Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Psikopat Harus Dihukum Mati

Kamis, 11 September 2025 | 23:48 WIB Last Updated 2025-09-11T16:48:40Z
TintaSiyasi.id -- Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tasya (25), seorang perempuan muda yang jasadnya dipotong hingga 65 bagian oleh Alvi Maulana (24) di Surabaya, benar-benar mengoyak nurani bangsa. Kekejaman itu dilakukan di kamar kos yang mereka tinggali bersama, Selasa dini hari, 2 September 2025.

Bagaimana mungkin seorang manusia bisa sedemikian dingin menusuk leher orang yang disebut kekasihnya, lalu dengan tenang memutilasi tubuhnya memakai pisau dapur, pisau daging, gunting taman, bahkan palu? Lebih sadis lagi, potongan tubuh korban dimasukkan ke closet WC, sebagian ditaruh dalam wadah plastik hitam dan disembunyikan di atas dinding kamar mandi, sisanya dimasukkan ke tas merah lalu dibuang ke Pacet-Cangar.(detik.com, 8/9/2025)

Astaghfirullah, ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah kebiadaban, pengkhianatan terhadap fitrah manusia, dan pembunuhan berencana yang dilakukan dengan keji. Sehingga, tuntutan publik agar pelaku dihukum mati bukan sekadar emosi sesaat, melainkan panggilan keadilan.

Kasus ini menyingkap wajah gelap psikopat. Pelaku mampu merencanakan, mengeksekusi, hingga menghilangkan jejak dengan tenang. Tidak ada penyesalan, tidak ada belas kasihan. Pelaku bukan sekadar melakukan kejahatan spontan, tetapi telah merencanakan dengan matang. Maka, hukumannya pun harus setimpal.

Perspektif Hukum Positif

Dalam KUHP Indonesia, Pasal 340 menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. Dengan fakta-fakta di lapangan, sulit membantah bahwa kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana.

Namun, pengalaman di negeri ini seringkali membuat publik pesimis. Tidak sedikit pelaku kejahatan sadis malah mendapat keringanan hukuman, bahkan dibebaskan lebih cepat karena remisi. Padahal, masyarakat jelas menuntut keadilan yang nyata, bukan formalitas hukum yang bisa dinegosiasikan.

Perspektif Islam: Qishash sebagai Solusi

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin sudah mengatur masalah pidana dengan tegas. Dalam kasus pembunuhan berencana, hukumnya adalah qishash (balasan setimpal, nyawa dibalas nyawa), kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban.

Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 178,

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” 

Dan dalam ayat berikutnya Allah Ta'ala menegaskan,

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)

Qishash bukan sekadar balas dendam, melainkan mekanisme keadilan yang mendidik masyarakat. Dengan qishash, pelaku kejahatan tahu bahwa perbuatannya akan berakhir dengan konsekuensi yang sama. Tidak ada ruang untuk tawar-menawar, tidak ada tempat bagi psikopat untuk sekadar meringkuk di penjara menikmati makan gratis dari uang rakyat.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-‘Uqubat menjelaskan bahwa hudud dan qishash dalam Islam adalah bentuk perlindungan hak dasar manusia, seperti jiwa, akal, harta, kehormatan, dan agama. Tanpa penerapan hukum Allah, manusia akan terus hidup dalam bayang-bayang ketidakadilan.

Mengapa Hanya Hukuman Mati yang Layak 

Dalam kasus Alvi Maulana, semua unsur sudah terpenuhi,

Pertama, ada perencanaan. Pelaku menyiapkan pisau dan alat mutilasi.

Kedua, ada eksekusi sadis. Korban dibunuh dengan tusukan di leher, lalu dimutilasi hingga puluhan bagian.

Ketiga, ada upaya menghilangkan jejak. Potongan tubuh dibuang ke berbagai tempat.

Keempat, tidak ada penyesalan. Pelaku bahkan menyimpan sebagian potongan tubuh korban di kamar kos.

Dengan fakta ini, sulit mencari alasan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati. Menyimpan pelaku di penjara seumur hidup hanya akan menjadi beban negara. Mengampuni pelaku hanya akan melukai hati keluarga korban dan menambah luka masyarakat.

Islam tidak membiarkan kriminalitas dibiarkan hidup tenang. Qishash ditegakkan untuk menjaga kehidupan yang lebih luas. Hukuman mati bagi psikopat adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang lebih besar.

Tragedi Kemanusiaan dalam Sistem Sekuler

Sayangnya, kasus-kasus sadis seperti ini bukan pertama kali. Berulang kali terjadi mutilasi, pembunuhan, hingga kejahatan seksual yang berujung kematian. Semua itu adalah buah dari sistem sekuler yang gagal menanamkan ketakwaan dan rasa takut kepada Allah dalam diri manusia.

Dalam sistem Islam, masyarakat dibangun dengan iman dan takwa. Setiap individu ditanamkan kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi. Pendidikan diarahkan untuk membentuk akhlak, bukan sekadar mencetak tenaga kerja.

Negara menegakkan hukum Allah, bukan hukum buatan manusia yang bisa dibeli dengan uang dan koneksi. Ketika sistem Islam ditegakkan, qishash berjalan tanpa pandang bulu. Mau miskin, kaya, pejabat, atau rakyat biasa, jika membunuh dengan sengaja, maka hukumannya adalah mati.

Rasulullah Saw bersabda,

“Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Hadis ini menegaskan keadilan hukum dalam Islam tidak ada kompromi.

Masyarakat berhak untuk mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar dijatuhi hukuman mati. Jangan sampai ada celah bagi manipulasi hukum atau permainan kotor yang merugikan korban. Media, aktivis hukum, dan rakyat harus terus bersuara.

Keadilan sejati bukanlah ketika pelaku ditahan dan diberi makan dari uang rakyat, melainkan ketika hukum Allah ditegakkan tanpa kompromi. Dan untuk kasus seperti ini, hanya satu hukuman yang pantas, yaitu hukuman mati.

Sadarlah, kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tasya adalah peringatan keras bahwa sistem hukum sekuler lemah menghadapi kejahatan sadis. Sudah saatnya umat sadar bahwa solusi sejati hanya ada pada hukum Allah Ta'ala. Qishash ditegakkan, masyarakat terlindungi, dan rasa aman kembali hadir.

Hanya dengan hukuman mati keadilan bagi korban bisa ditegakkan. Lebih dari itu, hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah, tragedi kemanusiaan seperti ini bisa dicegah sejak awal.

Oleh: Nabila Zidane
Jurnalis

Opini

×
Berita Terbaru Update