jauh, ia menjelaskan, pengelolaan langsung oleh negara dimaksudkan agar sumber daya alam benar-benar difungsikan sebagai instrumen pelayanan publik, bukan sebagai sumber keuntungan kelompok tertentu. 

"Dalam sistem kapitalisme, penguasaan aset strategis oleh korporasi cenderung menghasilkan monopoli dan eksploitasi, yang pada akhirnya membuat rakyat menjadi konsumen yang harus membayar mahal atas sumber daya yang seharusnya menjadi hak mereka," bandingnya. 

Islam justru menempatkan negara sebagai benteng untuk menghalangi akumulasi modal pada segelintir pihak, karena kekayaan besar yang menyangkut hajat hidup masyarakat tidak boleh menjadi alat untuk memperkaya individu atau oligarki.

"Dengan negara yang bertanggung jawab sepenuhnya atas sektor-sektor strategis, kesejahteraan rakyat dapat dicapai melalui distribusi manfaat yang merata. Pendapatan dari pengelolaan sumber daya tersebut dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jaminan sosial, dan kebutuhan publik lainnya, tanpa membebani rakyat dengan tarif tinggi atau pajak yang tidak perlu," jelasnya. 

Ia memaparkan, sistem Islam bukan hanya menjamin keadilan ekonomi, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan memperkuat kedaulatan negara. Dengan demikian, pengelolaan negara secara langsung atas sektor strategis adalah fondasi penting bagi terwujudnya kesejahteraan yang menyeluruh dalam perspektif Islam.

"Ketika negara menjalankan mandat ini dengan benar, manfaat dari kekayaan alam dapat didistribusikan sepenuhnya kepada masyarakat, baik dalam bentuk layanan publik, harga energi yang murah, pembangunan infrastruktur, maupun jaminan pemenuhan kebutuhan dasar," urainya. 

Sehingga, mekanisme kepemilikan umum ini secara otomatis menutup ruang bagi oligarki untuk menguasai aset-aset besar dan mengonsentrasikan kekayaan pada segelintir orang. "Dengan kata lain, sistem ini bukan hanya menjamin pemerataan dan keadilan ekonomi, tetapi juga menjaga kedaulatan negara dari intervensi modal besar yang kerap memengaruhi kebijakan publik demi keuntungan mereka sendiri," ungkapnya. 

Oleh karena itu, solusi paling menyeluruh bukan hanya memperbaiki aturan teknis atau menunggu intervensi MK, tetapi mengganti sistem yang melahirkan ketidakadilan tersebut. Hanya melalui sistem Islam yang menempatkan kedaulatan di tangan syariah, dan pengelolaan kekayaan alam untuk kemaslahatan rakyat negeri ini dapat benar-benar berdaulat dan sejahtera.

"Sistem Islam tidak hanya menutup celah eksploitasi kapitalistik, tetapi juga membangun tatanan ekonomi-politik yang menjaga hak rakyat, memastikan distribusi kekayaan, dan memutus ketergantungan negara pada kekuatan oligarki dan asing," tegasnya. 

"Dengan demikian, perubahan sistemis menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan masa depan bangsa tetap berada di tangan rakyatnya sendiri, yakni mengganti sistem zalim kapitalisme menjadi sistem adil Islam. Dengan menerapkan syariah secara kaffah, maka maqosidu syariah akan terwujud dengan sempurna. Penerapan syariah kaffah hanya bisa terwujud dengan tegaknya daulah khilafah," pungkasnya.[] Alfia

Opini

×
Berita Terbaru Update