TintaSiyasi.id -- Perdagangan anak di Indonesia kini begitu meresahkan masyarakat. Modus cenderung terus berganti dan berevolusi, pola yang paling menonjol terkait dengan sindikat perdagangan anak (TPPO) . Ini merupakan bentuk eksploitasi anak yang serius dan kejahatan transnasional.
Sindikat kejahatan ini begitu terorganisir beroperasi layaknya bisnis, melihat perdagangan anak sebagai industri yang menguntungkan secara finansial, dengan keuntungan miliaran dolar secara global setiap tahunnya. Anak-anak yang diculik atau diperdagangkan menjadi "produk" atau "komoditas" yang dijual untuk memenuhi permintaan pasar, baik untuk adopsi ilegal, eksploitasi seksual, maupun kerja paksa.
Kapitalisme global telah memfasilitasi perdagangan lintas batas dengan lebih mudah. Digitalisasi telah menciptakan peluang bagi beberapa pihak untuk terlibat dalam kegiatan ilegal secara online, termasuk penjualan anak yang kini sering menggunakan platform media sosial. Kapitalisme menyediakan lahan subur bagi sindikat kejahatan untuk berkembang dan menjadikan anak-anak sebagai korban eksploitasi demi keuntungan.
Ketidakamanan Sosial Lingkungan sosial yang tidak stabil, kurangnya lapangan kerja, dan kekerasan dalam rumah tangga (yang juga diperburuk oleh tekanan ekonomi) dapat menjadi faktor pendorong bagi pelaku penculik untuk terlibat dalam lingkaran perdagangan manusia.
Di satu sisi Perdagangan anak memiliki dampak buruk yang mendalam dan multidimensi bagi generasi muda Indonesia, merusak perkembangan fisik, mental, sosial, dan masa depan mereka secara keseluruhan. Hal ini menyebabkan kurangnya sistem perlindungan anak yang efektif, menjadikan banyak komunitas bergantung pada ekonomi ilegal yang diciptakan oleh jaringan kriminal.
Secara keseluruhan, perdagangan anak melanggar hak asasi manusia yang paling mendasar dan menciptakan luka yang mendalam serta berjangka panjang bagi individu korban dan masyarakat Indonesia secara luas.
Sindikat penculikan anak ini bisa diatasi dengan hadirnya Islam sebagai sebuah hukum dan aturan kehidupan. Solusi melibatkan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi, berakar pada prinsip-prinsip syariah.
Pencegahan Islam hadir melalui pembangunan karakter berbasis Akidah Islam sebagai landasan fundamental, berfungsi sebagai kerangka kerja yang komprehensif untuk membentuk pola pikir dan mengarahkan perilaku individu muslim agar terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan syariat. Akidah Islam mengajarkan bahwa apa pun yang kita perbuat akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Taala.
Dalam sudut pandang kesejahteraan Khilafah akan mengelola SDA (seperti minyak, gas, dan mineral) secara mandiri dan tidak mengalihkannya kepada swasta atau pihak asing. Hasil dari pengelolaan ini akan digunakan untuk kemaslahatan umat, termasuk pembangunan industri yang dapat menyerap banyak tenaga kerja dengan lapangan kerja yang luas akan meminimalisirkan tindakan kriminal dalam bentuk apapun termasuk sindikat penculikan anak.
Negara akan hadir untuk memberikan jaminan kesejahteraan individual selain menyediakan lapangan kerja, negara juga memastikan terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu, sehingga jaminan sosial dasar warga negara terwujud secara merata.
Negara mempunyai Baitul Maal (kas negara) yang mempunyai peran strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan zakat, tetapi juga sebagai lembaga yang mendistribusikan kekayaan negara secara merata, termasuk bantuan modal atau jaminan sosial bagi yang membutuhkan, sebagaimana dicontohkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz.
Agar tindakan kriminal berkembang maka islam punya sanksi yang tegas berupa jawabir dan zawajir. Fungsi jawabir (secara harfiah berarti "penebus") adalah aspek sanksi di dunia yang bertujuan untuk menghapus dosa pelaku di mata Allah SWT. Keyakinannya adalah, jika seseorang menerima hukuman yang setimpal di dunia sesuai syariat, maka ia tidak akan disiksa lagi untuk dosa yang sama di akhirat, asalkan ia bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Sedangakan fungsi zawajir, secara harfiah berarti pencegah adalah aspek sanksi yang bersifat memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat umum. Tujuannya adalah mencegah pelaku mengulangi perbuatan kriminalnya, menghalangi orang lain untuk melakukan kejahatan serupa karena takut akan sanksi yang tegas, menegakkan ketertiban dan kemaslahatan dalam masyarakat.
Khilafah sebagai pemimpin Negara Islam akan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai raa’in. Khilafah adalah negara yang berdaulat yang bebas yang memiliki otoritas penuh untuk menjalankan hukumnya sendiri. Sehingga tindakan kriminal dapat diatasi hingga keakarnya.
Oleh: Putri Rahmi DE
Aktivis Muslimah