TintaSiyasi.id -- Dalam sistem sekuler hari ini, nasib seorang istri siri sering kali bukan ditentukan oleh hukum Allah, bukan oleh keadilan syariat, bukan oleh kebijaksanaan negara, tapi ditentukan oleh satu sosok istri sah.
Iya, benar. Sistem ini begitu rusaknya sampai-sampai status hidup seorang perempuan bisa bergantung pada keputusan perempuan lain yang bahkan tidak pernah terlibat dalam akadnya.
Di negeri yang katanya menjunjung hak perempuan, justru malah ada perempuan lain yang terzalimi karena keputusan hukum yang jauh dari syariat. Sistem sekuler memberi jalan bagi pernikahan siri secara agama untuk dianggap “tidak legal”, bahkan bisa dipidanakan.
Kenapa Banyak Laki-laki Memilih Nikah Siri?
Ada banyak alasan kenapa seorang laki-laki memilih menikah siri di pernikahan kedua dan ya sebagian alasannya terdengar seperti drama sinetron, tapi begitulah realitas hidup di bawah sistem sekuler,
Pertama, takut istri sah marah. Ini alasan paling universal. Takut memicu perang dunia ketiga di ruang tamu.
Kedua, takut rumah tangga kacau. Katanya “tidak mau menyakiti”, padahal keputusan diam-diam justru bikin luka dan trauma berkepanjangan bagi istri yang tidak kuat imannya.
Ketiga, takut ribut sama keluarga besar, seperti anak kandung, mertua, ipar, orang tua kandung, tetangga RT, semua ikut bersuara.
Keempat, takut proses hukum. Karena dalam sistem sekuler, nikah kedua tanpa izin istri sah bisa dianggap pelanggaran administrasi dan kriminal.
Kelima, biaya dan birokrasi KUA. Ribet, ada yang malas ngurus, padahal kalau syariat diterapkan, negara memudahkan, bukan mempersulit.
Semua alasan ini ada satu benang merahnya, yaitu lebih takut dunia daripada takut Allah. Padahal kalau niatnya lillah, caranya pun harus lillah. Bukan lil-kondisi.
Yang Penting Sah Secara Agama
Dalam Islam, cara menentukan sah atau tidaknya pernikahan tidak pakai rumus ribet. Rukun nikahnya, yaitu ada calon suami, calon istri, wali dan dua saksi laki-laki yang adil.
Ijab qabul syarat-syaratnya, yaitu tidak ada penghalang nikah (mahram, iddah, murtad, dsb.). Wali sah, saksi adil, mahar (meskipun kecil tetap wajib) dan sederhana.
Jelas. Transparan. Tidak ada rukun “izin istri pertama”, tidak ada syarat “formulir tiga rangkap”, tidak ada “surat rekomendasi”. Yang wajib itu akadnya benar, bukan adminnya berlapis.
Nikah Diam-diam Itu Bukan Sunnah
Suami yang bertakwa tidak akan melakukan nikah secara sembunyi-sembunyi.
Rasulullah Saw bersabda, “Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad & at-Tirmidzi)
Bahkan Rasulullah mengumumkan setiap akadnya agar tidak timbul fitnah. Bayangkan, manusia paling mulia saja transparan, masa manusia biasa yang sering ngeluh gajinya kurang justru sembunyi-sembunyi?
Nikah siri itu boleh dalam Islam, tapi bukan nikah gelap. Siri itu sederhana, bukan rahasia negara.
Kalau Ketahuan? Dua Kemungkinan
Begitu istri sah mengetahui suaminya menikah lagi, biasanya hanya ada dua kemungkinan,
Pertama, istri sah memaafkan.
Perempuan jenis ini langka. Hatinya luas, akalnya jernih, dan sabarnya level malaikat.
Mungkin ia menangis, marah, kecewa dan itu manusiawi. Tapi setelah itu ia memilih menata ulang hidup. Bahagia sekali kalau seorang istri sirih bertemu istri sah yang seperti ini.
Kedua, istri sah melaporkan dan menggugat cerai. Karena dalam sistem sekuler, laki-laki dianggap melanggar administrasi, pemalsuan data, atau penelantaran. Istri siri? Kena imbas.
Padahal akadnya sah secara agama. Itulah hancurnya sistem hari ini. Akad yang halal dinilai ilegal, akad yang benar dianggap kriminal. Sementara perzinahan “suka sama suka” malah dilindungi. Logika siapa ini? Ya manusia lah.
Oleh karena itu, wahai istri siri, beruntunglah kalian jika mendapatkan istri sah yang paham agama dan sabarnya lebih luas dari alam semesta. Jangan malah sok-sokan bergaya seolah kamu pemenangnya.
Ingat! Apa yang sedang kamu nikmati dan bangga-banggakan hari ini adalah hasil perjuangan istri sah yang mendampingi suami dari nol. Dari masa susah, dari masa hidup hanya garam dan kerupuk, dari masa suaminya masih pakai sandal jepit bolong.
Menghormati istri pertama sebagai kakak itu adab, bukan pilihan. Bukannya malah memusuhi, menyaingi, atau merasa lebih hebat karena “baru dinikahi”.
Kalau istri sah mengizinkan suaminya bermalam di rumahmu, itu bukan kebaikan level biasa. Itu keikhlasan tingkat tertinggi, level yang bahkan tidak semua perempuan sanggup mencapainya. Bahkan dirimu sendiri belum tentu mampu seperti itu.
Maka jangan lupa diri. Jangan lupa adab. Jangan lupa bahwa yang kamu nikmati hari ini pernah diperjuangkan orang lain dengan air mata, doa, dan kesabaran yang tidak kamu saksikan.
Solusi Ideologis
Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, akar masalah keluarga hari ini bukan pada poligaminya, tetapi pada sistem sekulernya. Sistem yang tidak menjadikan syariat sebagai satu-satunya standar justru membuka ruang ketidakadilan.
Pernikahan yang sah menurut agama bisa dipidanakan. Hak istri pertama dan kedua tidak diatur syariat, tapi diatur emosi dan hukum buatan manusia. Poligami menjadi masalah karena tidak di-manage oleh negara dengan hukum Islam. Laki-laki mudah menyembunyikan pernikahan karena negara memisahkan agama dari administrasi.
Dalam sistem Islam (khilafah),
Pernikahan dicatat bukan untuk mempersulit, tapi untuk menjaga hak-hak perempuan. Poligami diatur syariat dengan adil, tanpa drama, tanpa ketakutan.
Hak istri sah dan istri kedua sama-sama dijamin. Tidak ada yang jadi korban kebohongan karena negara memudahkan pengumuman nikah. Islam tidak membenci poligami. Islam membenci ketidakadilan, kebohongan, dan penyembunyian.
Jadi, masalahnya bukan di nikah sirinya. Masalahnya pada laki-laki yang takut dunia, tapi tidak takut syariat. Masalahnya pada sistem sekuler yang rusak dan membiarkan istri siri hidup tergantung keputusan istri sah.
Kalau mau adil, mau tenang, mau semua perempuan terpenuhi haknya, maka
kembalikan aturan keluarga pada hukum Allah, bukan pada mood manusia dan yang mampu mewujudkan semua itu hanyalah Daulah Khilafah Islamiyah. []
Nabila Zidane
Jurnalis