Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kayu Gelondongan Indikator Kuat: Ini Bencana Ekologis Bukan Murni Alam

Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:44 WIB Last Updated 2025-12-06T00:44:38Z

TintaSiyasi.id -- Pemandangan memilukan dari aliran sungai dan jalan kampung di wilayah Tapanuli pasca banjir bandang — tumpukan besar kayu gelondongan, terseret arus hingga ke pemukiman warga — seharusnya menjadi alarm keras untuk kita semua. Lebih dari sekadar sisa banjir, kayu-kayu itu adalah bukti bisu bahwa bencana ini bukan semata kehendak alam, melainkan hasil dari kerusakan ekologis akibat ulah manusia. (detiknews.com, 2/12/2025)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi beredarnya video kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatera Utara. Kemenhut menduga kayu gelondongan itu berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang berada di area penggunaan lain (APL). Menurut pengungkapan Kemenhut, kayu gelondongan yang terseret banjir di Sumatera termasuk di Tapanuli diduga berasal dari kawasan milik pemegang hak atas tanah (PHAT) di area penggunaan lain (APL). (detiknews.com, 29/11/2025) 

Padahal, regulasi kehutanan mensyaratkan bahwa kayu alami di luar hutan lindung tetap harus dikelola lewat sistem resmi, tetapi indikasi ilegal logging kembali muncul akibat banyaknya kayu tak tercatat terbawa arus. 

Bahkan dalam beberapa kasus di 2025, tim penegakan hukum menemukan praktik “timber laundering”: kayu hasil pembalakan liar disamarkan sebagai legal melalui dokumen izin yang dibeli atau disalahgunakan. Di daerah-daerah terdampak banjir (termasuk di Sumut dan Aceh) kasus semacam ini sudah terekam. 

Sementara itu, aktivitas industri seperti pembukaan lahan untuk perkebunan sawit dan tanaman komersial lainnya juga disebut berperan besar. Proyek alih fungsi lahan, pembukaan hutan, pembangunan jalan dan akses ke perkebunan, semua mengikis daya serap tanah dan melemahkan penahan alami lereng dan DAS. 

Hasilnya, saat hujan deras dan diperparah badai atau cuaca ekstrem seperti dari siklon tropis yang baru lalu, sungai deras, longsor, dan banjir bandang tidak bisa dihindari.

Tapi yang paling tragis adalah ketika sungai membawa gelondongan kayu, rumah-rumah, jembatan, dan kehidupan warga ikut terseret.

Lihatlah! Bukan sekadar alam yang “marah”. Manusia (rakyat kecil, petani, masyarakat desa) yang paling menanggung dampak bencana ini.

Banjir dan longsor 2025 sudah mengakibatkan ratusan korban jiwa dan banyak orang hilang. Bencana ekologis ini menghancurkan rumah, ladang, lahan pertanian, mata pencaharian, dan harapan. Jalan terputus, akses ke desa-desa terisolasi, evakuasi sulit, semua itu memperparah penderitaan. 

Lingkungan pun hancur, hutan rusak, habitat flora fauna (termasuk margasatwa endemik) terancam punah. 
Dan sekali lagi terbukti: dalam sistem yang mengedepankan sekuler-liberalisme, di mana sumber daya alam dianggap komoditas, bukan amanah selalu menjadikan rakyat sebagai korban. Mereka yang miskin, desa-desa terpencil, hulu sungai justru dibebani oleh keputusan manusia yang serakah.

Kenapa Ini Tanda Bencana Ekologis Bukan Alam?

Pertama, kayu besar dan utuh, bukan ranting atau kayu kecil yang terseret banjir. Ini menandakan bahwa pohon besar ditebang, bukan tumbang alami.

Kedua, dugaan penebangan ilegal plus "pencucian kayu" melalui dokumen izin bodong/PHAT bukan aktivitas manusia kecil, tapi sindikat besar.

Ketiga, alih fungsi lahan dan pembukaan hutan untuk industri atau perkebunan makin melemahkan daya tahan alam terhadap hujan ekstrem dan badai.

Keempat, banjir bandang dan longsor terjadi bersamaan dengan hujan deras dan cuaca ekstrem, tapi kematian dan kerusakan luar biasa hanya terjadi di area yang hulu nya rusak/hutan nya sudah terganggu. Itu bukan kebetulan. Itu konsekuensi.

Jadi kalau masih ada yang bilang “ini musibah alam biasa”, ingat! Alam memberikan sinyal bahwa kerusakan datang dari tangan manusia dan kayu gelondongan itu jelas saksi bahwa bencana kali ini bukan murni alam.

Solusi Islam

Dalam pandangan Islam, alam adalah amanah dari Allah Swt kepada manusia. Kita diperintahkan menjaga bumi, memelihara hutan, menjaga keseimbangan makhluk, bukan merusak, tidak pula menggali habis habis untuk keuntungan jangka pendek.

Langkah konkret menurut prinsip Islam, di antaranya:

Pertama, tegakkan hukum syariat terhadap siapa pun yang merusak hutan tanpa izin sah, seperti larangan eksploitasi liar, wajib izin syar’i, transparansi, dan akuntabilitas, bukan izin korup, dokumen bodong atau PHAT yang disalahgunakan.

Kedua, perlindungan kuat terhadap hulu, seperti melarang alih fungsi lahan sembarangan, menjaga kawasan hutan lindung dan DAS sebagai wilayah vital bagi ekosistem dan masyarakat.

Ketiga, reboisasi dan rehabilitasi ekologis diwajibkan. Akar-akar pohon harus kembali menahan tanah dan menyerap air, bukan digantikan dengan kelapa sawit atau beton.

Keempat, komunitas lokal (masyarakat desa, masyarakat adat) harus diberi kuasa penjagaan, bukan dikuasai korporasi. Hutan bukan komoditas semata, tapi bagian dari kehidupan serta amanah untuk dijaga generasi ke generasi.

Kelima, pendidikan ekologis berbasis syariat bahwa manusia sebagai khalifah punya tanggung jawab terhadap makhluk dan alam. Keserakahan dan sekuler-liberalisme yang hanya mengejar profit harus dibongkar.

Dengan cara itu, kita bukan cuma merespon bencana saja, tapi kita menghentikan pola yang memicunya. Kita kembali ke prinsip menjaga bumi bukan karena takut bencana, tapi karena takut pada Tuhan Yang Maha Pencipta.

Biarlah kayu-kayu gelondongan itu jadi cermin bukan hanya duka, tapi peringatan. Bahwa setiap pohon yang tumbang, setiap izin yang diselewengkan, setiap hutan yang dikorbankan itu akan kembali sebagai bencana terhadap manusia.

Kita tak boleh diam. Kita tak boleh biarkan hutan tetap menjadi ladang korporasi sekuler-liberal. Kita menuntut keadilan, keadilan untuk alam, keadilan untuk rakyat kecil, keadilan menurut syariat. Karena ketika hutan rusak, bukan sekadar pepohonan yang hilang, tetapi harapan, kehidupan, dan masa depan. []


Nabila Zidane
Jurnalis

Opini

×
Berita Terbaru Update