Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Halal Lifestyle: Sebatas Label atau Gaya Hidup Syar’i Menyeluruh

Sabtu, 22 November 2025 | 05:20 WIB Last Updated 2025-11-21T22:20:13Z
Tintasiyasi.id.com -- Belum lama ini Kementerian Agama Kabupaten Kebumen (Kemenag) turut andil dalam partisipasi Wastra Kriya Festival 2025 yang diselenggarakan di alun-alun Kebumen, 6-8 November 2025 dengan mengangkat tema “Halal Lifestyle Everywhere: "Bikin Hidup Aman dan Aware."

Dalam festival ini Kemenag Kebumen turut berpartisipasi dan mewujudkannya dengan menyediakan stan layanan dan sosialisasi Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) yang ditujukkan untuk para pelaku UMKM sebagai bentuk dukungan nyata agar memudahkan dalam pengurusan sertifikat halal yang berdampak pada meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. Selain itu pengunjung stan juga mendapatkan edukasi tentang pentingnya gaya hidup halal (Kebumen, 06/11/2025).

Upaya Kemenag dalam mewujudkan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM dan edukasi gaya hidup halal memang patut diapresiasi. Akan tetapi apakah hal ini cukup untuk mewujudkan gaya hidup halal yang menyeluruh?. Bukan sekedar label “halal” tanpa implementasi yang menyeluruh.

Di sisi lain adanya pengurusan sertifikat halal untuk produk UMKM sifatnya sukarela bukan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk jaminan kehalalan produk sesuai syariat Islam, ini menunjukkan bahwa adanya sertifikat halal hanya sebatas kepentingan administrasi bukan keharusan di negara mayoritas muslim ini.

Minimnya Jaminan Produk Halal, Keniscayaan dalam Sistem Kapitalisme Sekuler

Adalah keniscayaan minimnya jaminan produk halal dalam sistem sekulerisme kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan materi sebagai tujuan utama dari setiap aspek kehidupan.

Dalam sistem kapitalisme sekuler ini tidak menjadikan halal haram sebagai standar dalam melakukan aktivitas perbuatan. Negara dalam sistem yang fasad ini telah abai dalam menjaga aqidah umat. 

Sekalipun negara tengah berupaya dalam memberikan jaminan produk halal yang ada di tengah-tengah umat dengan pengadaan layanan sertifikasi halal, itupun ada yang gratis dan ada pula yang berbayar. 

Layanan sertifikasi halal berbayar semakin menunjukkan bahwa jaminan halal haram dalam sistem kapitalisme pun menjadi ladang bisnis yang menjanjikan karena tingginya permintaan masyarakat untuk mengurus sertifikat halal ini.

Selain itu, terkait dengan konsumsi negara menyerahkan pada masing-masing konsumen. Tidak ada aturan yang mengikat terutama bagi kaum muslim untuk mengkonsumsi produk halal maupun haram.

Hal ini tentu menjadi bukti bahwa negara yang berasaskan pada sistem sekulerisme kapitalisme telah gagal dalam memberikan jaminan produk halal bagi masyarakat. 

Islam Menjamin Produk Halal

Berbeda dengan Sistem Islam dimana negara bertanggung jawab dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Hal ini dilakukan atas dasar keimanan kepada Allah SWT dalam rangka menjalankan syariat-Nya.

Negara dalam Islam yakni Khilafah akan menerapkan hukum-hukum Allah secara menyeluruh termasuk dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Negara Khilafah berfungsi sebagai pelaksana hukum-hukum syariat. Hal ini menjadikan negara bertanggung jawab dalam memastikan mata rantai produksi, distribusi, transaksi, dan produk yang beredar di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan syariat Islam dan menjadikan halal-haram sebagai standar perbuatan. 

Dengan demikian konsep halal haram dalam Islam adalah regulasi fundamental yang harus dilaksanakan bukan sekadar sebagai lifestyle tapi merupakan kewajiban dan konsekuensi keimanan yang dijamin dan dijaga oleh negara untuk mewujudkan kesejahteraan umat di dunia dan akhirat lebih dari itu dalam Khilafah lagi dibutuhkan sertifikasi halal terlebih jika pengurusanya sampai harus merogoh kantong umat. 

Allah Swt berfirman, yang artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (QS. Al-Baqarah :186)

Khilafah juga memberikan kemudahan bagi setiap individu rakyat yang hendak memulai usaha, jika didapati kendala financial khilafah akan memberikan pinjaman cuma-cuma tanpa ribawi atau bahkan gratis sebagai bentuk ri’ayah terhadap rakyatnya.

Dalam melakukan pengawasan pasar mulai dari proses produksi hingga distribusi negara dibantu oleh qadhi hisbah. Jika didapati barang haram yang beredar di pasaran baik pelakunya muslim maupun non muslim maka akan diberikan sanksi ta’zir. 

Adapun bagi kafir dzimmi (ahlu dzimmah) negara membolehkan mereka mengkonsumsi produk baik makanan maupun minuman sesuai dengan aturan agama mereka dengan catatan produk-produk tersebut hanya diizinkan untuk diperjualbelikan diantara kaum mereka bukan di tempat umum. 

Demikian cara Islam menjamin kehalalan produk bagi kaum muslimin. Penerapan syariat Islam secara kaffah melalui Khilafah akan membawa kesejahteraan bagi seluruh alam, membawa ketenangan, kesejahteraan, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Wallahu’alam bishshawwab.[]

Oleh: Lulita Rima Fatimah, A.Md.Kom
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update