Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Inilah Persoalan di Balik Kerusakan Alam Sumatra yang Sebabkan Bencana

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:49 WIB Last Updated 2025-12-10T06:49:47Z

TintaSiyasi.id -- Terkait bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, Direktur Pamong Institute Drs. Wahyudi Al Maroky, memaparkan, persoalan serius penyebab kerusakan lingkungan di sana yang mengakibatkan terjadinha bencana itu.

"Pertama, permasalahan hukum. Jadi hukum kita ada masalah, aparat yang menegakkan bermasalah. Antara para pebisnisnya juga bermasalah karena mereka tidak peduli mau lingkungan rusak, mau terjadi bencana, mereka yang penting cuan," paparnya di kabar petang, akun YouTube Khilafah News, Ahad (7/12/2025).

Kedua, para penguasa yang memberikan izin. Pemegang kekuasaan juga merasa bisa jadi berutang budi kepada para oligarki, pengusaha tadi. Ketika pesta demokrasi digelar dan mereka mendapatkan bantuan ataupun investasi dana politik dari para pengusaha tersebut akhirnya tidak bisa menegur atau bahkan menghentikannya.

Ketiga, perundang-undangan dibuat oleh para politisi yang bermasalah. Termasuk legislatif dan eksekuitf sama-sama membuat itu, dan kalau ada aturan yang merugikan bisnis mereka, kepentingan mereka, mereka akan revisi atau ganti. Kalau undang-undangnya belum ada, mereka adakan untuk melindungi kepentingan bisnis mereka, inilah persoalannya sangat krusial dan serius.

"Jadi ketika komponen tadi ketika pihak tadi saling bahu membahu yang mensupport untuk kepentingan mereka. Sementara rakyat ada di sisi yang lain, lingkungan ada di sisi yang lain. Nah kalau di lingkungan rusak dan menimbulkan musibah sebenarnya yang dirugikan banyak pihak, tapi yang paling rugi adalah masyarakat kecil. Kalau para pengusaha dirugikan dia masih memiliki keuntungan sendiri, kalau masyarakat kecil ini mereka mau tinggal di mana?," paparnya.

Ia mengungkapkan kesedihan terkait bencana di tiga provinsi di Sumatra, karena sampai hari ini belum ada tanda-tanda bahwa pemerintah pusat akan memfasilitaskan sebagai bencana nasional yang akhirnya dibiayai oleh APBN.

"Dalam konstitusi dalam pembukaan dijelaskan pasal 4 bahwa tujuan bernegara salah satunya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, seluruh tanah tumpah darah seluruhnya dari Aceh sampai Papua tanah tidak boleh diganggu, dirusak, termasuk memberikan izin yang akan merusak itu tidak boleh," tegasnya. 

Sehingga, kerusakan lingkungan yang bukan kesalahan masyarakat biasa, masyarakat biasa enggak mungkin menebang pohon ribuan, mereka hanya mengandalkan kapak, gergaji, tetapi kalau perusahaan besar menggunakan alat canggih termasuk alat berat, hutan itu rusak bukan karena masyarakat tetapi karena industri, oligarki. 

"Keliru kalau ada pejabat yang mengatakan para petani harus jaga hutan jangan dirusak, sebenarnya, yang merusak bukan petani, kalaupun menebang satu pohon untuk kayu bakar tidak akan habis, dan yang rusak justru banyak itu bukan petani, para perusahaan kayu, perusahaan kertas, tentu banyak pejabat yang terlibat di perusahaan itu saling membantu, atau minimal mereka membantu dalam pesta demokrasi dengan membiayai kampanye, atau investor politik, itulah kerusakan sistem, yang memiliki pesta demokrasi begitu mahal akhirnya para oligarki, pebisnis ikut membiayai, dan pejabat yang punya kekuasaan memiliki utang budi dan sulit untuk menghentikan," pungkasnya.[] Alfia

Opini

×
Berita Terbaru Update