TintaSiyasi.id -- Baru-baru ini pemerintah kita berencana untuk membatasi aktivitas penggunaan media sosial (medsos) berdasarkan kategori usia. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Indonesia sudah dari 2025 menerbitkan aturan terkait pembatasan penggunaan media social terhadap anak-anak. Pembatasan usia ini mulai dari anak di bawah usia 13 hingga 16 tahun tergantung dari risiko masing-masing platform digital dalam menawarkan produk digitalnya. Meutya Hafid menyatakan bahwa Indonesia akan merealisasikan aturan tersebut mulai Maret 2026 tahun depan.
Negara-negara di dunia mulai berbondong-bondong melakukan pembatasan penggunaan media sosial (Medsos) untuk anak dibawah umur. (kompas.com, 13/12/2025)
Melalui regulasi yang dilakukan pemerintah dalam mengatur pembatasan usia tersebut tertuang dalam PP 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) merupakan solusi yang parsial. Sebab bisa jadi para pengguna tersebut mensabotase data-data pribadi sesuai aturan yang berlaku atau bisa juga malah menjamurnya platform digital yang illegal sehingga para pengguna yang usia dibawah 13 hingga 16 tersebut beralih ke pada platform illegal tersebut.
Begitu banyak negara yang melakukan langkah-langkah serupa di dunia, misalnya saja negara Australia. Negara ini dengan tegas membatasi pengguna media social usia di bawah 16 tahun untuk berselancar di dunia digital. Sebelum negara Australia memberlakukan aturan ini negara kita sudah terlebih dahulu menerapkannya namun kenyataan yang kita lihat berdasarkan fakta di lapangan kehancuran mental dan moral generasi kita tidak dapat terelakkan lagi dari mulai tingkat defresi yang meningkat seperti bunuh diri, fomo, konsumtif sibuk dengan validasi karena di pertebal secara emosional melalui media social serta maraknya judol, pinjol, game online dan kejahatan digital lainnya. Menjadikan generasi kita makin terperosok jauh kedalam kehancuran.
Inilah sebabnya aturan pembatasan penggunaan media sosial mendapatkan bayak kritik keras dari masyarakat, apalagi lagi aturan ini mengecualikan game online. Sudah sangat jelas terlihat bahwa pemerintah kita mengeluarkan legitimasi kebijakan aturan pembatasan bermedia sosial berdasarkan pesanan pemilik modal. Karena dalam sistem saat ini algoritma dunia digital merupakan alat untuk meraup keuntungan melalui pengaksesan media sosial. Sehingga anak masih bisa mengakses media sosial tanpa harus menggunakan data akun pribadinya. Kerusakan dan kerapuhan akan terus di alami oleh generasi kita.
Sudah sangat jelas bahwa pembatasan penggunana media sosial terhadap usia bukan solusi yang hakiki karena hanya bersifat administratif sebagai alat peredam kegundahan dan kegalauan hati masyarakat saja. Sebab anak-anak kita masih bisa untuk mengakses media sosial meskipun tanpa akun pribadinya, contoh misalnya dengan akun palsu atau akun orang lain atau malah lahirnya platform-platform illegal yang lebih berbahaya bagi masa depan anak-anak kita. Anak kita juga masih bisa untuk mengakses game online secara bebas yang jelas-jelas bisa menyebabkan kecanduan karena ini sudah diakui oleh WHO sebagai data yang sudah di teliti keakuratanya.
Akar masalah sebenarnya adalah pada hegemoni yang sedang menguasai dunia digital saat ini, yaitu dikuasai oleh negara adidaya kapitalis sehingga negara kapitalis tersebut mengontrol perilaku pengguna media sosial dan game online melalui algoritma yang mereka buat agar sesuai kepentingan mereka sehingga menghasilkan keuntungan besar yang tanpa batas.
Berbeda jika sistem Islam yang berkuasa. Sebab sistem Islam melindungi dan menjaga rakyatnya dari hal-hal yang dapat membahayakan akal dan jiwa mereka. Seorang pemimpin dalam negara Islam akan melakukan penyaringan konten-konten berdasarakan keimanan dan ketakwaan. Sehingga konten yang di hasilkan mampu memupuk kekuatan akidah setiap individu baik itu anak-anak ataupun orang dewasa karena berdasarkan halal dan haram menurut hukum-hukum Islam. Di mulai dengan peran orang tua di rumah di mana ibu sebagai madrasatul ula dan ayah sebagai pemimpin di dalam rumah tangga yang memiliki visi dan misi untuk meraih ridha Allah SWT. Kemudian peran masyarakat dalam amar makruf nahi mungkar dan adanya sistem pendidikan Islam serta peran yang paling urgen adalah kekuasaan dan kedaulatan sesuai hukum syarak yaitu negara.
Jika peran-peran diatas berjalan sesuai hukum Islam, maka akan mampu untuk melindungi rakyat dari serangan hegemoni digital saat ini. Karena mampu mengembalikan ketinggian dan kemuliaan fitrah manusia. Sebab negara khilafah memiliki kedaulatan digital dalam menentuka konten dengan arah algoritma berdasarkan perintah dan larangan Allah SWT.
Penerapan syariat Islam secara kaffah baik oleh orang tua, masyarakat, sekolah, dan juga negara akan mampu mewujudkan perlindungan dan keamanan terhadap generasi peradaban dalam asuhan Islam sehingga mampu menjadi khairul ummah dan calon pemimpin peradaban Islam yang gemilang di masa depan. Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Aliya Nurhasana
Aktivis Muslaimah