TintaSiyasi.id -- Terkait dengan bencana ekologis yang semakin masif Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto mengatakan ini akibat dari kerusakan pengelolaan sumber daya alam dan kerusakan morality.
“Jadi ini semua sebenarnya mengonfirmasi
bahwa ada kerusakan bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi kerusakan
lingkungan ini sebenarnya akibat dari kerusakan pengelolaan sumber daya alam,
kerusakan morality di mana aparat itu tidak bekerja secara semestinya,”
terangnya dalam program Focus to The Point dengan judul Banjir
Sumatra, Jejak Rakus Kapitalisme di kanal YouTube UIY Official,
Senin (01/12/2025).
Beliau menjelaskan, karena yang
bekerja itu adalah kekuatan uang, kekuatan modal yang kemudian menerabas sekian
banyak rambu-rambu, aturan-aturan yang semestinya tidak boleh menjadi boleh. “Misalnya,
hanya 10 luasannya menjadi 100 yang semestinya harus segera direklamasi,
ditinggalkan, dan sebagainya,” bebernya.
“Jadi ini semua membukakan perkara
yang selama ini tersembunyi. Sebagian besar rakyat mungkin tidak tahu apa yang
terjadi di hulu sana, tetapi setelah banjir semuanya jadi terbuka,” imbuhnya.
Disamping itu, ia juga menegaskan
bahwa Undang-Undang Minerba itu memberikan ruang sangat besar kepada swasta
untuk mengeksploitasi sumber daya khususnya barang-barang tambang. “Tabiat
korporasi swasta itu pasti akan mengoptimalkan seluruh daya untuk meraup
keuntungan sebesar-besarnya,” ulasnya.
“Jadi itu sudah rumus umum. Karena
itu sebenarnya kalau kita kaitkan dengan kerusakan alam, titik pangkalnya itu
di sini. Kesalahan pertama itu di sini melepaskan kepada swasta. Maka teori
reklamasi dan pengeksploitasi dengan hati-hati itu tidak berlaku. Kalau bisa
itu keruk sebanyak-banyaknya dalam tempo sesingkat-singkatnya,” tuturnya.
Ustaz Ismail mengatakan, andai
undang-undang itu hanya menetapkan perusahaan negara yang mengeksploitasi, maka
yang akan rusak itu cuma satu pihak yaitu perusahaan negara. “Perusahaan negara
itu bisa dikendalikan karena dia tangan negara,” sebutnya.
“Dan jika pun menimbulkan kerusakan,
tudingan juga bisa hanya bisa dialamatkan pada satu titik. Sekarang siapa?
Banyak sekali di situ dan masing-masing pasti akan berebut untuk mengeksploitasi
sebanyak-banyaknya karena mereka tahu bahwa ini waktu pendek, mumpung dapat
izin, mumpung masih bisa kolusi dengan aparat dan sebagainya. Makanya kemudian
kalau bahasa Jawanya itu aur-auran gitu kayak begitu,” bebernya.
Islam Mencegah Kerusakan
Ustaz Ismail menerangkan, pemilik
modal dalam sistem Islam ditempatkan di sektor yang disebut dengan istilah milkiah fardhiah
(kepemilikan pribadi), bukan di sektor kepemilikan umum seperti pengelolaan
sumber daya alam, barang tambang, nikel, batubara, dan sebagainya.
“Karena itu jika mereka itu ada di
wilayah kepemilikan pribadi, dia tidak akan menjadi sebuah kekuatan yang
destruktif karena ada rambu-rambunya. Sementara, sekarang ini dilepas di sektor
kepemilikan umum. Kalau sektor kepemilan umum yang paling memberikan cuan
adalah sektor pertambangan,” pungkasnya.[] Sri Nova Sagita
