TintaSiyasi.id -- Ketika bumi diguncang bukan oleh gempa, tetapi oleh tangan-tangan manusia yang tamak, maka alam pun berbicara dengan caranya sendiri. Banjir bandang di Aceh dan Sumatera bukan sekadar musibah alam—ia adalah peringatan, tanda, bahkan sebuah teguran bahwa keseimbangan ekosistem telah dirusak tanpa rasa tanggung jawab.
Seperti tubuh yang kehilangan imunnya, hutan-hutan yang dulu hijau kini tinggal jejak. Sungai-sungai yang dulu bening dan tenang kini berubah menjadi arus lumpur yang ganas, membawa kayu, batu, bahkan merenggut rumah, kehidupan, dan mimpi banyak orang.
Akar Masalah: Ketika Rakus Mengalahkan Amanah
Hutan adalah paru-paru bumi, penyangga air, rumah bagi makhluk ciptaan Allah, serta benteng alami dari banjir bandang. Namun ketika aktivitas tambang ilegal dan legal (yang tidak beretika) mengabaikan kaidah lingkungan, maka pohon ditebang, tanah dikeruk, batu diledakkan, dan struktur tanah menjadi rapuh.
Bukankah Allah telah memberi manusia amanah?
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia..."
(QS. Ar-Rum: 41)
Kerusakan ini bukan tanpa sebab:
Tambang batu bara, emas, dan mineral lain dilakukan tanpa reklamasi.
Penebangan hutan tanpa reboisasi.
Limbah tambang mencemari sungai.
Zona lindung berubah menjadi ladang eksploitasi.
Hasilnya jelas: ketika hujan turun deras, tanah tidak lagi menyerap air—ia justru melongsor dan membawa kehancuran bersama arus air.
Banjir Bandang: Ketika Sungai Tak Lagi Punya Pegangan
Dulu, akar-akar pohon menopang tanah. Akar itu menyimpan air, menyaringnya, dan melepaskannya perlahan ke sungai. Tapi kini, tanpa akar, air hujan tak punya tempat bermuara selain langsung jatuh ke sungai dengan volume besar dalam waktu singkat.
Maka terjadilah:
Sungai meluap
Tanah longsor
Rumah hanyut
Akses jalan terputus
Sawah dan kebun musnah
Masyarakat bukan hanya kehilangan harta—mereka kehilangan rasa aman.
Sudut Pandang Syariat: Lingkungan Bukan hanya Sumber Ekonomi, tetapi Amanah Ibadah
Islam mengajarkan bahwa menjaga alam adalah bentuk ibadah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak seorang Muslim pun yang menanam pohon atau tanaman, lalu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, kecuali itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun sabda ini seakan kita balikkan: yang dulu menjadi sedekah kini menjadi dosa ketika menebang tanpa menanam kembali.
Sementara dalam hadis lain:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah)
Eksploitasi tambang yang menyebabkan banjir jelas masuk dalam kategori madharrat (kerusakan) yang dilarang syariat.
Solusi: Kembali pada Etika, Ilmu, dan Tanggung Jawab
Perbaikan tidak cukup hanya dengan bantuan saat bencana datang. Ia harus dimulai jauh sebelumnya. Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan:
1. Reklamasi dan Reboisasi Wajib
Setiap tambang harus memiliki kewajiban: Menanam kembali
Mengembalikan kontur tanah
Mengembalikan fungsi hutan
2. Penegakan Hukum yang Tegas
Illegal mining bukan sekadar kriminal, tetapi juga penghancuran masa depan generasi.
3. Edukasi Ekologi Berbasis Syariah dan Kearifan Lokal
Suku-suku di Sumatera dan Aceh dulu sangat menghormati alam. Nilai itu harus dihidupkan kembali.
4. Membangun Ekonomi Hijau
Agar masyarakat tidak bergantung pada tambang yang merusak.
Penutup: Dari Luka Menjadi Kesadaran
Musibah adalah peringatan, bukan hukuman. Ia mengajak kita merenungi kembali hubungan manusia dengan bumi yang Allah titipkan.
Jika alam rusak karena ulah manusia, maka ia juga dapat pulih melalui tangan manusia yang bertaubat dan bertindak bijaksana.
Mari kita renungkan:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Semoga Aceh dan Sumatera tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga bangkit dengan kesadaran baru: bahwa alam bukan objek eksploitasi, melainkan amanah Ilahi.
Oleh. Dr. Nasrul Syarif, M.Si. (Penulis, Dosen dan Pemerhati lingkungan dan Ekosistem)