Tintasiyasi.id.com -- Pada masa kolonial, penerapan pajak yang menyengsarakan rakyat justru menjadi pemicu perlawanan, sebagaimana yang terjadi pada Perang Jawa dan Perang Kamang.
Menurut Sartono Kartodirjo di dalam Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900, dari Emporium sampai Imperium (1988) setidaknya ada delapan pajak yang membebani rakyat, yakni heerendiensten, pajak tanah, pajak halaman, pajak jumlah pintu, pajak ternak, pajak pindah nama, pajak sewa tanah atau menerima jabatan, dan pajak tol (pungutan di pabean).
Pajak kini nampaknya semakin menjadi. Bahkan Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan 10 pajak baru, yang dikaim dapat menghasilkan Rp388,2 triliun.
10 pajak tersebut didapat dari pajak kekayaan, pajak karbon, pajak produksi batu bara, pajak windfall profit dari sektor ekstraktif, pajak penghilangan keanekaragaman hayati, pajak digital, tarif pajak warisan, pajak kepemilikan rumah, pajak capital gain, dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Mereka menyatakan bahwa pajak-pajak baru ini bisa mewujudkan keadilan dalam perpajakan. (cnnindonesia.com, 12/8/2025)
Pajak yang sudah ada saja, sangat terasa mencekik dan menyengsarakan, bahkan sebagian daerah tarif pajak dinaikkan berkali-kali lipat seperti PBB. Apatah lagi jika ditambah dengan jenis-jenis pajak baru lainnya.
Lucunya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrayani, dalam pidato acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, menyampaikan bahwa kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf, disebabkan karena ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan (cnbcindonesia.com, 14/8/2025).
Dalam sistem kapitalisme, pajak dijadikan sebagai tulang punggung ekonomi. Benjamin Franklin (1789) menyatakan ,"In this world, nothing is certain except death and taxes". Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa pajak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem ekonomi kapitalisme.
Dalam sistem ini, pajak memiliki fungsi esensial dalam mengatur dan mempengaruhi sistem ekonomu, salah satunya sebagai sumber pendapatan negara.
Sistem kapitalisme yang dibangun atas dasar hukum buatan manusia melalui lembaga legislatif tentu setiap kesepakatan yang terwujud dalam undang-undang menjadi sangat subjektif dan sangat cair, sebab ditentukan oleh manusia yang sangat bias pada kepentingan berbagai pihak.
Rakyat semakin tercekik dengan pajak hingga makin banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan, sedangkan para kapitalis makin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara bahkan mendapat fasilitas dari pemerintah.
Hasil pajak tidak menyejahterakan rakyat miskin, tetapi digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan kapitalis. Kebijakan pajak juga menganakemaskan kapitalis, seperti tax amnesty, dll
Pajak dalam Pandangan Islam
Pajak yang diterapkan dalam sistem kapitalisme saat ini jelas menyalahi aturan Allah, apalagi jika disandingkan dengan zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya, serta kekayaannya harus mencqpai nisan dan haul.
Sedangkan wakaf hukumnya sunnah atau tidak diwajibkan, namun mendapatkan keutamaan jika dikerjakan. Dalam sistem Islam, seluruh peraturan wajib bersumber dari akidah Islam yang melahirkan berbagai aturan-aturan cabang termasuk aspek ekonomi.
Dalam Islam, sumber penerimaan dan pengeluaran negara sepenuhnya bersandarkan hukum syariah yang digali dari dalil-dalil syariah. Pos-pos penerimaan dan pengeluaran negara di dalam Islam bersifat tetap.
Pajak atau dhariibah di dalam islam juga ada dan menjadi salah satu sumber penerimaan di dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam negara yang menerapkan hukum Islam. Hanya saja karakteristiknya sangat berbeda dengan pajak ala Kapitalisme.
Pajak dalam sistem Islam wajib memenuhi 4 (empat) syarat syariah sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, yang jika ada satu saja dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka haram hukumnya memungut pajak tersebut oleh negara dari rakyat.
Adapun 4 (empat) syarat tersebut yakni:
Pertama, pajak dipungut dalam rangka untuk melaksanakam kewajiban finansial bersama antara kewajiban negara bersama dengan umat Islam, semisal pajak untuk menyantuni fakir dan miskin.
Kedua, pajak dipungut saat dana di Kas Negara (Baitul Mal) tidak ada atau kurang.
Ketiga, pajak dipungut dari warga muslim saja, tidak dari warga non-muslim.
Keempat, pajak dipungut hanya dari warga muslim yang mampu, tidak dipungut dari warga yang miskin (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam).
Maka disini terlihat jauhnya gambaran pajak yang diterapkan saat ini dibandingkan dengan pajak dalam sistem Islam. Contohnya, fakta pajak-pajak yang dipungut dari orang miskin, misalnya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), pajak pertambahan nilai (PPN), dsb, padahal orang miskin seharusnya bebas dari pajak.
Demikian pula peruntukan pajak, dimana pada praktik pajak saat ini, dimaksudkan untuk sesuatu yang haram, seperti untuk membayar bunga hutang. Tahun 2025 ini saja, bunga utang yang harus dibayar pemerintah diperkirakan mencapai Rp 552,1 triliun.
Bukan persoalan manakala pajak tidak diterapkan karena secara syar'i tidak ada alasan untuk menerapkan pajak sesuai syarat-syarat yang disebutkan, karena dalam Islam pajak bukanlah sumber pendapatan.
Negeri-negeri muslim dikaruniai Allah Swt dengan kekayaan sumberdaya alam yang luar biasa, sehingga berpotensi penerimaan negara sangat besar. Kekayaan alam tersebut merupakan harta milik umum yang dikelola oleh negara dan pemasukan ke Baitul Mal melalui Pos Kepemilikan Umum.
Mulai dari produksi batubara, migas, emas, nikel, bauksit dan kekayaan alam lainnya, belum lagi jika komoditas tersebut diolah menjadi produk-produk turunan yang bernilai tambah lebih tinggi seperti minyak mentah yang diolah menjadi produk-produk petrokimia dan nikel menjadi baterai kendaraan listrik.
Faktor penunjang lainnya adalah keunikan sistem Islam yang mendorong lahirnya ketakwaan individu, termasuk pegawai negara yang amanah dan memudahkan dalam mengurusi urusan rakyat serta tidak berbuat zalim, semisal larangan menerima suap, hadiah dan pendapatan tidak halal lainnya.
Dengan demikian jelas bahwa perpajakan di dalam sistem kapitalisme merupakan aturan yang zalim, yang dibuat berdasarkan kesepakatan manusia yang serba lemah dan terbatas.
Akibatnya, menghasilkan kebijakan yang mengandung banyak kelemahan dan menyengsarakan. Satu-satunya sistem yang memberikan keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan dan jauh dari kebijakan zalim adalah sistem yang menerapkan aturan Islam secara kaffah. Wallahua'lam bishshawwab.[]
Oleh: Linda Maulidia, S.Si
(Aktivis Muslimah)