Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pamong Institute: Over Regulation Berpotensi Rugikan Rakyat

Rabu, 03 Desember 2025 | 08:54 WIB Last Updated 2025-12-03T01:54:13Z

TintaSiyasi.id -- Melihat pasal-pasal kontroversi dalam KUHAP revisi berpotensi over regulation yang berpotensi mereduksi kebijakan atau kebebasan sipil, Direktur Pamong Intstitute Wahyudi Almaroky menegaskan kalau hal itu untuk melindungi kepentingan kekuasaan tertentu, yang justru merugikan rakyat.

 

“Nah, spirit undang-undang itu untuk apa? Kalau untuk melindungi rakyat bagus, tetapi kalau untuk melakukan kontrol kepada rakyat demi menjaga stabilitas, demi menjaga kepentingan pihak tertentu,  atau melindungi kepentingan bisnis, atau melindungi kepentingan kekuasaan tertentu, nah, ini justru yang dirugikan adalah rakyat,” tegasnya dalam kanal YouTube UIY Official: Menguak Kontroversial KUHAP, Menuju Policestate?, Senin (24/11/2025).

 

Ia menjelaskan, kalau  bicara posisi,  ada regulasi dan undang-undang dalam perspektif pemerintahan memang pemerintahan itu dibentuk untuk menjalankan undang-undang. “Karena undang-undang itu untuk mengatur  masyarakat dan alat untuk mengontrol. Jadi bukan hanya sekedar mengatur, tapi juga mengontrol,” urainya.

 

“Semakin banyak undang-undang dalam perspektif pemerintahan berarti semakin kuat negara mencengkeram atau mengatur. Jadi kalau hanya satu undang-undang berarti jalur untuk mengatur dan mengontrol rakyat itu dengan satu regulasi. Begitu muncul lagi undang-undang yang baru dan undang-undang berikutnya lagi, berarti cengkeraman atau alat kontrol pemerintah kepada rakyat itu bertambah,” terangnya.

 

Ia menilai, banyaknya undang-undang sudah mengindikasikan bahwa kontrol negara makin kuat kepada rakyatnya, artinya karena undang-undang itu alat untuk mengatur rakyat.  “Belum kita bicara isinya. Isinya tentu lebih bisa dilihat lagi tergantung semangat undang-undang yang lahir. Apakah  betul-betul itu aspirasi dari rakyat, keinginan dari rakyat untuk melahirkan sebuah undang-undang?” imbuhnya.

 

Wahyudi mengatakan, ada yang jauh lebih penting karena yang punya regulasi dan punya kewenangan untuk memproduksi undang-undang itu adalah  pemerintah dan DPR, dalam hal ini dalam sistem demokrasi.

 

“Maka tentu yang akan banyak mendapatkan porsi kepentingan, pengaturan, dan kewenangan yang akan lebih besar adalah di dua  lembaga itu, baik di pemerintah maupun di DPR,”pungkasnya.[] Sri Nova Sagita

Opini

×
Berita Terbaru Update