Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tambang Ilegal Marak di Aceh, Analis PKAD: Persekongkolan Jahat Oligarki dengan Pejabat

Senin, 13 Oktober 2025 | 19:38 WIB Last Updated 2025-10-13T12:38:10Z

TintaSiyasi.id -- Merespons maraknya tambang ilegal di Nanggroe Aceh Darussalam, diketahui terdapat lebih 450 titik tambang yang mengakibatkan rusaknya lingkungan, sungai, dan hutan, Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan, mengatakan itu akibat adanya persengkokolan jahat antara oligarki dengan pejabat yang korupsi.

"Semua masalah ini lagi-lagi timbul karena adanya persengkokolan jahat antara pemilik modal atau oligarki dengan aparat dan penguasa yang korupsi," ungkapnya di akun TikTok fajar.pkad, Rabu (1/10/2025).

Ia mengutip, laporan Pansus DPR Aceh, bahwa tambang ilegal tersebut bukan cuma merusak lingkungan sungai, dan hutan. Ada dugaan kuat dan ini bagian yang paling parah ini, praktek tambang ilegal tersebut dibekingi aparat penegak hukum, bahkan disebutkan ada setoran uang haram hingga 360 miliar per tahun.

"Jadi korupsinya itu double, ya sudah merusak lingkungan alam, merusak moral aparat, kerugiannya juga enggak main-main diperkirakan mencapai 2 triliun per tahun angka yang sangat fantastis," cecarnya. 

Oleh karena itu, Gubernur Mualim marah besar, beliau langsung memberikan ultimatum dalam dua minggu semua alat berat harus keluar dari hutan Aceh, tujuannya jelas demi kepentingan masyarakat dan mengembalikan fungsi hutan.

Solusi Islam

Dalam Islam kekayaan alam milik publik, Islam menyebutnya kepemilikan umum. Kekayaan alam harus dikelola untuk kesejahteraan dan kemaslahatan seluruh umat bukan untuk sekelompok orang atau swasta. 

"Jadi jika saya jadi Muallim atau penguasa negeri ini saya akan tertibkan dan ambil alih pengelolaan seluruh tambang khususnya yang cadangannya besar karena tidak boleh dikelola pihak swasta apalagi perorangan," tegasnya. 

Sementara, ia menambahkan, tambang-tambang yang cadangannya relatif kecil bisa saja pengelolaannya diserahkan ke masyarakat semisal koperasi atau Badan Usaha Milik Gampong atau (BUMG) dengan demikian akan menyelesaikan dua masalah sekaligus.

Pertama, penyelamatan lingkungan. "Dengan memberantas seluruh praktek tambang illegal sekaligus menyikat habis oknum aparat yang terlibat," jelasnya. 

Kedua, terwujudnya keadilan sosial ekonomi. "Tambang yang dikelola negara untuk kemanfaatan seluruh rakyat bukan hanya buat cukong dan kroninya, dan untuk tambang rakyat diberikan legalitas serta diawasi secara ketat agar beroperasi secara aman dan ramah lingkungan," pungkasnya.[] Alfia Purwanti

Opini

×
Berita Terbaru Update