Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KDRT Kian Marak, Bukti Penanganan Tidak Mengakar

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 05:26 WIB Last Updated 2025-10-24T22:26:57Z

TintaSiyasi.id -- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus serius yang sayangnya masih banyak ditemukan di Indonesia. KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi mencakup kekerasan psikis, seksual, juga ekonomi. KDRT dapat membuat kesehatan mental dan fisik korban memburuk serta mengganggu perkembangan anak yang pada akhirnya berpengaruh terhadap keharmonisan keluarga.

Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) menunjukkan tren jumlah kasus KDRT di Indonesia pada periode Januari hingga awal September 2025 cenderung mengalami peningkatan. Jumlah kasus KDRT tercatat sebanyak 1.146 perkara pada Januari dan terus mengalami peningkatan bertahap hingga mencapai 1.316 perkara pada bulan Mei.

Meski sempat sedikit menurun menjadi 1.294 kasus pada Juni, tren kembali meningkat tajam pada Juli dengan jumlah tertinggi pada 2025, yaitu 1.395 perkara. Setelah itu, pada Agustus jumlah kasus turun kembali menjadi 1.314 perkara. Adapun dari tanggal 1-4 September 2025, sudah tercatat sebanyak 104 kasus KDRT. (goodstats.id, 14 September 2025)

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat sering terjadi hingga saat ini. Kasusnya pun tidak sedikit. Hal tersebut tidak bisa dianggap sepele. Karena kenyataannya tidak sedikit kasus KDRT yang didasari perkara yang tidak serius dapat berujung pada hilangnya nyawa. Korban KDRT pun tidak hanya terbatas pada suami atau pun istri, namun juga melibatkan anggota keluarga lainnya seperti anak-anak.

Dengan terus meningkatnya kasus KDRT, menunjukkan bahwa Indonesia sudah bisa dinyatakan darurat KDRT. Jika kita telusuri secara mendalam, ada beberapa hal yang menjadi penyebab utama semakin meningkatnya kasus KDRT yang terjadi, yakni sekulerisme yang telah memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan, akibatnya keluarga kehilangan landasan takwa, tidak menjadikan perintah dan larangan Allah SWT. sebagai landasan dalam melakukan setiap perbuatannya, keluarga juga kehilangan tanggung jawab moral, tidak memperhatikan tindakannya apakah hal yang dilakukan itu benar atau tidak. 

Kemudian, pendidikan sekuler-liberal yang menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang merusak keharmonisan rumah tangga serta perilaku remaja. Para orang tua sebelumnya tidak mendapatkan pendidikan yang menuntun bagaimana membina rumah tangga dan mendidik anak dengan baik sesuai dengan syariat Islam. Sehingga setelah menjalani rumah tangga, tidak bisa menerapkan aturan-aturan dalam berkeluarga yang sesuai dengan syariat islam. Lalu, paham materialisme yang dianut kebanyakan masyarakat saat ini menjadikan kebahagiaan bersifat duniawi semata, sehingga tekanan hidup mampu dengan mudah memicu keretakan dan kekerasan. Serta, aturan-aturan yang ada, terbukti tidak dapat menyentuh akar permasalahan karena hanya memberikan tindakan hukum tanpa mengubah sistem yang rusak.

Sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan negeri ini, telah menjadikan kaum muslim kehilangan jati diri mereka sebagai seorang muslim sejati, kaum muslim semakin kehilangan gambaran nyata tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya. Sistem ini semakin menjauhkan dan menghapus aturan Islam yang seharusnya menjadi landasan dalam berpikir dan bertingkah laku, dijadikan pemikiran sekuler kapitalisme sebagai penggantinya, sehingga kehidupan sekuler kapitalistik yang akhirnya mendominasi umat sekarang.

Hal tersebut menunjukkan bahwa, untuk mengelola dan mengurus keluarga membutuhkan ilmu, yakni ilmu Islam yang menjaga keterikatan manusia pada aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. agar manusia terarah dalam setiap langkahnya sehingga tidak salah langkah. Karena keluarga merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. 

Jika sistem Islam diterapkan, negara akan memberikan pendidikan Islam yang akan membentuk kepribadian bertakwa dan berakhlak mulia, bukan hanya sekedar orientasi duniawi. Kemudian, negara juga akan menerapkan syariat Islam secara keseluruhan, syariat Islam menata peran suami-istri dan mencegah terjadinya KDRT sejak awal. Negara yang berperan sebagai pelindung (raa’in) akan menjamin kesejahteraan dan keadilan sehingga keluarga tidak tertekan ekonomi yang dapat menjadi pemicu terjadinya KDRT. Negara juga akan menegakkan hukum sanksi Islam, hukum sanksi Islam mampu mencegah lahirnya pelaku baru serta memberikan efek jera terhadap pelaku. Hal tersebut sekaligus mendidik masyarakat agar hidup sesuai dengan syariat Islam. []


Annisa Evendi
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update