Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perlindungan Guru dan Tantangan Hukum

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:52 WIB Last Updated 2025-12-04T22:52:13Z

Tintasiyasi.id.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan guru sebuah langkah yang patut diapresiasi di tengah berbagai dinamika dunia pendidikan.

Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh bagi para guru, baik dari ancaman fisik, psikis, maupun diskriminasi dalam lingkungan sekolah. 

Di saat guru dituntut untuk mengajar dengan profesionalitas tinggi, negara pun sudah seharusnya memastikan adanya rasa aman bagi mereka.

Namun, yang terjadi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tidak sedikit laporan terkait anacaman kekeran, tekanan darii para wali murid, hingga tindakan yang diskriminatif terhadap guru.

Ketika seorang guru merasa terintimidasi, proses pendidikan akan terganggu dan kualitas pembelajaran pun tidak akan optimal. Karena itu, harapan besar pada peraturan Perda agar mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi guru bukan sekedar aturan administratif semata.

Meskipun demikian, munculnya Perda khusus untuk guru sesungguhnya mengungkapkan kelemahan mendasar dalam sistem hukum kita. Sebab, perlindungan hukum bagi guru seharusnya sudah otomatis tercakup dalam perlindungan bagi seluruh warga negara.

Fakta bahwa pemerintah merasa perlu membuat regulasi tersendiri menunjukkan bahwa aturan hukum secara umum belum mampu memberikan rasa aman dan keadilan yang memadai bagi masyarakat.

Lemahnya hukum kita tampak baik dari segi substansi aturan maupun penegakannya di lapangan. Banyak pasal karet membuka celah interpretasi yang terlalu luas, sehingga mudah ditarik mengikuti kepentingan kelompok tertentu.

Kelemahan ini bukan hanya sekadar teknis melainkan dari hukum itu sendiri yang berasal dari manusia, dimana selalu berubah mnegikuti kemauan dan keinginan. Berubah swaktu wkatu, berdsarkan tempat ataupun situasi bahkan tekanan politik.

Akibatnya hukum kehilangan sifatnya sbagai pedoman yang kokoh, konsisten dan melindungi smeua pihak tanpa diskriminasi. Krtika hukum menajdi realtif, perlindungan terhadap profesi yang mulia seperti guru bergantung pada pihak pemegang kekuasaan.

Maka sebaik baiknya aturan dan hukum untuk perlindungan kepada guru, sesungguhnya hanya pada Islam yang dimana hukum bersumber dari al Quran dan Sunnah-nya, satu satunya hukum yang bersifat tetap, sempurna, dan tidak dapat dimanipulasi oleh manusia. 

Dalam Islam kedudukan guru sangatlah dihormati karena ia sebagai penjaga ilmu dan pembentuk peradaban. Perlindungan mereka bukan sekedar administratif tetapi kewajiban negara untuk menegakkan keadilan secara kaffah.

Dengan demikian perda perlindungan guru smeoga bisa menjadi awal langkah yang baik, namun untuk memabnagun sistem pendidikan yang benar-benar aman, adil dan bermartabat kita perlu fondasi hukuk yang kokoh yaitu Daulah Islam yang hukumnya bersumber dari hukum Allah tidak akan bisa dibengkokkan untuk pentingan semata. 

Mari, sudah saatnya kita memperjuangkan izuul Islam wal muslimin, dalam naungan daulah Islam. Wallahu'alam bishshawwab.[]

Oleh: Siti Nurhasna Fauziah
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update