Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menakar Efektivitas Pembatasan Medsos: Perlindungan Anak atau Solusi Setengah Hati?

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:11 WIB Last Updated 2025-12-21T10:12:05Z

TintaSiyasi.id -- Pemerintah Indonesia berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun, dengan mempertimbangkan tingkat risiko masing-masing platform. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Maret 2026 dan tertuang dalam PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini diklaim sebagai langkah preventif untuk menekan dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak, sebagaimana dijelaskan dalam laporan Kompas.com pada 13 Desember 2025. Namun, pertanyaannya: sejauh mana kebijakan ini efektif melindungi generasi dari bahaya dunia digital?

Pembatasan tersebut menempatkan negara sebagai regulator administratif yang membatasi akses berdasarkan usia dan jenis platform. Pemerintah juga menyebutkan bahwa pendekatan ini mengikuti praktik sejumlah negara lain, seperti Australia, yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah usia tertentu (Kompas.com, 13 Desember 2025). Meski demikian, kebijakan ini justru menuai kritik karena dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Salah satu sorotan utama adalah pengecualian game online dari pembatasan, padahal game online memiliki potensi adiktif yang serius dan telah diakui oleh World Health Organization (WHO) sebagai gangguan kesehatan mental (gaming disorder).

Selain itu, celah kebijakan ini cukup nyata. Anak masih dapat mengakses media sosial tanpa akun pribadi, baik melalui akun palsu maupun menggunakan akun milik orang lain. Hal ini juga disoroti dalam laporan Antara News yang membahas berbagai siasat untuk menekan dampak penggunaan media sosial pada remaja, namun menegaskan bahwa pembatasan teknis semata sulit diterapkan secara efektif tanpa kontrol sistemik (Antara News, 13 Desember 2025). Dengan demikian, pembatasan ini lebih tampak sebagai solusi administratif, bukan solusi hakiki.

Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan media sosial dan game online tidak berdiri sendiri. Ia berakar pada hegemoni digital global yang dikuasai oleh negara-negara adidaya kapitalis. Platform media sosial dan industri game bukan sekadar ruang interaksi, melainkan instrumen ekonomi dan politik yang dirancang untuk mengendalikan atensi, perilaku, dan pola konsumsi pengguna. Anak-anak dan remaja menjadi target empuk karena mereka adalah pasar jangka panjang. Algoritma dirancang untuk menciptakan ketergantungan, bukan untuk mendidik atau melindungi akal dan jiwa mereka.

Dalam kondisi seperti ini, pembatasan usia tanpa membongkar struktur hegemoni digital hanya akan menghasilkan ilusi perlindungan. Negara tetap bergantung pada platform global yang beroperasi berdasarkan logika kapitalisme, sementara generasi muda terus diseret ke dalam pusaran konten hiburan, kekerasan simbolik, liberalisme nilai, dan budaya instan. Kritik serupa juga muncul terhadap kebijakan Australia, yang dinilai inkonsisten karena melarang media sosial anak, tetapi membiarkan game online beroperasi bebas (Kompas.com, 13 Desember 2025).

Islam memandang persoalan ini secara mendasar. Islam mewajibkan negara melindungi akal dan jiwa rakyatnya dari segala hal yang merusak. Media yang melalaikan, mencandukan, dan membentuk cara pandang yang menyimpang termasuk dalam kategori yang harus dicegah. Perlindungan ini tidak cukup dengan regulasi parsial, tetapi menuntut kedaulatan digital—yakni kemampuan negara untuk mengontrol ekosistem teknologi sesuai dengan nilai dan hukum Islam, bukan tunduk pada kepentingan korporasi global.

Dalam sistem Islam, negara (khilafah) berkewajiban memastikan bahwa teknologi menjadi sarana kemaslahatan, bukan alat perusakan generasi. Platform digital, konten, dan industri hiburan harus tunduk pada standar syariat. Di saat yang sama, orang tua, masyarakat, dan sekolah menjalankan perannya dalam penerapan syariat secara kafah—mendidik anak dengan akidah Islam, membentuk kontrol diri, dan membangun kesadaran bahwa hidup bukan sekadar mencari hiburan, tetapi menjalankan amanah sebagai hamba Allah.

Dengan penerapan Islam secara menyeluruh oleh individu, masyarakat, dan negara, generasi akan terlindungi secara hakiki. Mereka tidak hanya terhindar dari kecanduan media sosial dan game online, tetapi juga tumbuh menjadi khairu ummah—generasi bertakwa, berakal sehat, dan siap menjadi pemimpin peradaban Islam. Tanpa itu, pembatasan media sosial hanya akan menjadi kebijakan tambal sulam di tengah derasnya arus hegemoni digital global. []


Oleh: Prayudisti S.P.
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update