Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Awas Narkoba Mengancam Remaja

Senin, 24 November 2025 | 19:50 WIB Last Updated 2025-11-24T12:50:38Z

TintaSiyasi.id -- Ada yang mencengangkan dari temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim beberapa saat yang lalu. Pada saat itu BNNP melakukan tes urine terhadap puluhan pelajar yang berada di wilayah Jalan Kunti yang dikenal dengan kampung narkoba. Hasilnya dari 50 pelajar SMP dan SMA yang dilakukan tes terdapat 15 orang yang positif narkoba. Mereka adalah pengguna aktif narkotika. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala BNN Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto (Kumparan.com, 14/11/2025).

Hal ini sebenarnya bukan hal.yang baru terjadi. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional terdapat sebanyak 312.000 remaja Indonesia usia 15 - 25 tahun telah terpapar narkotika. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom. Menurut beliau remaja sangat rentan terhadap pengaruh penyalahgunaan narkoba baik dari lingkungan, pergaulan, psikologis dan sosial. Adapun faktor dominan yang mempengaruhi remaja adalah ajakan dan bujukan teman serta dorongan rasa ingin mencoba sesuatu yang baru dan lingkungan yang rawan terhadap penyalahgunaan narkoba (Metrotvnews.com, 10/8/2025)

Jika kita mau mengurai persoalan penyalahgunaan narkoba pada remaja khususnya dan masyarakat secara umum maka dapat kita lihat bahwa akar permasalahan saat ini adalah dijadikannya sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) sebagai asas. Sekulerisme ini menjadikan manusia memandang hidup hanya sekedar mencari kenikmatan dunia semata.

Standar kebahagiaan yang dimiliki hanya untuk mendaoatkan kenikmatan materi. Dari sinilah kemudian muncul faham serba boleh yang menjadikan para remaja berlaku seenak hatinya. Tidak lagi memandang pahala-dosa serta halal-haram. Dengan kondisi remaja yang masih labil dan tanpa pondasi keimanan ini menjadikan mereka rentan untuk terjebak dengan penyalahgunaan narkoba.

Di sisi lain keberadaan kampung narkoba ini menunjukkan bahwa apa yang terjadi saat ini bukan semata persoalan individu tapi merupakan persoalan sistemik. Apalagi jika kita melihat bahwa penyebaran narkoba ini juga didorong adanya faktor ekonomi. Di tengah himpitan ekonomi saat ini masyarakat justru diiming-imingi penghasilan besar dengan penjualan narkoba. Ini tentunya menjadi tantangan sendiri bagi masyarakat yang tidak memiliki landasan keimanan dalam kehidupan. Sementara itu hukum positif yang ada di Indonesia bersikap lunak kepada pengedar narkoba. Hukuman mati yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pengedar narkoba ternyata tidak berjalan. Tak jarang justru sanksi yang diberikan bersifat ringan. Yaitu berupa hukuman penjara yang masa tahanannya akan berkurang dengan adanya amnesty.

Dengan melihat kondisi ini maka persoalan narkoba memang tidak mungkin bisa teratasi tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak. Yaitu mulai dari keluarga, masyarakat dan juga negara. Dukungan ini dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan narkoba baik dalam preventif maupun upaya penanggulangan sesudahnya. Upaya preventif dilakukan dengan menumbuhkan suasana keimanan di tengah masyarakat. Setiap individu ditingkatkan kesadaran keimanannya, menjadikan setiap perbuatannya dilandasi oleh aqidah. Sehingga ketika melakukan sebuah kemaksiatan termasuk ketika hendak mengkonsumsi atau menjual belikan narkoba mereka memahami bahwa itu adalah tindakan kemaksiatan yang dilarang oleh Allah SWT.

Dorongan keimanan ini juga yang akan membuat orang tua berusaha menciptakan suasana yang nyaman dan aman di dalam keluarga. Hal ini akan mampu mencegah anggota keluarga untuk mencari pelampiasan di tempat lain.
Selain keluarga, suasana keimanan juga harus muncul di tengah masyarakat. Dorongan keimanan dan ketakwaan akan menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat melakukan amar makruf sehingga mampu mencegah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT termasuk dalam mengkonsumsi atau memperjualbelikan narkoba. Selain keluarga dan masyarakat maka negara juga memiliki andil dalam mencegah dalam peredaran narkoba. Adanya sanksi yang tegas dari negara juga dibutuhkan untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba.

Islam telah menegaskan larangan untuk mengkonsumsi narkoba. Keberadaan narkoba disetarakan dengan barang yang memabukkan. Setiap barang yang memabukkan haram untuk dikonsumsi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Umar ra yang artinya, "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan haram hukumnya"

Dengan hadist ini maka seharusnya mampu menjadikan seorang muslim dengan dorongan keimanannya untuk tidak berurusan dengan narkoba. Baik itu mengkonsumsi, memproduksi atau memperjualbelikannya. Selain itu Islam telah memerintahkan setiap muslim untuk melakukan amar makruf nahi mungkar. Sehingga akan berusaha mengingatkan setiap orang yang melakukan kemaksiatan apapun termasuk penyalahgunaan narkoba.

Di sisi lain negara juga memberikan sanksi yang tegas bagi setiap pihak yang mengkonsumsi, memproduksi atau mengedarkan narkoba. Sanksi tersebut berupa sanksi ta'zir yang akan ditentukan kadarnya oleh Qadhi (hakim). Sanksi ta'zir ini bisa berupa hukuman cambuk, di penjara atau lainnya. Selain memberikan sanksi yang tegas maka negara secara sistemik menghapus segala penyebab dari penyalahgunaan narkoba. Termasuk dalam persoalan perekonomian.

Negara menciptakan suasana yang kondusif agar para lelaki dapat menjalankan kewajibannya untuk mencari nafkah. Sehingga tidak terjerumus pada transaksi yang mengarah kepada kemaksiatan. Disini diperlukan pelaksanaan sistem komperhensif untuk bisa menyelesaikan persoalan penyalahgunaan narkoba ini. Sistem ini akan bisa berjalan dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Dengan pelaksanaan sistem yang komperhensif ini maka akan dapat melindungi masyarakat secara keseluruhan termasuk remaja dari ancaman narkoba. Wallahualam bish showab.

Oleh: Desi Maulia, S.K.M
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update