Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Negara Tidak Merdeka Selagi Hukum Islam Tidak Diterapkan Keseluruhan

Rabu, 03 September 2025 | 05:50 WIB Last Updated 2025-09-02T22:50:23Z

Tintasiyasi.ID -- Aktivis Muslimah Malaysia Aisyah Rahmat menyatakan bahwa selama hukum Islam tidak dapat diterapkan secara menyeluruh di muka bumi, maka negara tidak akan merdeka.

 

"Kita belum bisa dikatakan merdeka selama hukum Islam belum diterapkan secara menyeluruh di muka bumi ini. Selama belum demikian, kita belum merdeka. Mengapa? Karena di tengah kehidupan kita, hukum warisan penjajah yang diberikan Inggris masih berlaku,” ujarnya dalam Kelas Tafsir Online bertajuk Sudahkah Kita Merdeka?, Ahad (24/08/2025).

 

Di Malaysia, sebuah Komisi independen yang dikenal sebagai Komisi Reid dibentuk untuk mengkaji dan merancang Konstitusi Federasi Malaya pada tahun 1956. “Jadi kita belum bisa dikatakan merdeka, karena kemerdekaan itu harus bebas agar kita dapat menerapkan hukum Allah Swt. secara menyeluruh," lugasnya.

 

Ia menambahkan bahwa hukum manusia lebih diutamakan daripada hukum Allah Swt., sedangkan Allah Swt. sudah mengingatkan umat Islam untuk mengamalkan Islam secara keseluruhan, baik dalam konteks individu, kehidupan bermasyarakat, maupun kehidupan bernegara,” ulasnya seraya menukil firman Allah Swt. di dalam surah Al-Baqarah ayat 208.

 

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara sempurna, dan janganlah kamu mengikuti jejak setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu,” ucapnya.

 

Ia menekankan bahwa terdapat lima dimensi kemerdekaan suatu negara. “Pertama, kemerdekaan sejati, yang berarti kedaulatan sepenuhnya berada di tangan hukum Islam,” ujarnya.

 

"Jadi, ketika kita berbicara tentang kemerdekaan, kedaulatan harus berada di bawah naungan syariat Islam, dan hukum Allah Swt. harus ditegakkan secara menyeluruh,” sebutnya.

 

“Namun realitas saat ini menunjukkan betapa banyak perintah Allah yang dapat diterapkan dalam kehidupan kita, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Pada tingkat individu, hal itu hanya bisa  salat, puasa, menikah, bercerai, dan sebagainya, tetapi hanya itu saja," jelasnya.

 

Kedua, kemerdekaan dalam segi pemikiran, yaitu pemikiran berdasarkan ideologi Islam dan tidak tunduk kepada pemikiran asing.

 

"Pemikiran harus tunduk pada pemikiran Islam yang berlandaskan akidah Islam, bukan pemikiran asing atau penjajah. Namun realitas kita saat ini, pemikiran asing masih mendominasi, pemikiran kapitalis yang berlandaskan kemaslahatan, pemikiran liberal yang halal dan haram sudah tidak lagi menjadi tolok ukur, dan pemikiran-pemikiran lain yang justru merusak kehidupan kita,” tandasnya.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, umat harus tunduk pada pemikiran Islam dan membebaskan pemikirannya dari pemikiran asing.

 

Ketiga, sebuah negara merdeka juga perlu mandiri dalam mengelola kekayaan negara tanpa terikat dengan sistem ekonomi penjajah.

 

"Namun pada kenyataannya, saat ini, dalam pengelolaan kekayaan negara banyak terjadi kebingungan, tidak adanya pemahaman tentang apa itu kepemilikan individu, kepemilikan umum atau masyarakat, dan juga kepemilikan negara. Jadi, jika dikatakan bahwa kepemilikan umum adalah milik rakyat, maka semua rakyat dapat menikmatinya secara cuma-cuma," tambahnya.

 

Keempat, secara politik, negara harus berdaulat dalam mengambil keputusan tanpa tunduk pada agenda asing.

 

"Politik adalah bagian dari Islam. Politik dalam Islam adalah ri'ayah asy-syu'un al-ummah dakhiliyyan wa kharijiyan, artinya mengatur atau mengelola urusan umat, baik di dalam maupun di luar negeri,” bebernya.

 

“Siapa yang mengatur? Tentu saja penguasa, pemimpin yang ditunjuk oleh rakyat untuk menjadi wakil, menjadi pemimpin dalam mengelola urusan rakyat. Jadi, rakyat harus didahulukan, rakyat harus dilindungi, rakyat harus disejahterakan," jelasnya.

 

Lanjutnya, kisah Khalifah Umar Abdul Aziz dan Khalifah Umar Al-Khattab ra. perlu diperhatikan.

 

“Pada masa Umar bin Abdul Aziz, masyarakatnya sangat makmur sehingga tidak ada seorang pun yang memenuhi syarat untuk menerima zakat, karena tidak ada orang miskin yang memenuhi syarat untuk menerima zakat,” ujarnya mengisahkan.

 

"Begitu pula kisah Umar Al-Khattab yang selalu peduli terhadap kebutuhan rakyatnya. Inilah kepemimpinan seorang pemimpin terhadap rakyatnya," tegasnya.

 

Kelima, bebas secara fisik, artinya bebas dari penjajahan dan kendali asing atas wilayahnya sendiri.

 

"Negara yang merdeka haruslah bebas secara fisik dan mampu memerintah negaranya sendiri tanpa harus meminta bantuan asing atau negara jajahan untuk memperoleh kemerdekaan," tambahnya.

 

Ia menyimpulkan bahwa kemerdekaan yang dimaksud haruslah kemerdekaan yang hakiki, yaitu kemerdekaan yang hukum-hukum Allah Swt. dapat diamalkan dalam kehidupan, sehingga Islam menjadi rahmat bagi sekalian alam.

 

"Kita hanya akan meraih kemerdekaan itu dengan Islam, ketika hukum-hukum Allah Swt. dapat diterapkan oleh suatu negara. Negara itu adalah khilafah, negara yang merdeka, tidak terjajah, dan tidak tunduk pada negara asing. Inilah negara yang sedang kita perjuangkan, negara Khilafah ala minhajin nubuwah," pungkasnya.[] Hidayah Muhammad

Opini

×
Berita Terbaru Update