Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miris, Salah Kelola Tambang, Negara Rugi 300 T

Rabu, 22 Oktober 2025 | 04:28 WIB Last Updated 2025-10-21T21:28:47Z

TintaSiyasi.id -- Penyataan Presiden Prabowo menyatakan "Kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar aturan, saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini, dilaporkan potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun," kata Prabowo, pada saat penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) dari 6 smelter ilegal kepada PT Timah Tbk.

Pemerintah juga akan mengesahkan pengelolaan tambang (sumur minyak) pada koperasi dan UMKM dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi daerah.

Sementara itu, Peneliti ekonomi CELIOS, Jaya Darmawan, mendorong agar koperasi dan UMKM tidak diarahkan masuk ke sektor pertambangan.”Sebaiknya mereka diperdayakan untuk mengerjakan energi terbarukan berbasis komunitas,seperti panel surya, mikrohidro (PLTMH), atau program efisiensi energi lain yang ramah lingkungan “atau mungkin dihubungkan dengan program-program yang terkait dengan ekonomi restoratif yang lain,” ujarnya.

Akar Maslah Liberalisasi Tambang

Kapitalis memandang tambang sebagai aset bebas yang boleh dimiliki oleh siapa saja yang bermodal. Artinya, kebebasan kepemilikan dalam kapitalisme inilah yang menjadi biang kerok masalah tambang di negeri ini.

Kesalahan tata kelola tambang akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler. Negara lepas tangan baik dalam pengelolaan maupun resiko kerusakan lingkungan. Swastanisasi tambang ini sama artinya dengan merampas hak kepemilikan umum dan melanggar syariat.

Dalam hal ini Koperasi dan UMKM tidak memiliki kapasitas untuk mengelola tambang sehingga berpotensi besar mencari pihak ketiga untuk mengelolanya. Bahkan, bisa mengabaikan standar kelayakan dasar, termasuk kerusakan lingkungan.

Selama sistem kapitalisme tegak berdiri, para predator tambang dan kapitalis oligarki akan terus bereproduksi dan bertransformasi dengan bermacam nama usaha dan pelaku yang berbeda di baliknya. Bisnis tambang memang menggiurkan bagi pelakunya. Selama surga kekayaan dan mineral di Indonesia tidak habis, mereka (para kapitalis) akan tetap eksis. Di mana ada potensi cuan, di situ kepentingan bisnis harus berjalan. Paradigma ini sangat bertolak belakang dengan Islam.

Tambang Harta Milik Umum

Dalam Islam, semua kekayaan alam yang menguasai hajat hidup masyarakat, termasuk di dalamnya mineral dan batu bara, terkategori sebagai harta milik umum. Negara dilarang menyerahkan pengelolaannya baik pada aspek eksplorasi, eksploitasi, maupun distribusi kepada individu, swasta, apalagi asing. Negaralah pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta milik umum tersebut dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.Dari Abu Khurasyi dituturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Harta milik umum jenis pertama tidak hanya tercakup pada tiga jenis barang tersebut, tetapi juga berlaku pada setiap harta yang memiliki sifat-sifat kepemilikan umum, yakni harta yang dibutuhkan masyarakat banyak. Setiap individu dilarang menguasai atau memiliki tambang yang memiliki deposit melimpah. Laragan tidak hanya pada tambang saja , tapi semua sumber daya alam yang dihasilkan bumi.Negara tidak boleh memberi izin kepada perusahaan atau perorangan untuk menguasai dan mengeksploitasinya. Negara wajib mengelolanya agar rakyat dapat memanfaatkan hasilnya.

Sistem politik dan ekonomi Islam menjamin sumber daya alam dikelola sesuai syariat, di antaranya adalah:

Pertama. Individu boleh mengeksplorasi sumber daya alam yang bukan tergolong harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas (masyarakat) atau disebut rikaz.

Kedua. Orang yang menggali harta rikaz berhak memiliki 4/5 bagian, sedangkan 1/5-nya harus dikeluarkan zakatnya.

Ketiga. Jika harta temuan hasil penggalian tersebut merupakan harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas atau hak seluruh kaum muslim, harta galian tersebut merupakan hak milik umum (colective propherty).

Keempat. Apabila harta yang tersimpan di dalam tanah tersebut asalnya karena tindakan seseorang, serta jumlahnya terbatas, tidak sampai mencapai jumlah yang biasa dibutuhkan oleh suatu komunitas, maka harta tersebut termasuk rikaz.

Kelima. Jika harta tersebut asli (dari dasar tanah, bukan karena tindakan manusia) serta dibutuhkan oleh suatu komunitas, maka harta tersebut tidak terkategori rikaz, dan berstatus hak milik umum.

Negara adalah sebagai pengurus rakyat dan bertanggung jawab kepda rakyat dan tambang. Tambang besar dikelola negara, tambang kecil boleh dikelola rakyat. Namun, semuanya tetap dalam tanggung jawab negara, termasuk pada aspek dampaknya terhadap lingkungan. Pengelolaan tambang berdasarkan syariat Islam secara kafah akan memberikan kesejahteraan, kemakmuran, dan keselamatan bagi manusia dan alam semesta. Penerapan sistem Islam secara kafah dapat mencegah dari kerusakan dan kerakusan manusia, karena dasarnya adalah aturan Islam. Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Fitri Susilowati
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update