Tintasiyasi.id.com -- Badan Pusat Statistik (BPS) menyampikan data sebanyak 399.921 kasus perceraian pada tahun 2024. Dibandingkan tahun 2023 yang kasus perceraian lebih tinggi yaitu mencapai 408.347 kasus. Meski begitu, jumlah tersebut masih jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi COVID-19 yang hanya 291.677 kasus.
Sedangkan jumlah pernikahan di Indonesia malah terus menurun. Pada 2020 misalhnya, tercatat sekitar 1,78 juta pernikahan, sementara pada 2024 jumlahnya menyusut menjadi hanya 1,47 juta.
Sedangkan tren perceraian terjadi baik di usia pernikahan muda dan usia senja (grey divorce). Sistem Sosial pengaruh utama negeri ini adalah salah satu negri yang menjunjung tinggi norma agama, tapi kondisi yang ada saat ini terus diseraang dengan masuknya budaya Barat liberal.
Seolah mengkikis budaya Nusantara yang lekat dengan religiusitas sekarang hanya sebatas simbol. Ajaran Barat tetang nilai kebebasan secara langsung.
Nilai yang hadir dalam sistem sosial berpegaruh langsug kepada pemikiran, perasaan, dan aturan norma masyarakat. Sehingga membuat masyarakat menjadi terbiasa atmosfer sosial yang mewajarkan pergaulan bebas yang ada pada pemikiran mereka.
Dalam sisi lain dampak sekulerisme pada rendahnya taraf berpikir yang membuat masyarakat mudah beralih pada ajaran sesat yang melemahkan akidah. Perceraian dipicu berbagai faktor (pertengkaran, ekonomi, KDRT, perselingkuhan, Judol, dll), menunjukkan lemahnya pemahaman masyarakat tentang pernikahan.
Perceraian menyebabkan ketahanan keluarga runtuh dan generasi rapuh. Pengaruh sekuler kapitalis dalam sistem pendidikan, sistem pergaulan sosial, dan sistem politik ekonomi telah membuat ketahanan keluarga dan generasi lemah. Dampak perceraian terhadap anak adalah:
1. Anak akan mengalami depresi
2. Perceraian dapat memicu kecemasan, khususnya pada anak-anak yang usianya masih di bawah 12 tahun dan belum cukup memahami situasi yang terjadi. Merasa kesepian atau kesendirian
3. Cemas berlebihan dan akan mempegaruhi tumbuh kembang anak.
4. Mereka menjadi lebih rewel, manja, bahkan sering menangis karena merasa kehilangan sosok yang biasanya ada di rumah.
5. Kemampuan pola pikir anak menurun.
6. Kemampuan kognitif atau pikiran, yang mencakup kemampuan memahami dan mengolah informasi, bisa mengalami penurunan.
Muncul rasa paranoid, takut berlebihan karena tidak ada dukungan secara emosional dari orang terdekatnya.
Mengembalikan Fitrah Keluarga
Nilai Islam sudah melekat dengan masyarakat sejak dulu. Namun sekarang banyak keluarga yang terpapar dengan paham kebebasan, maka kembali merenungi syariat adalah solusinya.
Pada sistem sosial sudah terbukti menjadi doktrin utama pada keluarga hari ini sungguh Islam sangat diperlukan sebagai penjaga. Sistem pendidikan Islam mengantarkan pada pembinaan kepribadian Islam yang kokoh dan siap membangun keluarga samara.
Dalam ajaran Islam sesunggguhnya sudah tegak atas pemahaman mengenai fitrah kita sebagai manusia. Tujuan syariatnya adalahlah menjaga jiwa, keturunan, harta, agama, dan akal pikiran.Lalu bagimana dengan sistem hari ini apa semua terjaga?
Tapi fakta ditengah masyarakat menunjukan, berbagai kasus dalam keluarga telah mengacaukan nasab keturunan, penjagaan atas jiwa sulit terwujud, sedangkan paham kebebasan dan kemusyrikan merajalela.
Sistem pergaulan Islam menjaga hubungan dalam keluarga dan sosial masyarakat tetap harmonis berlandaskan pada ketakwaan. Kesejahteraan keluarga dan masyarakat dijamin oleh sistem politik ekonomi Islam.
Negara seharusnya memiliki peran strategis dalam merealisasikan upaya preventif, penerapan sanksi, dan memastikan sistem sosial masyarakat berjalan dalam koridor syariat. Sistem tata sosial (ijtima’iy) dalam Islam juga mengatur syariat mengenai hubungan antara manusia.
Begitu jelas bahwa sakinah, kebahagiaan, dan kesejahteraan, hanya akan bisa diraih dalam keluarga yang menerapkan aturan Islam secara kafah. Keluarga yang terikat syariat dalam menjalani rumah tangganya akan menjadi keluarga muslim pembangun peradaban.
Semua itu akan terwujud ketika Khilafah tegak di muka bumi ini. Khilafahlah yang akan mampu menjamin terwujudnya ketahanan dalam keluarga. Islam dengan hukum-hukum syariat yang diterapkan oleh Khilafah mampu memosisikan umatnya, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, pada posisi yang mulia dan terhormat. Wallahu'alam bishshawwab.[]
Oleh: Fitri Susilowati
(Aktivitis Muslimah)