Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapitalisasi Air dalam Sistem Kapitalisme, Islam Punya Solusi

Senin, 03 November 2025 | 08:39 WIB Last Updated 2025-11-03T01:39:19Z
TintaSiyasi.id -- Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah turut buka suara terkait penggunaan Air Sumber Tanah dalam Kemasan (AMDK) merek Aqua yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan. Menurutnya, kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Ikhsan menjelaskan, apabila produsen Aqua terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang digunakan ketika mengurus izin edar ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini—maka langkah hukum dapat diberlakukan. Produsen air minum merek Aqua dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan bagi konsumen.
(MediaIndonesia.com, 25/10/2025)

Banyak mata air di berbagai daerah dikuasai oleh perusahaan air minum. Perusahaan tersebut mengambil air tanah dengan sumur bor selama bertahun-tahun dan bertahan mengambil keuntungan dari memperdagangkan air. Meskipun terdapat dampak buruk (dharar) dari pengeboran air tanah secara besar-besaran, para pengusaha tidak peduli akan bahaya yang ditimbulkan di kemudian hari. Yang terpenting bagi mereka adalah mendapatkan manfaat dan keuntungan terus-menerus.

Pengambilan akuifer yang dalam akan menimbulkan beberapa risiko, seperti penurunan muka air tanah, hilangnya mata air di sekitar, hingga potensi amblesnya tanah. Sungguh, keserakahan para pengusaha tidak mempertimbangkan hal tersebut. Praktik bisnis ala kapitalisme meniscayakan manipulasi produk demi memperoleh keuntungan perusahaan sebesar-besarnya.

Selain itu, lemahnya regulasi terkait batas penggunaan sumber daya alam (SDA) dalam sistem saat ini semakin menambah keserakahan para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Ditambah lagi jika penguasa juga mendapatkan keuntungannya berupa pajak yang besar. Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) terbukti belum mampu menghentikan kapitalisasi air yang semakin banyak terjadi dalam sistem kapitalisme.

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan juga memiliki pengaturan terhadap sumber daya alam. SDA adalah milik publik yang tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi. Sungguh sangat jauh berbeda dengan sistem kapitalisme. Dalam Islam, pengelolaan SDA dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat luas. Keberadaan SDA sebagai milik umum akan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik air, gas, BBM, listrik, dan lain-lain. Sebab, SDA adalah kekayaan alam yang memang Allah ciptakan untuk kehidupan manusia.

Bisnis dalam Islam mengutamakan kejujuran dalam transaksi. Tidak ada manipulasi, apalagi monopoli. Negara Islam akan memperketat regulasi terkait pengelolaan SDA sehingga tidak memicu penyalahgunaan dan kerusakan alam. Negara juga akan memberikan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran. Negara tidak boleh menguasai SDA milik umat, apalagi menyerahkannya kepada pihak swasta. Seluruh harta milik umat akan dikembalikan kepada umat untuk mewujudkan kemaslahatan mereka.

Maka, dalam sistem Islam, air akan didistribusikan secara gratis hingga sampai ke rumah-rumah warga. Begitu juga di tempat-tempat umum, siapa saja bisa mendapatkan air, termasuk air minum, yang akan tersedia di kran-kran secara gratis.

Sungguh, keberadaan negara sangat penting untuk menjaga dan mengawasi SDA negeri ini agar tidak hanya dinikmati oleh para pengusaha, tetapi juga oleh seluruh umat. Tentu saja hal ini akan terwujud jika negeri ini menerapkan sistem Islam kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah, seperti yang sudah pernah terwujud sebelumnya selama 13 abad lamanya.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Oleh: Farida Marpaung
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update