TintaSiyasi.id -- Menimbang dari pengaruh digital yang semakin membuat anak-anak berada dalam angka tinggi dalam penggunaan sosial media. Oleh karena itu negara di dunia sudah mulai melakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur atau anak-anak kecil.
Salah satunya negara Australia yang secara tegas dan terang-terangan membuat aturan anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan mengakses medsos. Langkah tersebut diikuti oleh negara Indonesia. Namun, sebenarnya Indonesia sudah mengeluarkan aturan pembatasan medsos terlebih dahulu sebelum Australia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, Indonesia sudah memiliki aturan terkait pembatasan akses akun medsos pada anak yang terbit pada Maret 2025. Peraturan tersebut akan diberlakukan pada bulan Maret 2026.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam PP tersebut, hanya disebutkan terkait batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya, guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.
Namun, aturan tersebut di Australia mendapatkan kritikan dari beberapa pihak. Hal ini disebabkan karena melihat game online yang memiliki resiko kecanduan dan potensi bahaya juga seharusnya ikut masuk dalam daftar larangan. Sedangkan dalam kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan dinilai tidak konsisten. Dalam aturan tersebut melarang remaja memiliki akun di media sosial seperti Instagram, Snapchat, juga X dan mulai berlaku pada Rabu (10/12/2025).
Sementara itu, anak-anak masih dapat mengakses platform lain seperti YouTube dan TikTok tanpa akun pribadi, sedangkan sejumlah platform game online seperti Roblox, Discord, dan Steam tidak termasuk dalam larangan. Tentu kebijakan ini tidak signifikan pada anak-anak hari ini yang banyak rusak karena pengaruh dari kecanduan game online.
Sistem Rusak (Sekularisme) Bukan Menghadirkan Solusi
Pembatasan mengakses akun sosial media bagi anak-anak bukan salah satu solusi yang komprehensif untuk mengurangi anak-anak menggunakan sosial media. Jika penanganan penggunaan sosial media hanya sebatas pembatasan, tentu hal ini tidak menyelesaikan masalah penggunaan sosial media secara menyeluruh. Dalam peraturan yang akan diterapkan di tahun 2026 hanya bersifat semu dan bukan penanganan secara totalitas. Hal ini akan membuat anak-anak akan lebih mudah mengakses walapun bukan dengan akun pribadi miliknya. Misalnya dengan menggunakan akun orang lain.
Dalam sistem sekuler solusi yang dihadirkan tidak sejalan dengan yang Islam contohkan. Akar masalahnya yang terjadi dalam hal perkembangan sosial media merupakan hegemoni oleh negara adidaya kapitalis, sehingga penggunaan dan perkembangan sosial media sesuai dengan kepentingan mereka. Tentu jika perkembangan sosial media di pegang oleh barat, hal ini perkembangan akan sejalan dengan yang mereka inginkan. Sosial media salah satu alat yang digunakan barat untuk menghancurkan umat Islam. Ketika kaum muslim tidak memiliki filter Islam pada dirinya, tentu mereka tidak bisa menentukan jalan yang diambil kebaikan atau keburukan. Banyak tontonan, game yang merusak akal pada anak-anak namun dalam sosial media hari ini seperti jajanan yang sengaja di suguhkan. Karena barat memiliki tujuan mencari kepentingan yaitu merusak pemikiran kaum muslimin selain dari kepentingan pendapatan dari pengguna sosial media.
Islam Solusi Hakiki
Islam akan melindungi masyarakat dari pengaruh yang dapat merusak pemikiran atau jiwa, untuk melindungi rakyat dari pengaruh kerusakan digital hari ini, negara memilik kedaulatan yaitu dengan adanya sistem khilafah yang akan menjamin kesejahteraan bagi masyarakat . dalam sistem ini akan menyaring segala hal yang dapat merusak masyarakat mulai dari bahaya terhadap anak-anak maupun msyarakat. Negara akan mengatur penggunaan sosil media sesuai dengan syariat Islam dan khalifah tetap akan mengontrol penggunaaan dan perkembangan sosial media. Khalifah akan menjadi perisai bagi masyarakat, sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Ia akan dijadikan perisai saat orang akan berperang di belakangny, dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya, ia akan mendapatkan pahala. Namun, jika ia memerintahkan yang lain, maka ia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Penerapan syariat Islam secara kaffah akan membentuk masyarakat yang taat berasaskan akidah Islam. Tentu ketaatan sudah mulai dibentuk dari anak yang dimulai dengan peran orang tua sebagai pendidik pertama yang menanamkan aqidah pada setiap diri anak. Anak akan dibentuk menjadi pribadi yang taat, sehingga pada saat ada pemikiran ataupun pengaruh yang melanggar syariat Islam bisa memfilter sebelum melakukan pekerjaan tersebut.
Selain peran orang tua, dalam Daulah Khilafah masyarakat juga dibentuk menjadi masyarakat yang taat, sehingga ketika ada kemungkaran dalam satu masyarakat saling mencegah kapada kemungkaran dan mengajak kepada kebaikan. Masyarakat dibentuk menjadi masyarakat yang peduli satu sama lain dalam menjaga syariat islam. Negara tentu akan hadir sebagai pencegah utama daripada kemungkaran dan mencegah segala hal yang dapat merusak masyarakat. []
Oleh: Apriani
Aktivis Muslimah