Ia menerangkan bahwa Rasulullah adalah sosok al-insan al-kamil (manusia yang sempurna), bukan hanya Nabi sebagai Rasul yang membawa risalah yang hanya mengurusi urusan spiritualisme-ritualisme, tetapi Rasulullah itu juga seorang hakim (penguasa). Karena itu, lanjutnya, Rasulullah tidak boleh hanya sekadar ditempatkan sebagai sosok teladan dalam hal spiritualisme ritualisme, tetapi Rasulullah juga harus ditempatkan sebagai sosok al-insan al-kamil.
Kiai Hafidz mengatakan, sebagai apa pun seorang muslim, dalam kondisi apa pun, ada contohnya dari Nabi, baik sebagai pendidik, pelaku sosial, pelaku ekonomi, maupun militer, semuanya ada contohnya. "Jadi kalau Rasulullah saw kita teladani sebagai sosok yang kamil tadi, ya kita harus teladani semua. Itu baru namanya mumatsalah," ujarnya.
Kedua, Kiai Hafidz mengatakan, mengikuti Nabi mesri 'ala wajhihi, yakni meneladani karena nabi posisinya sebagai qudwah, bukan pada perbuatan Nabi yang sifatnya sebagai khowasun Nabi (khusus bagi Nabi/Rasul, misalnya poligami sampai sembilan istri). "Dalam perkara khowas tadi, kita tidak boleh. Tapi di luar itu, yang bukan merupakan khwas bagi Nabi, maka hukum itibak itu wajib," ungkapnya.
Ketiga, Kiai Hafidz menjelaskan, mengikuti Nabi mestinya min ajlihi, "Min ajlihi. Artinya, kita melakukan perbuatan itu karena ada aspek dimana kita lakukan itu karena Rasulullah dalam konteks itu melakukan itu. Misalnya, ketika kita bicara kapan Rasulullah melakukan dakwah secara terbuka, kita melakukan pada saat itu. Kemudian apa yang dilakukan Rasulullah pada saat seperti itu, kita melakukan seperti itu," terangnya.
Ia menerangkan, dalam ayat tersebut (qul ing kuntum tuḫibbûnallâha fattabi‘ûnî yuḫbibkumullâhu), fattabiuni (mengikuti Nabi) adalah syarat sehingga akan mendapatkan balasan cinta dari Allah (yuhbib kumullah/ kamu akan dicintai Allah SWT). "Jadi semua itu sudah ada role modelnya. Dan Rasululullah itu role model yang sempurna. Karena itu kalau ada yang mengambil contoh Rasulullah itu hanya sepotong-sepotong, sebagian sebagian, itu tidak memenuhi kriteria itibak tadi. Karena itibak tadi syaratnya ada tiga," pungkasnya.[] Saptaningtyas