“Nah, spirit undang-undang itu untuk apa? Kalau untuk
melindungi rakyat bagus, tetapi kalau untuk melakukan kontrol kepada rakyat
demi menjaga stabilitas, demi menjaga kepentingan pihak tertentu, atau melindungi kepentingan bisnis, atau
melindungi kepentingan kekuasaan tertentu, nah, ini justru yang dirugikan
adalah rakyat,” tegasnya dalam kanal YouTube UIY Official: Menguak
Kontroversial KUHAP, Menuju Policestate?, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, kalau
bicara posisi, ada regulasi dan
undang-undang dalam perspektif pemerintahan memang pemerintahan itu dibentuk
untuk menjalankan undang-undang. “Karena undang-undang itu untuk mengatur masyarakat dan alat untuk mengontrol. Jadi
bukan hanya sekedar mengatur, tapi juga mengontrol,” urainya.
“Semakin banyak undang-undang dalam perspektif
pemerintahan berarti semakin kuat negara mencengkeram atau mengatur. Jadi kalau
hanya satu undang-undang berarti jalur untuk mengatur dan mengontrol rakyat itu
dengan satu regulasi. Begitu muncul lagi undang-undang yang baru dan
undang-undang berikutnya lagi, berarti cengkeraman atau alat kontrol pemerintah
kepada rakyat itu bertambah,” terangnya.
Ia menilai, banyaknya undang-undang sudah
mengindikasikan bahwa kontrol negara makin kuat kepada rakyatnya, artinya
karena undang-undang itu alat untuk mengatur rakyat. “Belum kita bicara isinya. Isinya tentu lebih
bisa dilihat lagi tergantung semangat undang-undang yang lahir. Apakah betul-betul itu aspirasi dari rakyat,
keinginan dari rakyat untuk melahirkan sebuah undang-undang?” imbuhnya.
Wahyudi mengatakan, ada yang jauh lebih penting karena
yang punya regulasi dan punya kewenangan untuk memproduksi undang-undang itu
adalah pemerintah dan DPR, dalam hal ini
dalam sistem demokrasi.
“Maka tentu yang akan banyak mendapatkan porsi
kepentingan, pengaturan, dan kewenangan yang akan lebih besar adalah di
dua lembaga itu, baik di pemerintah
maupun di DPR,”pungkasnya.[] Sri Nova Sagita
