Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Masih adakah Keadilan di Negeri ini?

Sabtu, 08 November 2025 | 22:42 WIB Last Updated 2025-11-08T15:43:11Z

TintaSiyasi.id -- Pencabulan pada anak menjadi momok bagi setiap orang tua, merasa was-was ketika anaknya di luar rumah. Bagi korban harus menanggung malu dan trauma yang sulit dihilangkan, merusak masa depan, bahkan akan menghantui sepanjang hidupnya. 

Setelah menuai kecaman keras dari masyarakat dan kritik tajam di media sosial serta media massa, Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Jember akhirnya menunjukkan respons cepat. Pada Selasa (28/10/2025) sore, polisi berhasil menciduk terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial F di kediamannya di Gumukmas. Beritabersatu.com (29/10/2025).

Kenapa pelaku ditangkap setelah ada desakan dari masyarakat? Bukankah menangkap pelaku kriminal adalah tugas aparat, ataukah ada kepentingan lain yang menjadikan perkara begitu sulit untuk diungkap?

Mencari keadilan di negeri ini seperti pungguk merindukan bulan, jauh dan tidak terjangkau bagi masyarakat bawah. Mirisnya, pelaku bisa bebas dari jeratan hukum atau hukuman diringankan jika ada tebusan, berperilaku baik, orang yang berpengaruh, seperti pejabat, keluarga dan para kroni-kroninya.

Masyarakat sudah muak dengan keadilan di negeri ini, jika pelakunya wong cilik hukuman tegas dilaksanakan. Akibatnya, masyarakat main hakim sendiri karena sudah tidak percaya dengan penegakkan hukum yang ada.

Pembakaran terhadap maling motor, penggeroyokan pada pencuri hp, ayam, dan lainnya adalah luapan emosi terhadap kondisi yang tidak adil. Bisa di katakan aji mumpung, ketika mendapati orang jahat dan mereka bisa langsung mengeksekusinya.

Masyarakat akan patuh hukum jika aparat berlaku adil dan sigap menghukum pelaku kejahatan. Namun di negeri ini yang menerapkan sistem sekularisme kapitalis, tidak mungkin mendapatkan keadilan yang seperti diinginkan. Asas manfaat di jadikan dasar menegakkan hukum, bahkan hukum dijadikan lahan mendapatkan cuan.

Islam Sumber Keadilan

Keadilan adalah salah satu hak dasar setiap orang, negara wajib memberikannya secara menyeluruh bagi warga negara baik muslim maupun non Muslim, kaya atau miskin. Jika mendapati kejahatan, ada laporan atau tidak maka aparat/negara akan bertindak cepat menyeleseikannya.

Kasus pencabulan pada anak akan diberlakukan hukum hudud. Jika pelakunya sudah pernah menikah diberlakukan hukuman rajam, bagi yang belum menikah di kenakan jilid 100 kali serta diasingkan di tempat yang jauh dan sunyi selama satu tahun.

Penerapan hukuman yang tegas akan menjadikan pelaku jera dan orang lain takut untuk mencontohnya. Sanksi yang diberlakukan di dunia bisa menggugurkan adzab di akhirat kelak. 
Keadilan juga akan diberikan kepada warga non muslim yang hidup dalam naungan sistem lslam dan kafir mu’ahad yaitu orang kafir yang meminta perlindungan pada negara lslam. Di larang menzalimi mereka karena hal itu bertentangan dengan Hadist.
“Ingatlah, siapa yang mendzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’).

Para aparat juga bersikap amanah karena paham jabatannya akan di mintai pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT. Keadilan betul-betul tegak dan kehidupan akan berjalan dengan tenang.
Dengan penerapan sistem lslam, pencabulan anak dan kriminalitas yang lain akan bisa dicegah dan di solusi dengan adil tanpa ada yang di zalimi.
Allahu a’lam

Oleh: Umi Hanifah
Penulis ldeologis

Opini

×
Berita Terbaru Update