Tintasiyasi.id com -- Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjadi sorotan. Kali ini datang dari pelaku usia remaja. Meskipun bukan hal baru lagi, namun tetap saja rasa miris selalu mengiris ketika mendengar nasib generasi muda yang tak jua lepas dari pusaran arus kejahatan narkoba.
Tes urine dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim kepada puluhan siswa SMP dan SMA di kawasan Jalan Kunti Surabaya. Kawasan tersebut dikenal sebagai kampung narkoba.
Kepala BNN Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto menjelaskan, pihaknya telah mengambil sampling urine 50 siswa SMP dan SMA di lokasi berdekatan di Jalan Kunti dalam kegiatan rehabilitasi. Hasilnya, 15 orang siswa SMP di antaranya positif narkoba (Detik.com, 13-11-25).
Tentang Kampung Narkoba
Jalan Kunti merupakan sebuah nama yang begitu tenar di kalangan pengguna narkoba, khususnya sabu. Dahulu jalan ini bukan lah perkampungan padat penduduk seperti sekarang ini. Kawasan ini pun semakin padat menjadi pemukiman warga seiring dengan banyak pendatang dari Madura pada 1980.
Mengenai kawasan ini menjadi kampung narkoba, baru terdengar sekitar 2000-an. Saat itu, kampung narkoba di Surabaya bukan di lokasi tersebut namun di sekitar Jalan Kedung Klinter dan Peneleh.
Sejalan berkembangnya kawasan, dan semakin ramai lokasi ini membuat bandar memilih kawasan yang lebih sepi. Kuat dugaan, ini yang membuat bandar kemudian bergeser ke kawasan Jalan Kunti, Surabaya, yang saat itu belum sepadat sekarang ini.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Jalan Kunti telah menjadi destinasi utama bagi pengguna sabu. Fenomena ini terjadi pasalnya pengedar di sana memfasilitasi penyediaan bilik untuk mengonsumsi sabu. Alasan yang sering mereka lontarkan adalah agar konsumen merasa lebih aman karena bisa langsung menggunakan barang haram tersebut di tempat itu.
Terpapar Lingkungan
Fenomena keterlibatan anak-anak dalam kasus narkoba bukan hanya terjadi di Surabaya. Data nasional BNN mengungkap 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia, dengan 1,3 juta berada di Sumatera Utara. Angka besar ini memberi gambaran betapa narkoba telah menembus gang-gang sempit perkotaan hingga desa terpencil.
Di Kunti, cerita menjadi lebih getir. Banyak siswa yang terjerumus bukan karena kriminalitas murni tetapi karena lingkungan yang terpapar jaringan peredaran.
Jalan Kunti bukan sekadar sebuah nama. Ia adalah potret dari pertarungan sosial yang menentukan masa depan anak-anak Surabaya. Pekerjaan rumah yang berat masih menghadang, yakni memutus rantai narkoba yang telah mencengkeram terlalu lama.
Pengawasan Negara Lemah
Fenomena kampung narkoba sejatinya adalah cermin dari malapetaka narkoba yang membelenggu masyarakat, termasuk remaja. Dalam kungkungan sekularisme, remaja kehilangan nilai keimanan dan kebahagiaan hakiki sehingga mudah terjebak narkoba.
Di sisi lain, masalah ini juga tak bisa dianggap sekadar masalah kegagalan moral belaka. Bagaimanapun belenggu narkoba adalah kejahatan berat dan merupakan masalah sistemis yang butuh penanganan khusus untuk menyelesaikannya.
Dilansir dari bnn.go.id, 23-09-2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan alasan pemberantasan narkoba semakin sulit karena jaringan distribusi yang kian canggih, keterlibatan sindikat internasional, hingga peredaran yang menyusup ke berbagai kalangan masyarakat.
Terlebih lagi para bandar narkoba terus memperbarui modus operandi mereka, menggunakan teknologi canggih demi menyamarkan aktivitasnya, dan bahkan menjadikan anak-anak serta remaja sebagai kurir.
Merajalelanya kasus narkoba yang menimpa remaja adalah bukti lemahnya pengawasan negara dan masyarakat. Negara tidak tegas dalam menghukum pelaku. Sanksi yang diberikan tak menjerakan.
Vonis mati bagi pelaku kejahatan ini sering ditunda sangat lama. Bandar-bandar tetap lancar mengendalikan transaksi, meskipun dari balik jeruji besi. Masyarakat pun sudah terlalu abai karena disibukkan dengan urusannya masing-masing sehingga menghilangkan kontrol sosial.
Inilah buah dari sekularisme kapitalisme yang memuluskan bisnis narkoba terus terpelihara. Selama masih ada permintaan, selalu ada jalan untuk menyelundupkan dan menjual barang haram ini.
Jika kampung narkoba dibiarkan, niscaya menjadi malapetaka bagi remaja. Jerat narkoba akan menjebloskan generasi menjadi pesakitan. Mereka akan rusak akalnya rapuh fisiknya, sakit mentalnya dan hancur masa depannya.
Islam Memutus Malapetaka Narkoba
Islam sebagai agama dan aturan hidup yang sempurna hadir membawa solusi paripurna untuk mencegah sekaligus memberantas tuntas narkoba. Namun solusi ini hanya bisa berjalan ketika aturan Islam ditegakkan dalam sebuah institusi negara (Khilafah). Solusi tersebut di antaranya adalah :
Pertama, memberikan penguatan nilai keimanan dan kebahagiaan hakiki hanya disandarkan pada rida Allah Swt.. Hal ini sangat penting dilakukan dalam keluarga dan dunia pendidikan.
Kedua, Khilafah wajib melindungi remaja dari bahaya narkoba. Langkah ini bisa dilakukan dengan memberikan pengarahan tentang dosa dan bahaya memakai narkoba.
Ketiga, menerapkan mekanisme sanksi pidana yang berat. Dalam Islam, narkoba sudah jelas keharamannya. Ia memabukkan juga melemahkan akal. Karena itu hukum yang diterapkan pun sangat tegas.
Dalam sistem Islam, pada kejahatan narkoba berlaku sanksi takzir, yakni jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim) dalam sistem pemerintahan Islam, misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain.
Sanksi takzir diberlakukan sesuai dengan tingkat kesalahannya dan bisa sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).
Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan, meracik atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan kadi.
Seperti inilah solusi Islam dalam memberantas tuntas narkoba. Ini juga merupakan bentuk perhatian dari Islam dalam rangka melindungi dan menjaga kualitas generasinya.
Hanya solusi Islam yang mampu menyelamatkan generasi dan memutus malapetaka narkoba di Indonesia, bahkan seluruh dunia. Wallahu'alam bishshowwab.[]
Oleh: Hanum Hanindita, S.Si (Penulis Artikel Islami)