Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi itu Harusnya Lebih Berat Hukumannya

Selasa, 30 September 2025 | 06:44 WIB Last Updated 2025-09-30T00:33:01Z

TintaSiyasi.id -- Ulama K.H. Hafidz Abdurrahman, menjelaskan korupsi harusnya lebih berat hukumannya. 

"Maka harusnya korupsi itu lebih berat hukumannya ketimbang pencurian," ujarnya di akun Instagram har030324, Selasa (9/9/2205).

Ia menjelaskan, meskipun korupsi tidak bisa disamakan dengan pencurian, karena beberapa faktor, tetapi Islam memandang ini merupakan kejahatan yang tidak ringan sehingga ada yang menyebut sebagai crime against humanity jadi kejahatan terhadap kemanusiaan. 

"Karena dampak dari korupsi luas sekali bukan hanya kepada korban satu orang yang menjadi korban pencurian seperti kasus pencurian tetapi ini dampaknya luas merusak mental, merusak tatanan birokrasi dan sebagainya," sambungnya.

Dia memaparkan, dalam Islam ketika berbicara cara memberantas korupsi, maka dilihat dengan menggunakan asas yang disebut pembuktian terbalik. Dia mencontihkan pada zaman Umar bin Khattab ketika para pejabat kembali dari bertugas maka Umar akan hitung sebelum dia bertugas dan setelah dia bertugas apakah ada penambahan harta mereka yang signifikan. Itu cara yang paling efektif.

Artinya, dengan harta yang para pejabat dapatkan setelah menjabat dan sebelumnya maka disitu bisa diketahui berapa kenaikannya. 

"Ketika kenaikan tadi tidak wajar karena pejabat di dalam Islam mereka tidak mendapatkan gaji tetapi mendapatkan kompensasi. Kompensasi diberikan sesuai dengan kebutuhan, karena itu ketika ada pertambahan kekayaan yang tidak logis maka ketika itu khalifah bisa memastikan bahwa ini adalah cara yang didapatkan dengan cara yang tidak benar termasuk diantaranya ketika pejabat itu menggunakan pengaruhnya," ujarnya 

Ia memberikan contoh, ketika Umar bin Khattab melihat putranya menggembalakan unta, untanya digembalakan di tempat padang gembalaan milik negara. Umar bin Khattab ketika mendengar berita tersebut dengan tegas meminta putranya itu untuk menjual untanya kenapa? Karena Abdullah bin Umar merasa tidak memanfaatkan jabatan. Abdullah bin Umar merasa fair, tetapi kata Umar siapa yang bisa memastikan bahwa mereka memberikan keleluasaan kepada untamu karena untamu adalah untuk anaknya amirul mukminin.

"Sehingga akhirnya Umar, karena sikapnya wara'nya menjaga dari perkara syubhat kemudian akhirnya meminta Abdullah bin Umar untuk menjual untanya dan yang menjadi keuntungan dari dikurangi berapa dulu dia belinya dan sisanya itu diserahkan kepada baitul mal karena itu dianggap sebagai keuntungan yang didapatkan karena memanfaatkan fasilitas yang menggunakan pengaruh sebagai anak amirul mukminin," kisahnya.

"Dan kalau ini terbukti selain hartanya seperti kisah tadi diminta, ditarik, diambil oleh negara, maka mereka juga bisa dihukumi dengan hukuman yang keras dan itu bisa dilakukan dengan takzir," sambungnya. 

Ia menambahkan, takzirnya diserahkan kepada qadhi. Qadhi yang nanti menyelesaikan, tetapi yang pasti hukuman korupsi lebih berat daripada kasus pencurian.[] Alfia Purwanti

Opini

×
Berita Terbaru Update