Topswara.com -- Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 16A UU IKN yang mengatur Hak Guna Usaha atau HGU sampai 190 tahun dan Hak Guna Bangunan atau HGB sampai 160 tahun, Analis Senior Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) Fajar Kurniawan, mengatakan, Hak Guna Usaha 190 tahun sberarti mengunci aset nasional 8 generasi mendatang.
"Memberikan HGU selama 190 tahun itu sama saja dengan mengunci aset nasional untuk 8 generasi mendatang," jelasnya di akun TikTok fajar.pkad, Senin (8/12/2025).
Ia menilai, ini bukan lagi soal kepastian investasi tetapi soal pengalih fungsian kedaulatan negara ke tangan swasta dalam jangka waktu yang tidak masuk akal.
Selain itu, pemberian HGU sampai 190 tahun, kata Fajar inkonstitusional dan berpotensi melemahkan kendali negara atas tanah, juga melanggar pasal 33 UUD 1945. Putusan ini mengembalikan HGU ke siklus 95 tahun.
"Investor mana yang butuh 190 tahun untuk balik modal? Putusan MK ini adalah penegasan jangan masyarakat lokal termasuk masyarakat adat di sekitar IKN sebagai korban atas janji-janji manis investasi jangka panjang, dari sisi yang lain. Hak Guna Lahan hingga 190 tahun itu bertentangan dengan prinsip Islam mengenai pengelolaan aset milik publik," tegasnya.
Ia mengingatkan, pemberian hak yang terlalu lama kepada investor dengan dalih investasi berpotensi besar melahirkan kezaliman ekonomi dan oligarki lahan.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa putusan MK ini setidaknya wujud kemenangan prinsip keadilan yang harus terus dikawal implementasinya.
"Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN harus menjadikan ini momentum untuk perbaikan tata kelola tanah di IKN termasuk bagaimana agar masyarakat yang ruang kelolanya terganggu dengan adanya IKN hak-hak atas tanahnya bisa dijamin dan dilindungi untuk menjamin keberlangsungan sumber penghidupannya di masa depan," ujarnya.
"Kita butuh tata kelola tanah yang adil, bukan cuma atraktif bagi investor, tanah adalah amanah untuk kita dan dan anak cucu kita," pungkasnya. [] Alfia